Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Maret 21, 2023
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Dialektika

Quo Vadis Carbon Trading sebagai Industri Keuangan Terbarukan

by Redaksi
19/03/2023
in Dialektika
109
SHARES
780
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Oleh: Cornelius Corniado Ginting, S.H.

PIRAMIDA.ID- Perdagangan karbon (carbon trading) merupakan kegiatan jual beli kredit karbon (carbon credit), di mana pembeli menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas yang ditetapkan. Kredit karbon (carbon credit) adalah representasi dari ‘hak’ bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2).

Kredit karbon yang dijual umumnya berasal dari proyek-proyek hijau. Lembaga verifikasi seperti Verra, akan menghitung kemampuan penyerapan karbon oleh lahan hutan pada proyek tertentu dan menerbitkan kredit karbon yang berbentuk sertifikat. Kredit karbon juga dapat berasal dari perusahaan yang menghasilkan emisi di bawah ambang batas yang ditetapkan pada industrinya.
Namun, jika emisi yang dihasilkan melebihi kredit yang dimiliki, maka perusahan harus membayar denda atau membeli kredit di pasar karbon.

Dengan demikian, negara-negara di dunia dapat mengontrol jumlah emisi karbon yang dihasilkan dan mengurangi dampak gas rumah kaca secara signifikan.

Pemerintah Indonesia meningkatkan komitmen menurunkan emisi gas rumah kaca dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) menjadi 31,89% dengan usaha sendiri hingga 43,20% dengan bantuan internasional pada 2030.

Dengan kata lain, semakin besar peluang perdagangan karbon karena pasar emisi semakin naik. Target-target itu mengacu pada prediksi emisi dengan basis perhitungan 2010 sebesar 2,87 miliar ton setara CO2 pada 2030. Dengan penurunan sebesar 31,89%, emisi yang hendak direduksi 915 juta ton setara CO2. Jika harga karbon per ton sekitar US$ 5-10, nilai perdagangan karbon dari target tersebut paling tidak US$ 4,6 miliar atau Rp70 triliun.

Oleh karena itu, perdagangan karbon berada dalam konteks transformasi peradaban yang luar biasa, sehingga diperlukan suatu learning curve tertentu sebelum perdagangan karbon ini menjadi efektif. Saat ini, beberapa negara di Asia, Eropa dan Amerika sudah mengimplementasi perdagangan karbon dan memanfaatkan bursa komoditi sebagai pasar terorganisir untuk memfasilitasinya serta dalam hal penyelenggaraan pasar karbon yang efektif, perlu adanya persiapan yang matang dari berbagai pihak terkait, terutama pemerintah sebagai regulator.

Tantangan Pemerintah

Perdagangan karbon menjadi instrumen ekonomi dan lingkungan dalam kebijakan mitigasi iklim. Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon pada 2021.

Namun, dua aturan turunan berupa peraturan menteri yang menjadi petunjuk teknis dan pelaksanaan perdagangan emisi belum terbit hingga kini serta Selain itu, ada beberapa masalah lain untuk mendukung ekosistem perdagangan karbon Regulasi terkait operasionalisasi pasar karbon perlu dilengkapi, khususnya di sektor-sektor teknis dan Perlu memastikan kesiapan infrastruktur yang dibutuhkan dalam mendukung perdagangan karbon.

Regulasi berbasis pasar mendasarkan kebijakannya pada aspek penetapan NEK atau carbon pricing. Secara umum, penetapan harga karbon terdiri atas dua mekanisme penting, yakni perdagangan karbon dan instrumen nonperdagangan.Instrumen perdagangan terdiri atas tutup dan perdagangan serta mekanisme penyeimbangan, sedangkan instrumen non-perdagangan mencakup pungutan atas karbon dan pembayaran berbasis kinerja (pembayaran berbasis hasil/RBP).

IMF menggambarkan simulasi ilustrasi pengenaan pajak karbon yang cukup rasional jika pajak karbon sebesar US$ 25 per ton. Dengan tarif pajak karbon sebesar ini, emisi yang bisa dikurangi dalam satu dekade sebanyak 21%. Bagi negara, pajak karbon akan menambah sekitar 0,8% PDB.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022, pemerintah merancang dua alternatif skema pajak karbon, yakni memungut pajak karbon melalui instrumen yang sudah ada seperti cukai, pajak penghasilan (PPh), PPN, PPnBM, atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan skema kedua memungut pajak karbon melalui instrumen baru yang akan disesuaikan nantinya.

Terkait tarif pajak karbon, Bank Dunia maupun IMF merekomendasikan tarif pajak karbon yang ideal untuk negara berkembang berkisar antara US$ 35-100 per ton atau sekitar Rp 507.500-Rp1,4 juta per ton. Angka tersebut jauh di atas tarif yang diajukan pemerintah dan sudah disetujui DPR, yakni Rp 30 per kilogram setara CO2.

Dalam hal ini, Indonesia sebagai negara yang memiliki project penurunan emisi karbon terutama di sektor hutan, perlu untuk mengadakan pasar terorganisir untuk perdagangan karbon serta diperlukan sosialisasi masif tentang mekanisme perdagangan karbon kepada pelaku usaha untuk menumbuhkan pasar karbon di dalam negeri, mendorong percepatan regulasi terkait serta penerapan lingkungan, sosial dan tata kelola (ESG) serta diperlukan inovasi-inovasi instrumen kebijakan yang tepat guna agar tercipatnya satu ekosistem perdagangan karbon terpadu dan berkelanjutan.(*)


Penulis merupakan Founder Pusat Advokasi dan Dalil Hukum Indonesia (PADHI).

Tags: #carbon#disrupsi#industri#keuangan#modern
Share44SendShare

Related Posts

Potret Silicon Valley Bank: Bangkrut & Ancaman Keuangan RI

20/03/2023

Oleh: Cornelius Corniado Ginting, S.H. PIRAMIDA.ID- Silicon Valley Bank (SVB) awalnya didirikan pada tahun 1983. Lembaga yang berbasis di Santa...

Keterwakilan Perempuan dalam Politik

07/03/2023

Oleh: Riani Kartini Samosir* PIRAMIDA.ID- Nyatakah kesetaraan gender? Dengan paradigma, norma dan stigma yang ada, perempuanlah yang jadi korbannya. Apa...

Peran Media Massa Sebagai Salah Satu Konsep Kekuatan Politik di Indonesia

01/03/2023

Oleh: Dwi Puja Kusuma* PIRAMIDA.ID- Perkembangan media massa di Indonesia mengalami pertumbuhan yang luar biasa. Utamanya setelah memasuki era reformasi,...

Manusia sebagai Makhluk Mengada dalam Ruang & Waktu

01/03/2023

Oleh: Inosius Pati Wedu* PIRAMIDA.ID- Kemajuan teknologi transportasi, informasi dan komunikasi di zaman modern menyebabkan manusia dapat berinteraksi dan berkomunikasi...

Hukum di Indonesia Makin Memburuk?

01/02/2023

Oleh: Kasihta Saragih, Claudia Sianturi, Nuri Giovani, Oscar Simbolon* PIRAMIDA.ID- Akhir-akhir ini situasi hukum yang ada di Indonesia mungkin sedang...

Sejarah Bidang

17/12/2022

PIRAMIDA.ID- “Sejarah itu bersajak”, ujar Mark Twain. Walau sejarah tak bisa terulang kembali. Sekarang, ke mana dan di mana kita...

Load More

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Terkini

Dialektika

Potret Silicon Valley Bank: Bangkrut & Ancaman Keuangan RI

20/03/2023
Berita

Tidak Sepakat Hasil Pansus Angket, Ketua ILAJ Tantang Ketua DPRD Siantar Debat Terbuka

20/03/2023
Berita

PMKRI Siantar Sukses Gelar Mabim, 17 Kader Militan Terbentuk

20/03/2023
Dialektika

Quo Vadis Carbon Trading sebagai Industri Keuangan Terbarukan

19/03/2023
Berita

Yakin MA Akan Tolak Hasil Pansus Angket, ILAJ Minta 7 DPP Partai Ini Evaluasi Anggota DPRD Siantar

19/03/2023
Sorot Publik

Mahasiswa Universitas Asahan Gelar KKN dan Bagikan Paket Sedekah

18/03/2023

Populer

Berita

Tidak Sepakat Hasil Pansus Angket, Ketua ILAJ Tantang Ketua DPRD Siantar Debat Terbuka

20/03/2023
Berita

Revolusi Mental Gagal di Kalangan Pejabat, GMKI Desak Presiden Jokowi Segera Bersihkan ASN Bobrok

15/03/2023
Berita

Yakin MA Akan Tolak Hasil Pansus Angket, ILAJ Minta 7 DPP Partai Ini Evaluasi Anggota DPRD Siantar

19/03/2023
Dialektika

Quo Vadis Carbon Trading sebagai Industri Keuangan Terbarukan

19/03/2023
Berita

Demi Kepentingan Rakyat, ILAJ Minta PPATK Pantau Panitia Angket dan Pimpinan DPRD Siantar

15/03/2023
Edukasi

Polemik Pejabat Lembaga Keuangan Negara & Langkah Tegas Menteri Keuangan

15/03/2023

FULL CAFE SIANTAR DI JALAN NARUMONDA ATAS NO 30

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2021 Piramida ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2021 Piramida ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia