Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Minggu, Juli 19, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeSorot Publik

Seyogianya Sumber Air Baku Untuk Kebutuhan PDAM Tirta Lihou Tetapi Diserobot PDAM Tirta Uli, ILAJ: Potensi Pidana Lingkungan & Denda Puluhan Miliar, 150 Hektar Sawah Kekeringan

byPiramida.id
22/04/2026
inSorot Publik
100
SHARES
715
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menegaskan bahwa dugaan pengalihan debit air oleh PDAM Tirta Uli yang menyebabkan kekeringan lebih dari 150 hektar sawah di Nagori Pematang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, berpotensi kuat masuk dalam kategori tindak pidana lingkungan hidup. 22 April 2026.

Menurutnya, tindakan pengalihan sumber air (umbul) yang berdampak pada gagal tanam total tidak bisa lagi dilihat sebagai persoalan administratif semata, melainkan berindikasi sebagai perbuatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sekaligus kerugian ekonomi masyarakat secara sistemik.

Dugaan Pelanggaran Serius dan Dampak Nyata

Berdasarkan laporan Kelompok Tani Fitofit Mujur, sejak Januari 2026 telah terjadi:

  • Sawah seluas ±150 hektar mengalami kekeringan total
  • Struktur tanah berubah menjadi pecah-pecah dan tidak produktif
  • Petani kehilangan mata pencaharian secara masif

ILAJ menilai, apabila pengalihan air dilakukan tanpa kajian lingkungan yang memadai serta tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekosistem dan kebutuhan irigasi, maka hal tersebut berpotensi melanggar:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Potensi Pidana dan Denda Besar

Fawer menegaskan:

“Jika benar terjadi pengalihan air yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat, maka pihak terkait dapat dijerat pidana lingkungan hidup dengan ancaman penjara serta denda hingga puluhan miliar rupiah.”

Dalam rezim hukum lingkungan hidup:

  • Pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan:
    • Pidana penjara
    • Denda hingga Rp10 miliar – Rp30 miliar (bahkan lebih, tergantung tingkat dampak)

Selain itu, terdapat potensi lanjutan berupa:

  • Gugatan perdata (ganti rugi) oleh masyarakat terdampak
  • Kewajiban pemulihan lingkungan (restorasi) oleh pihak yang bertanggung jawab

Sorotan Baru: Dugaan Konflik Kepentingan Antar PDAM

ILAJ juga menyoroti adanya indikasi persoalan yang lebih kompleks, yakni keterkaitan sumber air tersebut dengan rencana pemanfaatan sebagai air baku untuk PDAM Tirta Lihou.

Fawer mengungkapkan bahwa:

“Sumber air tersebut sebelumnya direncanakan sebagai sumber air baku untuk kebutuhan PDAM Tirta Lihou. Namun dalam praktiknya, justru lebih dahulu dimanfaatkan oleh PDAM Tirta Uli. Ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan, bahkan indikasi ‘sabotase distribusi sumber daya air’ yang merugikan wilayah Simalungun sendiri.”

Menurut ILAJ, apabila benar terjadi pengambilan atau pengalihan sumber air lintas wilayah tanpa koordinasi, tanpa dasar hukum yang jelas, serta mengorbankan kepentingan pertanian masyarakat lokal, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk ketidakadilan struktural dalam tata kelola sumber daya air.

Air adalah Hak Rakyat, Bukan Sekadar Komoditas

Fawer menegaskan prinsip fundamental:

“Air itu milik rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan distribusi bisnis air minum, sementara petani kehilangan sumber kehidupan mereka.”

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan air harus mengedepankan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, serta prioritas terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Sebagai bentuk tanggung jawab advokasi publik, ILAJ menyampaikan sikap:

  1. Mendesak DPRD Simalungun melakukan investigasi menyeluruh, terbuka, dan independen
  2. Meminta penghentian sementara pengalihan air oleh PDAM Tirta Uli
  3. Mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup
  4. Membuka ruang class action bagi petani terdampak
  5. Menuntut pemulihan aliran irigasi serta kompensasi kerugian petani

Peringatan Keras: Risiko Krisis dan Konflik Sosial

ILAJ mengingatkan, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secara adil dan transparan:

  • Akan terjadi krisis ekonomi lokal di sektor pertanian
  • Berpotensi memicu konflik sosial antar wilayah
  • Menjadi preseden buruk dalam tata kelola sumber daya air di Sumatera Utara

Fawer menutup dengan sikap tegas:

“Kami tidak akan diam. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka ILAJ siap mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk mendorong penegakan pidana dan gugatan ganti rugi demi keadilan bagi petani di Simalungun.” (Tim).

Share40SendShare

Related Posts

Tak Tanggung-tanggung, Masyarakat Serbalawan Perbaiki Tribun Lapangan Dobana

03/07/2026

PIRAMIDA.ID- Setelah memperbaiki lokasi Tiang Bendera, saat ini masyarakat kelurahan Serbalawan, kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana) kembali memperbaiki Atap Tribun...

PMKRI Pematangsiantar Sukses Gelar MPAB 2026: Momentum Penguatan Kaderisasi Baru

25/05/2026

PIRAMIDA.ID-​SIMALUNGUN – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi sukses menyelenggarakan Masa Penerimaan Anggota Baru...

Ketua ILAJ Soroti Jalan Rusak di Pagagan Hilir, Bupati Dairi: “Kenapa Disebut Tutup Mata?”

10/05/2026

PIRAMIDA.ID - Kecamatan Pagagan Hilir kembali menjadi sorotan akibat kondisi jalan rusak yang dinilai membahayakan masyarakat. Kerusakan terjadi di sejumlah ruas...

Komjen Pol Ridwan Zulkarnaen Panca Putra Jadi Kalemdiklat Polri, Ketua ILAJ: Dimana Saja Beliau Pasti Cemerlang

10/05/2026

PIRAMIDA.ID - Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite memberikan apresiasi atas pelantikan Komjen Pol Drs Ridwan...

Refleksi 800 Tahun Santo Fransiskus: PMKRI Pematangsiantar Ajak Generasi Muda Hidupi Kesederhanaan dan Cinta Lingkungan

10/05/2026

PIRAMIDA.ID-PEMATANGSIANTAR — Dalam semangat memperingati 800 tahun perjalanan spiritual Santo Fransiskus dari Assisi, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang...

ILAJ Desak Dirut PTPN IV PalmCo Copot Regional Head Budi Susanto, Dinilai Lindungi Oknum VAN

04/05/2026

PIRAMIDA.ID — Institute Law and Justice (ILAJ) mendesak Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko Krisna Santosa, untuk mencopot Budi Susanto...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Seluruh Jajaran Satgas PKH Layak Dianugerahi Bintang Mahaputera atas Jasa Luar Biasa Memulihkan Keuangan dan Aset Negara

19/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Apresiasi Kepemimpinan Satgas PKH: Sjafrie Sjamsoeddin, ST Burhanuddin, dan Febrie Adriansyah Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai Rp402,4 Triliun

18/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

Bupati Simalungun Terima Audensi Pimpinan BWI

17/07/2026
Berita

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026

Populer

Berita

Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Adi Putra dan Dody Arfan Rela Cuti Kerja

13/07/2026
Berita

Tak Mau Bahas LKPD, Aktivis ingatkan Anggota DPRD bisa dilaporkan

15/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Sebut Kita Harus Jujur Febrie dan ST Burhanuddin Paling Berani Lawan Koruptor dan Mafia, Dalam 4 Tahun Kejaksaan Agung Ungkap Kasus Korupsi Ribuan Triliun

12/07/2026
Berita

Hari Pertama Sekolah, TK ABA Serbalawan Dipadati Emak-emak

13/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

Usai Pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung, Ketua ILAJ: Stop Mendegradasi Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan, Percayakan Sepenuhnya Proses Hukum

13/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber