Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Senin, Juli 20, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeSorot Publik

Tantangan Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Pilkada Serentak Tahun 2020 di Masa Pandemi COVID-19

byRedaksi
20/09/2020
inSorot Publik
ilustrasi

ilustrasi

99
SHARES
710
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Dion A. F. Siallagan & Daulat Nathanael Banjarnahor, S.H., M.H.

PIRAMIDA.ID- Pilkada merupakan suatu sarana yang disediakan oleh negara untuk memfasilitasi transfer atau pergantian kekuasaan pemerintahan di tingkat lokal (daerah) dan dilaksanakan secara damai dan demokratis. Pemilihan tahun 2020 akan diselenggarakan di 270 daerah, meliputi: 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.

Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak pada awalnya dijadwalkan pada tanggal 23 September 2020, namun di pertengahan bulan Februari tahun 2020, terjadi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di berbagai negara, termasuk di Indonesia yang kemudian oleh WHO ditetapkan sebagai pandemi.

Dampak dari pandemi COVID-19 memaksa pemerintah Indonesia memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Pandemi Covid-19 yang terus meningkat di Indonesia ini membuat tahapan pelaksanaan Pilkada yang semula di bulan September ditinjau oleh pemerintah demi keselamatan seluruh masyarakat.

Selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No.2 Tahun 2020 diatur bahwa pemungutan suara Pilkada Serentak diselenggarakan pada bulan Desember 2020, namun dengan ketentuan yang bersifat fleksibel (dapat diubah) mengingat tidak adanya kepastian kapan berakhirnya pandemi COVID-19. Kemudian PERPU No 2 tahun 2020 dibahas, di mana akhirnya disetujui oleh DPR-RI menjadi Undang-Undang No. 2 tahun 2020.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi II DPR dengan Kemendagri pada 27 Mei 2020, Komisi II DPR, Kemendagri, dan KPU sepakat bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Pemerintah Indonesia berpendapat bahwa dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan, sehingga pasca pemberlakuan PSBB, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja sebaik mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup baru pada situasi pandemi COVID-19 yang disebut keadaan normal baru (new normal).

Dampak dari pandemi COVID-19 ini juga berimbas kepada KPU sebagai lembaga negara penyelenggara Pemilu dan Pilkada, yaitu berdampak pada diterbitkannya Surat Keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-KPT/01/KPU/III/2020 yang antara lain mengatur penundaan beberapa tahapan Pilkada tahun 2020, di antaranya pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih.

Penundaan beberapa tahapan Pilkada di atas dapat menimbulkan berbagai dampak dalam penyelenggaraannya, baik yang sifatnya positif maupun negatif. Dampak positif misalnya, penundaan ini memberi ruang bagi calon kepala daerah jalur independen untuk menyiapkan persyaratan dukungan sebagai calon perseorangan.

Partai politik juga bisa relatif mengalami relaksasi dalam melakukan proses rekrutmen calon kepala daerah. Kelonggaran pengaturan pada PERPU diatas bisa dianggap hal yang biasa, tetapi justru bisa menimbulkan persoalan baru.

Persoalan itu bukan hanya soal ketidakpastian bagi penyelenggara pilkada karena tingkat kerawanan penyelenggaraan Pilkada 2020 dibayang-bayangi oleh situasi pandemi COVID-19 yang waktunya tidak menentu kapan berakhirnya, di samping itu juga besarnya kemungkinan KPU akan kesulitan membuat aturan yang bisa menetapkan situasi sebuah wilayah atau status kerawanan kesehatan suatu daerah.

Potensi Pelanggaran dalam Pelaksanaan Pilkada di Masa Pandemi COVID-19

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu dan pilkada melalui anggotanya, Fritz Edward Siregar mengungkapkan, tantangan, hambatan, dan potensi pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Kendala dan hambatan yang dapat dihimpun Bawaslu RI berdasarkan hasil laporan kerja jajaran pengawas di seluruh daerah, antara lain sebagai berikut:

  • Coklit daftar pemilih tidak sesuai prosedur;
  • Pelaksanaan tahapan pemilihan tidak sesuai dengan protokol kesehatan;
  • Pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan tidak sesuai prosedur;
  • Penggunaan hak pilih lebih dari 1 kali atau menggunakan hak pilih orang lain;
  • Pelaksanaan kampanye di media massa di luar jadwal yang ditentukan;
  • Penggunaan fasilitas negara dan pelibatan kepala desa/lurah/camat/birokrasi lainnya;
  • Politik uang dan politik identitas;
  • Netralitas ASN dan potensi “Abuse Of Power” (penyalahgunaan wewenang/kekuasaan) pemerintah dan jajarannya.

Tantangan Penanganan Pelanggaran Pilkada di Masa Pandemi COVID-19

Bawaslu RI juga melansir berbagai tantangan yang akan ditemui dalam pelaksanaan pemilihan (Pilkada), antara lain dalam proses pengawasan dan penanganan pelanggaran pelaksanaan pemilihan, ditambah dengan kondisi pandemi COVID-19 yang pastinya menimbulkan perubahan besar, yang dapat menjadi kemudahan sekaligus tantangan, antara lain:

A. Pemanfaatan teknologi informasi

Konsekuensi dari pemberlakuan PSBB dalam masa pandemi COVID-19, maka diperlukan pemanfaatan teknologi informasi dalam melakukan penanganan pelanggaran pemilihan.

Namun hal ini berdampak pada adanya perubahan regulasi dari Bawaslu RI yang mengatur mengenai mekanisme pengaduan daring dan penanganan lewat sarana video konferensi.

B. Terbatas dan belum meratanya kecepatan akses internet

Hal ini berkaitan dengan tantangan pemanfaatan teknologi informasi, karena banyak daerah di Indonesia yang memiliki keterbatasan dan belum meratanya kecepatan dalam akses jaringan internet, selain itu harus juga dilhat faktor kemampuan masyarakat (pelapor, saksi, terlapor) dalam menggunakan teknologi informasi yang tersedia.

C. Pelaksanaan protokol kesehatan secara baik dan konsekuen

Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menkes RI No.HK.01.07/MENKES/328/2020 tanggal 20 Mei 2020, seperti penggunaan masker, mencuci tangan, jaga jarak, dan lain sebagainya. Dan hal ini akan berimplikasi pada penggunaan dan alokasi anggaran.

D. Batasan waktu penanganan pelanggaran pemilihan (Pilkada)

Batasan waktu penanganan pelanggaran paling lama 5 (lima) hari kalender sangat singkat, sehingga harus betul-betul menggunakan waktu secara efektif dan efisien. Kendala waktu ini akan sangat dirasakan daerah kepulauan atau pegunungan yang akses transportasi dan komunikasinya masih sangat terbatas (medannya sulit).

E. Partisipasi dan peran serta masyarakat

Yaitu bawa tren keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi dan menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan yang bisa saja berkurang dengan berbagai alasan, misalnya ketidakpercayaan pada Bawaslu karena laporang yang tidak diproses, faktor kepentingan dan tekanan dari pihak yang berkepentingan, sikap apatis masyarakat atas kinerja pemerintah, dan lain sebagainya.


* Mahasiswa Program Studi Pendidikan Kewarganegaran FKIP Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar

** Dosen Program Studi Pendidikan Kewarganegaran FKIP Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar

Tags:#pandemi#pilkada2020#solusi#tantangan
Share40SendShare

Related Posts

Tak Tanggung-tanggung, Masyarakat Serbalawan Perbaiki Tribun Lapangan Dobana

03/07/2026

PIRAMIDA.ID- Setelah memperbaiki lokasi Tiang Bendera, saat ini masyarakat kelurahan Serbalawan, kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana) kembali memperbaiki Atap Tribun...

PMKRI Pematangsiantar Sukses Gelar MPAB 2026: Momentum Penguatan Kaderisasi Baru

25/05/2026

PIRAMIDA.ID-​SIMALUNGUN – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi sukses menyelenggarakan Masa Penerimaan Anggota Baru...

Ketua ILAJ Soroti Jalan Rusak di Pagagan Hilir, Bupati Dairi: “Kenapa Disebut Tutup Mata?”

10/05/2026

PIRAMIDA.ID - Kecamatan Pagagan Hilir kembali menjadi sorotan akibat kondisi jalan rusak yang dinilai membahayakan masyarakat. Kerusakan terjadi di sejumlah ruas...

Komjen Pol Ridwan Zulkarnaen Panca Putra Jadi Kalemdiklat Polri, Ketua ILAJ: Dimana Saja Beliau Pasti Cemerlang

10/05/2026

PIRAMIDA.ID - Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite memberikan apresiasi atas pelantikan Komjen Pol Drs Ridwan...

Refleksi 800 Tahun Santo Fransiskus: PMKRI Pematangsiantar Ajak Generasi Muda Hidupi Kesederhanaan dan Cinta Lingkungan

10/05/2026

PIRAMIDA.ID-PEMATANGSIANTAR — Dalam semangat memperingati 800 tahun perjalanan spiritual Santo Fransiskus dari Assisi, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang...

ILAJ Desak Dirut PTPN IV PalmCo Copot Regional Head Budi Susanto, Dinilai Lindungi Oknum VAN

04/05/2026

PIRAMIDA.ID — Institute Law and Justice (ILAJ) mendesak Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko Krisna Santosa, untuk mencopot Budi Susanto...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Seluruh Jajaran Satgas PKH Layak Dianugerahi Bintang Mahaputera atas Jasa Luar Biasa Memulihkan Keuangan dan Aset Negara

19/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Apresiasi Kepemimpinan Satgas PKH: Sjafrie Sjamsoeddin, ST Burhanuddin, dan Febrie Adriansyah Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai Rp402,4 Triliun

18/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

Bupati Simalungun Terima Audensi Pimpinan BWI

17/07/2026
Berita

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026

Populer

Berita

Tak Mau Bahas LKPD, Aktivis ingatkan Anggota DPRD bisa dilaporkan

15/07/2026
Berita

Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Adi Putra dan Dody Arfan Rela Cuti Kerja

13/07/2026
Berita

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026
Berita

Manado Laundry Supermarket Pusat Perlengkapan Laundry Pertama di Sulut

03/06/2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber