Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Ungkap Dalang Penghamburan Dana Desa Simalungun

byDedy Siahaan
16/12/2023
inBerita, Sorot Publik
105
SHARES
748
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Piramida.id|Simalungun – Berendus kabar bahwa ada beberapa pihak dan oknum di kabupaten Simalungun, yang dengan sengaja diduga berniat ingin menikmati dana desa (DD), yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat dengan tujuan pencapaian pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh kawasan Indonesia.

Keinginan untuk menikmati dana yang dikelola oleh Pangulu (Kepala desa) dan perangkatnya itupun dituding dan diduga dengan jalur yang tidak semestinya.

Data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh Piramida.id dari sumber yang dapat dipercaya bahwa terdapat penyaluran dana dari setiap Nagori untuk beberapa instansi dengan item “upah,intensiv,honor,transportasi”, per orang 900 ribu rupiah dalam satu kegiatan.

Penyaluran dana yang dituding merupakan penghamburan ini pun direspon oleh beberapa perangkat nagori dengan keluhan.

“Saya pikir kalau dinas itu mengikuti satu kegiatan pasti sudah ada aturan dari masing masing dinas untuk perjalanannya, tapi kenapa untuk melakukan sosialisasi masing masing dari mereka harus mendapatkan honor 900 ribu, kalau dihitung rata rata setiap nagori menghabiskan 7 sampai 7,5 juta untuk kegiatan itu,” bilang seorang perangkat yang bermohon agar identitasnya dirahasiakan.

Selain sosialisasi yang diberikan oleh pihak pemerintahan, perangkat ini juga mengatakan bahwa masih ada kegiatan sosialisasi yang harus dibayar oleh Nagori yaitu ‘Sosialisasi dan penyuluhan hukum perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan’.

Pada kegiatan ini, masing masing Nagori di kabupaten Simalungun harus mengeluarkan uang sejumlah 2.700.000 rupiah untuk honor yang memberikan sosialisasi yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GERAK Indonesia DPD Sumut.

Perangkat Nagori sekaligus menjadi sumber ini mengatakan bahwa uang sejumlah 2.700.000 tersebut langsung diberikan kepada Jusniar ketua LBH GERAK Indonesia DPD Sumut.

“Ke ibu jusniar bang
Karena ibu jusniar sebagai narasumber bang,” bilang sumber.

Jusniar Siahaan ketua LBH GERAK Indonesia DPD Sumut ketika dikonfirmasi terkait kebenaran informasi itu, mengiyakan bahwa pihaknya benar melakukan sosialisasi dan menerima honor 2.700.000 dari tiap Nagori di kabupaten Simalungun.

“Benar, kegiatannya mulai awal September,” bilang Jusniar sembari membenarkan jumlah honor yang diterimanya.

Terpisah, pihak dinas pemberdayaan masyarakat Nagori kabupaten Simalungun ketika dikonfirmasi melalui Robert Silalahi selaku Kepala Bidang Pemerintahan Nagori, siapakah yang memprakarsai kegiatan sosialisasi dan prosedur apa yang ditetapkan dalam setiap pengalokasian dana desa di Simalungun? Robert pun hingga kini masih bungkam dan tidak memberi penjelasan apapun. (Fas)

Tags:#danadesa#kejatisu#kementeriandesa#poldasukejagungkejarisimalungunKpkrimabespolri
Share42SendShare

Related Posts

Dugaan Malpraktik Yang Tewaskan Dewi Sitinjak di RS Awal Bros Batam

10/08/2026

PIRAMIDA.ID-Seorang wanita, Dewi Sartika Sitinjak yang bekerja di perusahaan industri milik Yageo Corporation, kritis selama 12 hari dan berujung tewas...

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari penjara dan pidana denda sebesar 300...

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari terhadap mantan Direktur Utama PT Agrilindo Estate,...

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026

PIRAMIDA.ID-Kasus ledakan kapal tanker MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, yang menewaskan 14 pekerja pada...

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026

PIRAMIDA.ID-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Batam tentang Dugaan Ketidaksesuaian Adminitrasi dan Legalitas Penyelenggara Kelompok Bermain...

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026

PIRAMIDA.ID-Hakim tunggal, Meniek Emellina Latuputty dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Btm terlihat bingung saat kuasa hukum dari pemohon...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Dugaan Malpraktik Yang Tewaskan Dewi Sitinjak di RS Awal Bros Batam

10/08/2026
Berita

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026
Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
Berita

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026
Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026

Populer

Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026
Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
Berita

Dugaan Malpraktik Yang Tewaskan Dewi Sitinjak di RS Awal Bros Batam

10/08/2026
Berita

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber