PIRAMIDA.ID – BPJS Ketenagakerjaan atau panggil mereka BP Jamsostek laksanakan kegiatan sosialisasi program dan manfaat Kepada sektor keumatan kristen (BPU), Jumat, 13 November 2020.
“Kegiatan yang berlangsung di Sapadia Hotel ini dihadiri oleh Narasumber seperti: Rekson Silaban (Komisaris BPJS Ketenagakerjaan), Marim Purba (Mantan Walikota Pematangsiantar), dan Ilyas Lubis”, Sebut Hamonangan Aruan selaku ketua panitia.
Kegiatan yang dihadiri kurang lebih 50 orang, dari beberapa dedominasi gereja, yaitu: HKI, HKBP, Betel, GKPS, HKPI dll dan lembaga seperti GMKI dan GAMKI.
Amanat UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan hak dasar pekerja untuk mendapatkan perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Sebut Rekson Silaban.
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, Pendeta, Ustad dan lain-lain. Terang Ilyas Lubis.
Kepesertaan***
Dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
Dapat mendaftar sendiri langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok/Mitra/Payment Point (Aggregator/Perbankan) yang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan
Jenis Program & Manfaat***
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap.
Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala.
Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.