Oleh: Fachrina Bella Syahputri*
PIRAMIDA.ID- Pencurian perhiasan emas dan handpone yang sering terjadi di Tanjungpinang tidak saja dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga dilakukan oleh remaja. Pencurian perhiasan emas dan handpone yang dilakukan remaja yang mau beranjak dewasa ini menimbulkan permasalahan mengenai faktor-faktor apa yang menyebabkan remaja melakukan tindak pidana pencurian handphone dan bagaimana upaya penanggulangannya.
Tindak pidana pencurian perhiasan emas dan handpone yang dilakukan oleh remaja semakin banyak terjadi karena disebabkan oleh beberapa faktor, salah satu faktor utama pendorong remaja melakukan tindak pidana pencurian perhiasan emas dan handpone adalah dikarenakan kurangnya pengawasan dari orang tua dan pergaulan yang terlau bebas menimbulkan rasa ingin berkehidupan cukup untuk berfoya-foya sehingga mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Negara Indonesia adalah negara berkembang yang sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang, dengan tujuan pokok untuk memberikan kemakmuran dan kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal ini dapat tercapai apabila masyarakat mempunyai kesadaran bernegara dan berusaha untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah cenderung untuk tidak memperdulikan norma atau kaidah yang berlaku.
Melihat kondisi ini untuk memenuhi kebutuhan segala cara dilakukan agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi. Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian. Pencurian barang perhiasan emas dan handphone merupakan pencurian yang paling sering terjadi karena mudahnya para pelaku untuk menemukan objek curiannya.
Ditinjau dari tingkat usia, tindak pidana pencurian barang perhiasan emas dan handphone di dalam masyarakat tidak hanya dilakukan oleh kelompok usia dewasa, tetapi mereka yang masih remaja.
Maraknya remaja yang melakukan tindak pidana pencurian barang perhiasan emas dan handphone dikarenakan oleh berbagai faktor, salah satunya dikarenakan remaja sangat mudah terpengaruh oleh gaya hidup orang lain yang berkecukupan dan bisa foya-foya dan adanya ajakan dan rayuan dari orang sekitar (teman-temannya) untuk mengikuti gengsi akibat dari ketidakmampuan tadi remaja ini menghalalkan segala cara tanpa memikirkan dampak kedepan yang akan mereka hadapi.
Remaja adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus citacita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus memerlukan pembinaan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, social secara utuh, serasi, selaras dan seimbang.
Kejahatan pencurian itu merupakan delik yang dirumuskan secara formal dimana yang dilarang dan diancam dengan hukuman, dalam hal ini adalah perbuatan yang diartikan “mengambil”. Unsur-unsur pencurian adalah sebagai berikut : Mengambil, suatu barang, benda tersebut seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud, memiliki untuk dirinya sendiri, secara melawan hukum.
Rata-rata remaja yang melakukan pencurian barang perhiasan emas dan handphone karena alasan faktor foya-foya yaitu demi membeli suatu barang yang diinginkan dan hasil dari pencurian barang perhiasan emas dan handphone tersebut digunakan untuk berjudi atau mentraktir teman-temannya. Selain itu faktor kedua adalah untuk ekonomi dan ajakan teman.
Adapun faktor ekonomi yang menjadi alasan merekan melakukan pencurian barang perhiasan emas dan handphone adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka karena mayoritas keluarga mereka berekonomi rendah, sedangkan faktor ajakan teman merupakan faktor yang sulit mereka tolak karena merupakan bagian dari lingkungan pergaulan mereka yang merupakan faktor yang mudah membuat mereka terjerumus dalam hal yang negatif.
Faktor lain-lain disini adalah masalah hutang piutang yang menyebabkan mereka melakukan aksi pencurian barang perhiasan emas dan handphone untuk membayar hutang.
Selain faktor diatas, faktor remaja melakukan pencurian barang perhiasan emas dan handphone dapat digolongkan menjadi 2 bagian, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal terdiri dari:
a). Faktor Intelegencia
Intelegencia adalah kecerdasan seorang anak. Anak-anak delinquent pada umumnya mempunyai intelegencia verbal lebih rendah dan ketinggalan dalam pencapaian hasil-hasil skolastik (prestasi sekolah rendah). Dengan kecerdasan yang rendah dan wawasan sosial yang kurang tajam, mereka mudah sekali terseret oleh ajakan buruk menjadi delinkuen jahat (kenakalan remaja).
b). Faktor Usia
Faktor usia adalah faktor yang paling penting dalam sebuah penyebab terjadinya kejahatan. Pada saat usia remaja kondisi psikologis anak memiliki karakteristik yang labil, sulit dikendalikan, melawan dan memberontak, memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, agresif dan mudah terangsang oleh hal yang menyebakan anak melakukan tindakan kriminal.
c). Faktor Kedudukan Anak dalam Keluarga
Yang dimaksud dengan kedudukan anak adalah kedudukan seorang anak dalam keluarga menurut urutan kelahirannya, misalnya anak pertama, kedua, dan seterusnya ataupun anak tunggal. Kebanyakan anak tunggal sangat dimanjakan oleh orang tuanya dengan pengawasan yang luar biasa, pemenuhan kebutuhan yang berlebih-lebihan dan segala permintaannya dikabulkan, apabila suatu ketika keinginanya tidak dikabulkan oleh orang tuanya, akhirnya mengakibatkan anak frustasi dan cenderung mudah berbuat kriminal.
d). Faktor Ekonomi
Salah satu teori dan yang paling banyak dianut orang adalah bahwa kejahatan timbul karena kemiskinan. Teori ini dianut oleh para penganut Marx, para social workers (dahulu), dan kaum humanitarian. Struktur kapitalis menghasilkan konflik-konflik yang tak terhitung jumlahnya.
Terlebih lagi orang-orang miskin ini minum di luar batas yang mengakibatkan timbulnya kejahatan secara tidak langsung. Krisis ekonomi yang dihadapi saat ini membawa pengaruh besar pada meningkatnya angka pengangguran dan kejahatan-kejahatan konvensional khususnya pencurian. Hal ini semakin diperburuk dengan adanya golongan-golongan dalam suatu masyarakat. Golongan-golongan yang dimaksud adalah adanya golongan masyarakat kelas ekonomi menengah ke atas dan golongan kelas ekonomi menengah ke bawah.
Hasrat ingin memiliki dari golongan masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah semakin bangkit karena seringnya dipertontonkan berbagai macam kemewahan dan kemudahan yang dimiliki oleh golongan masyarakat kelas ekonomi menengah ke atas sehingga menimbulkan banyaknya tindak pidana pencurian khususnya yang dilakukan oleh anak-anak.
Faktor ekstern adalah faktor atau dorongan yang lahir dari luar diri anak. Faktor ini terdiri dari:
a). Faktor Lingkungan Keluarga
Keluarga yang dapat menjadi sebuah terjadinya delinquency dapat berupa keluarga yang tidak normal (broken home) dan keadaan jumlah anggota keluarga yang kurang menguntungkan. Broken home pada prinsipnya struktur keluarga tersebut sudah tidak lengkap lagi yang disebabkan adanya salah satu dari kedua orang tua atau kedua orang tuanya meninggal dunia, perceraian orang tua, salah satu dari kedua orang tua atau keduanya tidak hadir secara kontinyu dalam tenggang waktu lama.
b). Faktor Pendidikan
Latar belakang pendidikan yang rendah merupakan faktor anak melakukan kejahatan, anak yang seharusnya merasakan suka duka di bangku sekolah justru harus berhenti sekolah sehingga membuat mental anak menjadi semakin labil dan mudah sekali tersinggung. Keadaan inilah yang menyebabkan anak melakukan perbuatan pidana karena merasa berbeda dengan anak seusianya yang sekolah, merasa minder dan agak malu untuk bergaul dengan anak seusianya yang sekolah.
c). Faktor Pergaulan Anak
Harus disadari betapa besar pengaruh yang dimainkan oleh lingkungan pergaulan anak, terutama sekali disebabkan oleh konteks kulturalnya. Dalam situasi sosial yang semakin longgar, anak-anak kemudian menjauhkan diri dari keluarganya untuk kemudian menegakkan eksistensi dirinya yang diangap tersisih dan terancam. Mereka lalu memasuki satu unit keluarga baru dengan sub kultural baru yang sudah delinkuen sifatnya. Dengan demikian, anak mudah dipengaruhi oleh berbagai tekanan pergaulan yang semuanya memberi pengaruh yang menekan dan memaksa pada pembentukan perilaku buruk.
d). Faktor Media
Masa Keinginan atau kehendak yang tertanam pada diri anak untuk berbuat jahat kadang-kadang timbul karena pengaruh bacaan, gambar-gambar dan film. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan cara mengadakan sensor film berkualitas buruk dan mengarahkan anak pada tontonan yang lebih menitik beratkan pada aspek pendidikan.
Penanggulangan merupakan suatu pencegahan yang berguna untuk meminimalisir atas kejadian atau perbuatan yang telah terjadi agar tidak terjadi lagi perbuatan tersebut.
Terdapat 2 upaya penanggulangan terhadap tindak pidana perhiasan emas dan handphone yang dilakukan oleh anak dibawah umur yang telah dilakukan oleh pihak polisi yaitu upaya preventif dan upaya represif. Tindakan preventif dalam usaha menanggulangi kejahatan adalah suatu usaha untuk menghindari kejahatan jauh sebelum rencana kejahatan itu terjadi atau terlaksana.
Tindakan preventif ini adalah berupa memberikan kesibukan yang berarti kepada remaja, yaitu selain dari memasukkannya ke dalam pendidikan yang wajib baginya juga memasukkannya kepada kegiatan ekstrakulikuler di sekolah-sekolah, kursus-kursus keterampilan, pendidikan keagamaan dan lain-lain. Tindakan preventif ini diharapkan, akan dapat mengurangi timbulnya kejahatan-kejahatan baru, setidak-tidaknya akan bias memperkecil pelaku-pelakunya.
Tetapi usaha-usaha preventif itu pada kenyataannya tidak mudah, oleh karena itu tindak pidana yang dilakukan oleh anak dibawah umur itu sendiri cukup kompleks dan berkembang, dipengaruhi oleh berbagai faktor yang sama dengan yang lain saling berkaitan.
Adapun upaya pananggulangan preventif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum antara lain: Melakukan sosialisasi kepada orang tua dan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah; Menciptakan bermacam-macam kesibukan dan kesempatan rekreasi bagi anakanak puber dan untuk menyalurkan energinya; Menciptakan tempat olahraga umum untuk menyalurkan hobi dan waktu luang bagi anak-anak; Penyitaan terhadap buku-buku, majalah, gambar, video yang berbau kriminalitas; Memberi perhatian khusus bagi murid-murid yang terlihat memiliki kenakalan yang melebihi batas wajar.
Sedangkan upaya penanggulangan secara represif, segala tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesudah terjadinya kejahatan atau tindak pidana. Upaya atau tindakan represif dilakukan oleh pihak yang berwajib dalam hal ini adalah apabila suatu tindak pidana yang dilakukan oleh remaja telah terjadi. Seorang anak yang telah melakukan perbuatan tindak pidana diambil tindakan oleh polisi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya yang bersifat represif atau kuratif dimaksudkan sebagai kegiatan untuk menekan (menghapus, menindas) dan usaha remaja untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kemudian membawa mereka ke jalan yang benar. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku Pencurian perhiasan emas dan handpone, yaitu remaja.
Berdasarkan hasil pembahasan diatas dapat dibuat kesimpulan, yaitu:
1. Pencurian perhiasan emas dan handpone yang dilakukan oleh anak remaja mengalami peningkatan, penyebab anak remaja melakukan pencurian perhiasan emas dan handpone terdiri dari berbagai macam faktor pendorong, salah satunya adalah faktor usia, faktor keluarga, faktor lingkungan dan faktor ekonomi.
2. Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian anak remaja sangat penting untuk mencegah terjadinya pencurian perhiasan emas dan handpone yang dilakukan oleh anak remaja, berikut adalah upaya-upaya penanggulangan Tindak Pidana pencurian perhiasan emas dan handpone yang dilakukan anak remaja, yaitu: Upaya preventif salah satunya ialah melakukan sosialisasi kepada orang tua dan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah sejak dini dan upaya represif salah satunya ialah upaya penegak hukum dalam melakukan pembinaan terhadap anak remaja yang melakukan tindak pidana pidana pencurian perhiasan emas dan handpone dengan mengadakan pendekatan dengan anak remaja tersebut serta dengan pihak orang tua, agar dapat membimbing anak untuk menghindari terulangnya tindak pidana pencurian serupa.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa Prodi Sosiologi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).