Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, September 18, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Terkait Sengketa Tanah Warga Rambung Baru & PT Nirvana, Komisi A DPRD Sumut Gelar RDP

byRedaksi
20/01/2022
inBerita
116
SHARES
830
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Bapak M. Subandi membahas permasalahan sengketa tanah masyarakat Rambung Baru dengan PT Nirvana Memorial Nusantara di Medan, Selasa (18/01/2022)

RDP turut dihadiri BPN Deli Serdang, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Deli Serdang, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Deli Serdang, Camat Sibolangit, Kepala Desa Rambung Baru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Deli Serdang, BAKUMSU, YAK, Moderamen GBKP dan kuasa hukum PT Nirvana.

Kasus ini berawal dari pengambilan sepihak tanah warga desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang. Pengambilan sepihak dilakukan oleh PT Nirvana Memorial Nusantara, di mana perusahaan tersebut akan mengembangkan lahan untuk dijadikan lahan pekuburan mewah bertaraf Internasional.

Dinas Penanamana Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Deli Serdang mengatakan, PT Nirvana sampai saat ini belum mempunyai izin apapun, namun sudah beroperasi. Selanjutnya dengan tegas mengatakan untuk sementara yang bisa dilakukan atas kasus ini tidak akan memproses seluruh izin PT Nirvana setelah semuanya clear.

Ibu Anita Sitepu Warga Desa Rambung Baru sambil menangis menceritakan kasus yang menimpa dirinya. “Saya digugat oleh PT Nirvana pada tahun 2019 padahal itu tanah saya dan saya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Deli Serdang. Tolong kami pak, tanah saya diambil oleh PT Nirvana tanpa sepengetahuan saya,” harapnya.

Ibu Dalan Ukur Br. Sembiring digugat oleh PT Nirvana padahal tanah mereka tidak berada di lokasi PT Nirvana dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Deli Serdang. “Apa salah saya, pak? Kenapa saya digugat, tolong dijelaskan,” ungkapnya.

Ibu Datten Br. Karo juga menyampaikan kesedihannya, dengan menunjukkan dokumen-dokumen, foto-foto rusaknya lahan perkebunannya. “Pohon manggis dan duku ditebangi tanpa sepengetahuan saya dan abang saya digugat yang tidak tahu apa-apa (sambil menarik abangnya) ditebang pohon durian dan manggisnya tanpa adanya ganti rugi,” terangnya.

Selanjutnya BPN Deli Serdang menyampaikan responnya atas permasalahan tersebut. “Kami sangat responsif terkait permasalahan ini dan akan menindaklanjuti serta akan memberikan ruang mediasi,” katanya.

Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyampaikan pernah ke lokasi namun masih melakukan perataan tanah dan belum ada bangunannya. “Setelah mendengar pernyataan dari bapak ibu di sini m, Satpol PP berjanji akan turun ke lokasi dan akan menyampaikan surat teguran kepada PT Nirvana,” ucapnya.

BAKUMSU sebagai pendamping masyarakat Rambung Baru dalam kasus ini menyampaikan akan terus mengawal dan mendampingi masyarakat Rambung Baru. “Kami meyakini masyarakat tidak bersalah, mereka didzolimi oleh pengadilan dan PT Nirvana. Kami berharap penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara transparan,” cetusnya.

Berangkat dari penjelasan di atas DPRD Prov. Sumut, Bapak M. Subandi mengatakan, proses awal permasalahan ini karena diterbitkannya surat izin prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati Deli Serdang. Namun izin prinsip di sini bukan berarti menjadi izin kepemilikan tanah untuk PT Nirvana. Maka perlu kepada PT Nirvana untuk mencari win win solution dan melakukan mediasi kepada masyarakat tentunya dengan transparan,” tukas pak Subandi.(*)

 

Tags:#dprd#ptnirvana#rambungbaru#sengketa
Share46SendShare

Related Posts

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba 

14/09/2026

PIRAMIDA.ID- SIMALUNGUN — Demisioner Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun periode 2024–2025, Robert Hidayat Pardosi, meminta sekaligus menantang...

PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional, Tegaskan Organisasi Terlalu Besar untuk Dikorbankan dalam Dualisme

10/09/2026

PIRAMIDA.ID- PEMATANGSIANTAR — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi menyerukan penghentian eskalasi...

DITENGAH ANCAMAN KARHUTLA, DPD GMNI SOROTI DUGAAN PELANGGARAN LAHAN HCV PT LONSUM ! SERUKAN KEBERLANJUTAN EKOLOGIS SUMATERA UTARA.

08/09/2026

PIRAMIDA.ID- MEDAN — Pergerakan mahasiswa Sumatera Utara kembali membara. DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara menyampaikan kecaman keras...

PMKRI Cabang Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026: Perkuat Iman Orang Muda dan Komitmen Ekowisata Melalui Penanaman Pohon

08/09/2026

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar, 8 September 2026 — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi sukses menyelenggarakan...

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026

PIRAMIDA.ID-  Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 4 terdakwa dalam perkara pembunuhan yaitu; Wilson Lukman alias Koko,...

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

07/09/2026

PIRAMIDA.ID- JAKARTA — Grup Diskusi Think Talk membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam diskusi yang digelar secara daring...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba 

14/09/2026
Berita

PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional, Tegaskan Organisasi Terlalu Besar untuk Dikorbankan dalam Dualisme

10/09/2026
Berita

DITENGAH ANCAMAN KARHUTLA, DPD GMNI SOROTI DUGAAN PELANGGARAN LAHAN HCV PT LONSUM ! SERUKAN KEBERLANJUTAN EKOLOGIS SUMATERA UTARA.

08/09/2026
Berita

PMKRI Cabang Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026: Perkuat Iman Orang Muda dan Komitmen Ekowisata Melalui Penanaman Pohon

08/09/2026
Berita

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026
Berita

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

07/09/2026

Populer

Berita

Diduga Terjadi Tindakan Represif terhadap Warga; Mahasiswa Kecam Keras Sikap Subkontraktor BP Batam

07/09/2026
Berita

Proyek Parit Pasangan Nagori Simpang Panei Simalungun Dipertanyakan

23/12/2023
Berita

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026
Edukasi

Kamus Digital Bahasa Batak ke Dalam Bahasa Indonesia

20/11/2022
Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber