PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu harus menjadi momentum penting untuk meninjau ulang seluruh rangkaian perkara yang menyeret sejumlah nama lain dalam kasus yang sama.
Menurut Fawer, munculnya fakta baru (novum) dalam perkara tersebut merupakan dasar hukum yang kuat untuk membuka kembali keadilan bagi para pihak lain yang telah diproses.
“Jika dalam satu konstruksi perkara yang sama, ada yang dinyatakan tidak terbukti bersalah, maka secara hukum dan asas keadilan, pihak lain yang terkait wajib ditinjau ulang. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Adapun nama-nama yang dimaksud antara lain:
• Jesaya Perangin-angin (sedang banding)
• Toni Aji Anggoro (putusan inkracht)
• Amry KS Pelawi (putusan inkracht)
• Jesaya Ginting (DPO)
Pandangan Hukum ILAJ
Fawer menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, novum merupakan dasar utama untuk mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
“Novum yang relevan dan signifikan dapat membatalkan putusan yang telah inkracht. Ini adalah mekanisme hukum untuk memastikan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila terbukti terjadi kesalahan dalam proses penetapan tersangka, penyidikan, maupun penuntutan, maka para pihak yang dirugikan memiliki hak hukum untuk:
• Mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
• Menuntut rehabilitasi nama baik
• Menggugat ganti rugi kepada negara
“Negara wajib bertanggung jawab. Tidak boleh ada warga negara yang menjadi korban kesalahan proses hukum tanpa pemulihan yang layak,” tegas Fawer.
Soroti Inkonsistensi Penanganan Perkara
ILAJ juga menyoroti pernyataan Kasi Intel Kejari Karo, DM Sebayang, yang menyebut terdapat lima tersangka dalam perkara ini dengan status berbeda—mulai dari inkracht, banding, DPO, hingga bebas.
Menurut Fawer, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakkonsistenan serius dalam konstruksi perkara.
“Dalam satu perkara yang saling berkaitan, hasilnya justru bertolak belakang. Ini mengindikasikan adanya kelemahan fatal dalam penyusunan dakwaan dan pembuktian,” ujarnya.
ILAJ: Kajari & Kasi Pidsus Harus Dites Urin
Lebih lanjut, ILAJ mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan tes urin terhadap:
Desakan ini disampaikan sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi dan integritas aparat penegak hukum.
“Kami melihat ada kejanggalan dalam keberanian dan pola penanganan perkara ini. Untuk memastikan integritas aparat, tes urin perlu dilakukan sebagai langkah transparansi publik, karena keberaniannya dan cara bicaranya seperti orang pengguna narkoba” tegasnya.
Seruan Tegas
ILAJ memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak mendapatkan keadilan yang setara.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika satu dinyatakan tidak bersalah, maka yang lain harus mendapatkan perlakuan yang sama. Dan jika ada kesalahan aparat, maka harus ada sanksi tegas,” tutup Fawer (Tim).

















