PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, mengecam keras sikap PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara yang dinilai lalai dan mengabaikan keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan. 6 April 2026
Pernyataan ini disampaikan menyusul kecelakaan antara Kereta Api relasi Tanjung Balai–Medan dengan satu unit mobil Toyota Innova pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Merpati, Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur. Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Anes Gultom.
“Peristiwa ini bukan yang pertama. Dalam satu bulan, kejadian serupa bisa terjadi hingga tiga kali di titik yang sama. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek keselamatan,” ujar Fawer.
ILAJ menyoroti bahwa perlintasan di lokasi kejadian tidak dilengkapi rambu peringatan maupun sistem pengamanan yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur keselamatan perkeretaapian.
Secara hukum, tanggung jawab penyelenggara perkeretaapian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 124 yang menegaskan bahwa penyelenggara prasarana wajib menjamin keselamatan perjalanan kereta api. Selain itu, dalam Pasal 181 disebutkan bahwa setiap pihak yang karena kelalaiannya menimbulkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana.
Di sisi lain, kewajiban penyediaan fasilitas keselamatan di perlintasan juga diperkuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, yang mengatur perlunya rambu, sinyal, hingga sistem pengamanan pada titik-titik rawan.
“Jika perlintasan aktif tidak dilengkapi rambu atau pengamanan, maka patut diduga ada kelalaian yang bersifat struktural, bukan sekadar insidental,” kata Fawer.
Menurut ILAJ, meskipun selama ini pihak PT KAI Sumatera Utara disebut telah memberikan ganti rugi kepada korban, pendekatan tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan.
“Ganti rugi bukan solusi utama. Negara melalui BUMN justru wajib memastikan pencegahan. Ini menyangkut hak masyarakat atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk hak atas keselamatan dalam menggunakan layanan,” ujarnya.
Atas kejadian ini, ILAJ menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Mendesak PT KAI bertanggung jawab penuh atas kecelakaan yang terjadi, baik secara hukum maupun administratif.
2. Meminta audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perlintasan kereta api di Sumatera Utara.
3. Mendesak pemasangan rambu, plang peringatan, dan sistem pengamanan di seluruh titik rawan kecelakaan.
4. Mendesak pencopotan Vice President PT KAI Divre I Sumatera Utara sebagai bentuk pertanggungjawaban struktural.
“Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, kami akan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan kelalaian ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Fawer.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT KAI Divre I Sumatera Utara terkait kecelakaan tersebut maupun kondisi perlintasan di lokasi kejadian.
ILAJ menilai, berulangnya kecelakaan di titik yang sama merupakan indikator lemahnya sistem pengawasan dan implementasi standar keselamatan, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi publik. (Tim).
















