PIRAMIDA.ID- Dosen Program Studi Hukum pada Fakultas Sosial Dan Hukum, Universitas Quality Berastagi (UQB) melalui kegiatan program Pengabdian Kepada Masyarakat.
Kegiatan yang bertema PKM Penyuluhan Hukum tentang Upaya Pencegahan Kenakalan Remaja Di Yayasan Abdulyatama Indonesia Cabang Pematang Siantar. Adapun kegiatan tersebut diketuai oleh Rayani Saragih, S.H,. M.H., dengan anggota Maria Ferba S, S.H., M.H.
Antusiasme anak-anak yayasan dalam menerima materi yang disampaikan tidak lepas dari saling tunjuk dan bercanda antar temannya, dengan ini dapat dilihat bahwa siswa mendengarkan betul apa yang telah disampaikan dengan pemateri.
Tidak cukup dengan penyampaian materi namun siswa juga ikut terlibat aktif dalam kegiatannya, dengan diberikannya stimulus dari akibat dampak dan bahaya kenakalan remaja, anak-anak yayasan diajak untuk mengulas materi yang telah disampaikan maka kita bisa lihat sejauh mana anak-anak yayasan mampu memahaminya agar tidak melakukan perilaku menyimpang tersebut.
Dan pemberian reward pada anak-anak yayasan yang sudah ikut berperan aktif sebagai bentuk dalam perhatian dan pengapresiasian siswa yang merupakan awal dalam sebuah bimbingan terhadap anak-anak yayasan.
Memberikan pembekalan kepada para remaja mengenai kenakalan remaja, yaitu bagaimana para remaja harus bijak dalam menyikapi sikap dan perilaku dalam bergaul dengan sesama teman, lingkungan dalam hal ini meliputi penggunaan smartphone di mana remaja-remaja sekarang ini banyak menggunakan sebagai alat berkomunikasi dengan teman-temannya, serta penggunaan media sosial seperti Instagram, WA, BBM, Facebook, Twitter dan aplikasi lainnya.
Media sosial tersebut sangat berpengaruh sekali dalam kehidupan pergaulan remaja saat ini, karena dengan adanya media sosial itu para remaja dapat mengakses secara bebas dan hal tersebut terkadang dapat mengakibatkan dampak negatif bila mana para remaja tidak bisa memilah milah atau menyikapi dengan baik.
Maka dari itu narasumber pun memberikan arahan kepada para remaja tentang bagaimana menggunakan smartphone dan media sosial dengan bijak. Penggunaan media sosial dan smartphone secara bijak sesuai dengan fungsinya dapat dimanfaatkan dalam mengembangkan kreatifitas si pengguna dan bahkan mampu meningkatkan pengetahuan ilmu secara luas bila dimanfatkan dengan baik dan benar.
Kenakalan remaja tedapat dicegah dengan tindakan represif dan preventif, di antaranya dengan:
Represif: diberlakukannya tata tertib dan hukuman yang dibuat oleh pihak sekolah dan orang tua;
Preventif: remaja harus mencari motivasi sebanyak-banyaknya dari teman, keluarga dan juga guru, berpandai-pandailah dalam memilih teman dan lingkungan yang baik, menahan diri agar tidak mudah terpengaruh dengan pergaulan yang tidak sehat.
Dari hasil dan capaian kegiatan penyuluhan Kenakalan Remaja dalam Perspektif Hukum dan Kesehatan dapat disimpulkan bahwa masa remaja merupakan masa yang sangat harus diperhatikan mulanya pada masa ini sering terjadi ketidak stabilan emosi dan kejiwaan.
Karena hal tersebut yang mendasari remaja melakukan perilaku yang menyimpang, sehingga menjadi masalah utama yang ada di masyarakat maka perlu diadakannya edukasi Penyuluhan Kenakalan Remaja ditinjau dari Perspektif Hukum dan Kesehatan untuk memberikan pengetahuan terhadap remaja tentang permasalahan kenakalan remaja dari akibat maupun dampaknya dan dihubungkannya dengan kesehatan serta hukum yang berlaku.
Harapannya dengan dilaksanakannya penyuluhan ini untuk membantu mengurangi kenakalan remaja di Kota Pematangsiantar, karena kasus kenakalan remaja di Kota Pematangsiantar tergolong tinggi.
Respon positif oleh masyarakat maupun yayasan diharapkan mampu terus membimbing serta mengawasi para remaja khususnya anak-anak yayasan agar terhindar dari perilaku kenakalan remaja, karena remaja adalah asset bagi negara yang harus diberi pendidikan dengan sebaiknya.(*)