Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Senin, Agustus 3, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeDialektika

Quo Vadis Carbon Trading sebagai Industri Keuangan Terbarukan

byRedaksi
19/03/2023
inDialektika
120
SHARES
854
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Oleh: Cornelius Corniado Ginting, S.H.

PIRAMIDA.ID- Perdagangan karbon (carbon trading) merupakan kegiatan jual beli kredit karbon (carbon credit), di mana pembeli menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas yang ditetapkan. Kredit karbon (carbon credit) adalah representasi dari ‘hak’ bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2).

Kredit karbon yang dijual umumnya berasal dari proyek-proyek hijau. Lembaga verifikasi seperti Verra, akan menghitung kemampuan penyerapan karbon oleh lahan hutan pada proyek tertentu dan menerbitkan kredit karbon yang berbentuk sertifikat. Kredit karbon juga dapat berasal dari perusahaan yang menghasilkan emisi di bawah ambang batas yang ditetapkan pada industrinya.
Namun, jika emisi yang dihasilkan melebihi kredit yang dimiliki, maka perusahan harus membayar denda atau membeli kredit di pasar karbon.

Dengan demikian, negara-negara di dunia dapat mengontrol jumlah emisi karbon yang dihasilkan dan mengurangi dampak gas rumah kaca secara signifikan.

Pemerintah Indonesia meningkatkan komitmen menurunkan emisi gas rumah kaca dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) menjadi 31,89% dengan usaha sendiri hingga 43,20% dengan bantuan internasional pada 2030.

Dengan kata lain, semakin besar peluang perdagangan karbon karena pasar emisi semakin naik. Target-target itu mengacu pada prediksi emisi dengan basis perhitungan 2010 sebesar 2,87 miliar ton setara CO2 pada 2030. Dengan penurunan sebesar 31,89%, emisi yang hendak direduksi 915 juta ton setara CO2. Jika harga karbon per ton sekitar US$ 5-10, nilai perdagangan karbon dari target tersebut paling tidak US$ 4,6 miliar atau Rp70 triliun.

Oleh karena itu, perdagangan karbon berada dalam konteks transformasi peradaban yang luar biasa, sehingga diperlukan suatu learning curve tertentu sebelum perdagangan karbon ini menjadi efektif. Saat ini, beberapa negara di Asia, Eropa dan Amerika sudah mengimplementasi perdagangan karbon dan memanfaatkan bursa komoditi sebagai pasar terorganisir untuk memfasilitasinya serta dalam hal penyelenggaraan pasar karbon yang efektif, perlu adanya persiapan yang matang dari berbagai pihak terkait, terutama pemerintah sebagai regulator.

Tantangan Pemerintah

Perdagangan karbon menjadi instrumen ekonomi dan lingkungan dalam kebijakan mitigasi iklim. Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon pada 2021.

Namun, dua aturan turunan berupa peraturan menteri yang menjadi petunjuk teknis dan pelaksanaan perdagangan emisi belum terbit hingga kini serta Selain itu, ada beberapa masalah lain untuk mendukung ekosistem perdagangan karbon Regulasi terkait operasionalisasi pasar karbon perlu dilengkapi, khususnya di sektor-sektor teknis dan Perlu memastikan kesiapan infrastruktur yang dibutuhkan dalam mendukung perdagangan karbon.

Regulasi berbasis pasar mendasarkan kebijakannya pada aspek penetapan NEK atau carbon pricing. Secara umum, penetapan harga karbon terdiri atas dua mekanisme penting, yakni perdagangan karbon dan instrumen nonperdagangan.Instrumen perdagangan terdiri atas tutup dan perdagangan serta mekanisme penyeimbangan, sedangkan instrumen non-perdagangan mencakup pungutan atas karbon dan pembayaran berbasis kinerja (pembayaran berbasis hasil/RBP).

IMF menggambarkan simulasi ilustrasi pengenaan pajak karbon yang cukup rasional jika pajak karbon sebesar US$ 25 per ton. Dengan tarif pajak karbon sebesar ini, emisi yang bisa dikurangi dalam satu dekade sebanyak 21%. Bagi negara, pajak karbon akan menambah sekitar 0,8% PDB.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022, pemerintah merancang dua alternatif skema pajak karbon, yakni memungut pajak karbon melalui instrumen yang sudah ada seperti cukai, pajak penghasilan (PPh), PPN, PPnBM, atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan skema kedua memungut pajak karbon melalui instrumen baru yang akan disesuaikan nantinya.

Terkait tarif pajak karbon, Bank Dunia maupun IMF merekomendasikan tarif pajak karbon yang ideal untuk negara berkembang berkisar antara US$ 35-100 per ton atau sekitar Rp 507.500-Rp1,4 juta per ton. Angka tersebut jauh di atas tarif yang diajukan pemerintah dan sudah disetujui DPR, yakni Rp 30 per kilogram setara CO2.

Dalam hal ini, Indonesia sebagai negara yang memiliki project penurunan emisi karbon terutama di sektor hutan, perlu untuk mengadakan pasar terorganisir untuk perdagangan karbon serta diperlukan sosialisasi masif tentang mekanisme perdagangan karbon kepada pelaku usaha untuk menumbuhkan pasar karbon di dalam negeri, mendorong percepatan regulasi terkait serta penerapan lingkungan, sosial dan tata kelola (ESG) serta diperlukan inovasi-inovasi instrumen kebijakan yang tepat guna agar tercipatnya satu ekosistem perdagangan karbon terpadu dan berkelanjutan.(*)


Penulis merupakan Founder Pusat Advokasi dan Dalil Hukum Indonesia (PADHI).

Tags:#carbon#disrupsi#industri#keuangan#modern
Share48SendShare

Related Posts

Ngobrol Pintar CS KERAS Bahas Dugaan Keterlibatan Wali Kota Siantar dalam Pembelian Eks Rumah Singgah COVID-19

02/07/2026

PIRAMIDA.ID – ALIANSI CS KERAS (Control Sosial – Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap) menggelar diskusi publik bertajuk NGOPI (Ngobrol Pintar) dengan...

Menantang Narasi Pikiran Ferry Irwandi Desak Reformasi Total Polri

05/09/2025

PIRAMIDA.ID - Seruan Ferry Irwandi dalam beberapa media berita online yang mendesak “reformasi total Polri” terdengar lantang, tetapi jika ditelisik...

Pidato Lengkap Jefri Gultom di Dies Natalis GMKI ke-74: Bangkit Ditengah Pergumulan

26/02/2024

Bangkit Ditengah Pergumulan Pidato 74 tahun GMKI Jefri Edi Irawan Gultom Para peletak sejarah selalu berpegang pada prinsip ini, ‘’perjalanan...

Pewaris Opera Batak

11/07/2023

Oleh: Thompson Hs* PIRAMIDA.ID- Tahun 2016 saya menerima Anugerah Kebudayaan dari Kemdikbud (sekarang Kemendikbudristek) Republik Indonesia di kategori Pelestari. Sederhananya,...

Mengapa Membahas Masa Depan Guru “Dianggap” Tidak Menarik?

01/05/2023

Oleh: Agi Julianto Martuah Purba PIRAMIDA.ID- “Mengapa sejauh ini kampus kita tidak mengadakan seminar tentang tantangan dan strategi profesi guru di...

Membangun Demokrasi: Merawat Partisipasi Perempuan di Bidang Politik

14/04/2023

Oleh: Anggith Sabarofek* PIRAMIDA.ID- Demokrasi, perempuan dan politik merupakan tiga unsur yang saling berkesinambungan satu dengan yang lain. Berbicara mengenai...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026
Berita

MUSYRAN DAN PEMILU PERTAMA KETUA UMUM IPM kids SD Muhammadiyah 03 pematangasiantar

02/08/2026
Berita

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

31/07/2026
Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
Edukasi

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

28/07/2026

Populer

Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

MUSYRAN DAN PEMILU PERTAMA KETUA UMUM IPM kids SD Muhammadiyah 03 pematangasiantar

02/08/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
Berita

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026
Berita

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026
Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber