Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juni 17, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

Tebang pilih kebijakan ketenagakerjaan Indonesia: lindungi hak TKI, tapi abaikan hak kerja WNA

by Redaksi
12/11/2021
in Sorot Publik
99
SHARES
705
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Hak kerja para pekerja asing adalah isu kontroversial bagi banyak negara, dan Indonesia bukan pengecualian.

Seperti negara-negara lain dengan jumlah tenaga kerja yang besar di luar negeri dan populasi warga negara asing (WNA) yang kecil, Indonesia tampaknya memiliki standar ganda.

Penelitian saya tentang migran asing di Indonesia menunjukkan bahwa pemerintah tidak banyak membantu pekerja asing di Indonesia dalam isu eksploitasi tenaga kerja. Tapi bagaimana dengan kelompok migran yang lain?

Di sisi lain, pemerintah tanpa henti membela hak-hak 9 juta atau lebih Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. TKI telah dieksploitasi dan dianiaya di negara-negara seperti Malaysia dan Arab Saudi. Di sisi lain, pemerintah mengabaikan hak WNA untuk mencari nafkah di Indonesia.

Pada tahun 2020, pemerintah mengizinkan 98.761 tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Jumlah mereka hanya 0,07% dari total jumlah tenaga kerja di Indonesia. Dibandingkan dengan negara lain, angka ini kecil. Di Singapura, misalnya, 35% dari tenaga kerjanya adalah WNA.

Pada tahun yang sama, pemerintah Indonesia mengeluarkan 25.435 visa bagi WNA untuk berkumpul dengan keluarga mereka di sini. Visa ini memungkinkan mereka untuk bergabung dengan pasangan dan orang tua mereka yang merupakan warga negara Indonesia atau WNA. Namun, tidak satu pun dari pemegang visa ini diizinkan untuk bekerja.

Jika berbicara tentang hak para tenaga kerja asing, fokus pembicaraan biasanya seputar membatasi kompetisi dengan pekerja lokal terlepas apapun alasan mereka ada di negara ini.

Bagaimana Indonesia membatasi hak kerja untuk WNA

Di bawah hukum Indonesia, tenaga kerja asing diizinkan untuk bekerja untuk profesi tertentu. WNA dengan kualifikasi dan pengalaman kerja yang baik biasanya dipekerjakan sebagai insinyur, guru, dan spesialis lainnya.

Persyaratan hukum untuk hak kerja WNA telah berubah dari waktu ke waktu. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja 2021 telah menyederhanakan proses pemberian izin pemerintah dengan memotong birokrasi.

Namun, serikat pekerja dan kelompok mahasiswa telah mengkritik UU tersebut terkait perubahan terhadap prosedur penghentian pekerja dan perlindungan terhadap lingkungan.

Meskipun mempekerjakan tenaga asing menjadi lebih mudah, undang-undang baru ini tidak menjamin perlindungan hak mereka.

Misalnya, untuk izin tinggal sementara atau tetap, secara teoretis, izin tersebut memberikan akses kepada WNA dan membantu mereka menyelesaikan perselisihan antara pengusaha dan pekerja.

Namun, jika izin mereka berakhir, tidak ada prosedur rutin untuk memperpanjang izin tinggal di Indonesia sehingga mereka dapat mengikuti proses mediasi dengan pemberi kerja di Dinas Tenaga Kerja atau di Pengadilan Hubungan Industrial.

Penanganan ini sangat kontras dengan yang terjadi di Hong Kong, misalnya. Di sana pekerja rumah tangga Indonesia dapat mengajukan permohonan visa yang memungkinkan mereka untuk menghadiri berbagai janji pertemuan, termasuk di rumah sakit atau untuk penyelidikan polisi, jauh setelah masa izin tinggal habis, untuk melindungi hak bekerja mereka.

Salah satu isu sensitif terkait pekerja asing di Indonesia adalah kedatangan pekerja Cina yang hadir satu paket dengan penanaman investasi Cina di Indonesia. Ada beberapa yang tidak punya visa kerja, namun ada juga yang memiliki visa kerja dan hukum harus melindungi mereka.

Namun, selama pandemi, beberapa pejabat publik dan masyarakat umum masih mempertanyakan hak mereka untuk bekerja di Indonesia, di saat krisis ekonomi yang membuat banyak orang kehilangan pekerjaan.

Masalah dengan status kerja pasangan

Tenaga asing asing bukan satu-satunya kelompok WNA yang hak kerjanya tidak dilindungi secara memadai. Seperti disebutkan di atas, mereka juga termasuk WNA yang menikah dengan orang Indonesia.

Ketika mereka pertama kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal sementara, mereka tidak diperbolehkan bekerja pada perusahaan yang berbasis di Indonesia. Aturan ini sebenarnya lazim di berbagai negara.

Namun, di Indonesia, pemegang visa jenis ini diizinkan untuk “berbisnis” bila tujuannya adalah menghidupi keluarga mereka. Pekerjaan yang dibolehkan biasanya adalah pekerjaan yang dapat dilakukan di rumah seperti penerjemah dan editor.

Setelah dua tahun menikah, pasangan asing dapat mengubah izin sementara mereka menjadi izin tinggal tetap. Izin ini berlaku selama lima tahun tetapi dapat diperpanjang dalam jumlah yang tidak terbatas.

Namun tetap, bagi WNA dengan izin tinggal tetap, untuk mendapatkan pekerjaan konvensional, pemberi pekerjaan harus terlebih dahulu mendapatkan izin kerja untuk mempekerjakan WNA. Salah satu persyaratan adalah pemberi kerjanya harus membayar kompensasi bulanan kepada pemerintah sebesar US$100 atau sekitar Rp 1,4 juta. Mereka juga harus menunjuk seorang pekerja Indonesia untuk mendapatkan kualifikasi dan pengalaman kerja yang diperlukan demi menghilangkan kebutuhan untuk mempekerjakan WNA.

Dalam praktiknya, persyaratan ini berarti pasangan asing yang memiliki izin tinggal tetap diperlakukan sama dengan tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia untuk tujuan pekerjaan yang jelas.

Organisasi pendukung migran

Indonesia memiliki beberapa lembaga non-pemerintahan terkemuka dalam mengadvokasi perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia di negara-negara seperti Malaysia dan Arab Saudi.

MigrantCare dan Serikat Buruh Migran Indonesia telah berperan penting dalam melobi pemerintah Indonesia untuk berbuat lebih banyak dalam melindungi warganya di luar negeri. Kita sering melihat komentar mereka di media-media Indonesia.

Namun, organisasi yang mengadvokasi hak-hak bekerja WNA di Indonesia kurang banyak terdengar gaungnya.

Contohnya adalah Aliansi Pelangi Antar Bangsa yang sangat aktif dalam mengadvokasi akses kewarganegaraan ganda bagi orang tua Indonesia-WNA dan anak-anaknya.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, anak-anak boleh memiliki kewarganegaraan ganda sampai usia 18 tahun. Setelahnya, mereka harus memilih. Kewarganegaraan ganda tidak bisa dimiliki oleh orang tuanya.

Jarang terlihat, dan seringkali terjadi di belakang layar, organisasi-organisasi ini mengadvokasi inovasi kebijakan yang akan meningkatkan kuantitas dan kualitas hak bagi WNA yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Dalam beberapa kasus, organisasi internasional dengan sumber daya yang lebih baik seperti Organisasi Internasional untuk Migrasi melakukan koordinasi dan kerja keras lain untuk memastikan berbagai kementerian, lembaga, dan kantor terkait dari pemerintah Indonesia melindungi WNA dari eksploitasi dan penyalahgunaan di Indonesia.

Jalan ke depan

Pada tingkat pelaksanaan, Indonesia membutuhkan gugus tugas lintas sektor sehingga berbagai lembaga pemerintah dapat secara internal berkoordinasi dan menerapkan hukum Indonesia untuk melindungi hak para tenaga kerja asing di Indonesia semaksimal mungkin.

Indonesia pernah membentuk gugus tugas yang memberi perlindungan pekerja migran Indonesia lalu mengubahnya menjadi lembaga yang didanai penuh pada tahun 2006.

Paling tidak, gugus tugas ini bisa menjadi perwakilan pemerintah yang bertanggung jawab atas kebijakan ketenagakerjaan dan imigrasi yang berdampak pada WNA yang bekerja di Indonesia.

Tanpa adanya perubahan ini, berbagai kelompok WNA yang tinggal dan bekerja di Indonesia akan terus berjuang demi mendapatkan hak-haknya.(*)


The Conversation

Tags: #ketenagakerjaan#tki#wna
Share40SendShare

Related Posts

DI GUYUR HUJAN PHBG GMIH BAIT’EL IDAMGAMLAMO SUKSES MELAKSANAKN GERAK JALAN POCO-POCO

16/04/2025

PIRAMIDA.ID - Menyambut Paskah Tahun 2025 panitia hari-hari besar Gerejawi (PHBG) GMIH Bait'el Idamgamlamo melaksanakan perlombaan Gerak jalan poco-poco pada...

gbr : Iptu L.Manurung dan Personil di lokasi yang diduga tempat perjudian

Warga : Kerja Kapolsek Saribudolok Itu Apa,Tangkap dan Berantas Judilah Baru Paten

06/05/2024

Piramida.id|Simalungun – Kapolsek Saribudolok dituding dan diduga sengaja melakukan pembiaran bahkan perlindungan terhadap kegiatan judi yang sedang marak terjadi di...

Illustrasi

Ratu Sabu Beraksi, Gunung Malela Diteror Narkoba Polsek Dicurigai

25/04/2024

Piramida.id|Simalungun – Sejumlah Warga kecamatan Gunung malela, kabupaten Simalungun, Sumut, menyatakan rasa ketidak percayaannya terhadap kinerja jajaran Polsek Bangun yang...

Jalin Kekompakan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Berbagai Kegiatan Sebelum Buka Puasa

18/03/2024

Piramida.id|Siantar - 16 Maret 2024 Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, kali ini dalam mengisi waktu sebelum berbuka Puasa...

Dana Desa Bukit Rejo Dipertanyakan, Pangulu Pilih Bungkam

01/03/2024

Piramida.id|Simalungun – Ricardo Nainggolan Sekretaris Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Simalungun meragukan kebenaran alokasi dana desa nagori Bukit Rejo, kecamatan...

Lokasi Peredaran Narkoba Bangsal Diramaikan Polisi,Kenziro Pucat

20/02/2024

Piramida.id|Siantar – Kawasan Bangsal, kelurahan Melayu, kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, mendadak padat, Jalan Raya Wahidin pun spontan dipadati kendaraan dan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Kader IPK Taput Diduga di Aniaya Akibat Keributan di Purbatua

17/06/2025
Berita

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fawer Sihite: Kita Harus Dengarkan Hati Nurani Rakyat

01/06/2025
Berita

Kalah Sebagai Calon Ketua Umum, Fawer Sihite Pastikan Dukung Kepemimpinan Prima Surbakti dan Jessica Worouw di GMKI

28/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025

Populer

Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Berita

Kader IPK Taput Diduga di Aniaya Akibat Keributan di Purbatua

17/06/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Ekologi

Mengenal Prof. Mr. St. Munadjat Danusaputro, Guru Besar Hukum Lingkungan Hidup

22/06/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba