PIRAMIDA.ID- Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 4 terdakwa dalam perkara pembunuhan yaitu; Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Putri Eangelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles (dibacakan secara terpisah dan berurutan). Senin, 07 September 2026
Para terdakwa terlibat dalam pembunuhan Dwi Putri Apriliandini, calon pemandu lagu/ lady companion (LC) di Batam.
Dalam hal ini, surat tuntutan dibacakan jaksa Muhammad Arfian yang menyebutkan bahwa masing-masing terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan para terdakwa sangat sadis sehingga menyebabkan korban Dwi Putri meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan, nihil
*JPU Kejari Batam disebut tidak melihat bukti perkara secara utuh.*
Utusan Sarumaha selaku kuasa hukum dari Putri Eangelina dan Salmiati merasa terkejut atas tuntutan pidana yang menjerat kliennya pasca dibacakannya surat tuntutan tersebut.
“Kami kaget dan kami lihat penuntutan tidak melihat hasil pembuktian perkara secara utuh dan jernih” Kata Utusan melalui pesan Whatsapp kepada jurnalis Piramida.id
Menurut utusan, dua kliennya tersebut tidak memiliki kesetaraan posisi dan kekuasaan dengan terdakwa lainnya terkait keterlibatan mereka dalam perkara ini.
“Kedudukan dan kekuasaan klien kami tidak sejajar dengan terdakwa lain” Katanya
“Serta suasana kebathinan dialami dan dirasakan klien kami pada waktu itu” sambungnya lagi
Diakhir, ia menyampaikan akan menjelaskan secara terang dalam nota pembelaan pada pekan ini juga yang telah diajukannya kepada majelis persidangan.
“Kami akan jabarkan pembelaan tertulis pada hari Rabu nanti” Tutup Utusan Sarumaha(AFP)
















