Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juli 21, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

PT KAI Dianggap Remeh terhadap Nyawa Masyarakat Kisaran, ILAJ Minta Pertanggungjawaban dan Copot VP Divre I Sumut

byPiramida.id
06/04/2026
inBerita
100
SHARES
711
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, mengecam keras sikap PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara yang dinilai lalai dan mengabaikan keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan. 6 April 2026

Pernyataan ini disampaikan menyusul kecelakaan antara Kereta Api relasi Tanjung Balai–Medan dengan satu unit mobil Toyota Innova pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Merpati, Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur. Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Anes Gultom.

“Peristiwa ini bukan yang pertama. Dalam satu bulan, kejadian serupa bisa terjadi hingga tiga kali di titik yang sama. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek keselamatan,” ujar Fawer.

ILAJ menyoroti bahwa perlintasan di lokasi kejadian tidak dilengkapi rambu peringatan maupun sistem pengamanan yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur keselamatan perkeretaapian.

Secara hukum, tanggung jawab penyelenggara perkeretaapian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 124 yang menegaskan bahwa penyelenggara prasarana wajib menjamin keselamatan perjalanan kereta api. Selain itu, dalam Pasal 181 disebutkan bahwa setiap pihak yang karena kelalaiannya menimbulkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana.

Di sisi lain, kewajiban penyediaan fasilitas keselamatan di perlintasan juga diperkuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, yang mengatur perlunya rambu, sinyal, hingga sistem pengamanan pada titik-titik rawan.

“Jika perlintasan aktif tidak dilengkapi rambu atau pengamanan, maka patut diduga ada kelalaian yang bersifat struktural, bukan sekadar insidental,” kata Fawer.

Menurut ILAJ, meskipun selama ini pihak PT KAI Sumatera Utara disebut telah memberikan ganti rugi kepada korban, pendekatan tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan.

“Ganti rugi bukan solusi utama. Negara melalui BUMN justru wajib memastikan pencegahan. Ini menyangkut hak masyarakat atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk hak atas keselamatan dalam menggunakan layanan,” ujarnya.

Atas kejadian ini, ILAJ menyampaikan sejumlah tuntutan:

1. Mendesak PT KAI bertanggung jawab penuh atas kecelakaan yang terjadi, baik secara hukum maupun administratif.

2. Meminta audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perlintasan kereta api di Sumatera Utara.

3. Mendesak pemasangan rambu, plang peringatan, dan sistem pengamanan di seluruh titik rawan kecelakaan.

4. Mendesak pencopotan Vice President PT KAI Divre I Sumatera Utara sebagai bentuk pertanggungjawaban struktural.

“Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, kami akan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan kelalaian ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Fawer.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT KAI Divre I Sumatera Utara terkait kecelakaan tersebut maupun kondisi perlintasan di lokasi kejadian.

ILAJ menilai, berulangnya kecelakaan di titik yang sama merupakan indikator lemahnya sistem pengawasan dan implementasi standar keselamatan, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi publik. (Tim).

Share40SendShare

Related Posts

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026

PIRAMIDA.ID-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar–Simalungun Santo Fransiskus dari Assisi menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD...

Ketua ILAJ: Seluruh Jajaran Satgas PKH Layak Dianugerahi Bintang Mahaputera atas Jasa Luar Biasa Memulihkan Keuangan dan Aset Negara

19/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS., menyatakan bahwa seluruh jajaran Satuan...

Ketua ILAJ Apresiasi Kepemimpinan Satgas PKH: Sjafrie Sjamsoeddin, ST Burhanuddin, dan Febrie Adriansyah Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai Rp402,4 Triliun

18/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja...

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Umum Relawan Jaringan Muda Pendukung Prabowo (Relawan JAGO), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, yang juga...

Bupati Simalungun Terima Audensi Pimpinan BWI

17/07/2026

PIRAMIDA.ID-Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih menerima audiensi pimpinan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Simalungun, bertempat di rumah dinas...

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026

PIRAMIDA.ID – Institute Law and Justice (ILAJ) secara resmi menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang berisi permohonan agar...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Seluruh Jajaran Satgas PKH Layak Dianugerahi Bintang Mahaputera atas Jasa Luar Biasa Memulihkan Keuangan dan Aset Negara

19/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Apresiasi Kepemimpinan Satgas PKH: Sjafrie Sjamsoeddin, ST Burhanuddin, dan Febrie Adriansyah Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai Rp402,4 Triliun

18/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

Bupati Simalungun Terima Audensi Pimpinan BWI

17/07/2026
Berita

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026

Populer

Berita

Tak Mau Bahas LKPD, Aktivis ingatkan Anggota DPRD bisa dilaporkan

15/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026
Berita

Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Adi Putra dan Dody Arfan Rela Cuti Kerja

13/07/2026
Berita

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026
Berita

Manado Laundry Supermarket Pusat Perlengkapan Laundry Pertama di Sulut

03/06/2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber