Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, Juni 4, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Amsal Sitepu Bebas, Tersangka Lain Harus Dibebaskan, ILAJ: Diduga Konsumsi Narkoba Kajari & Kasi Pidsus Karo Wajib Dites Urin

byPiramida.id
03/04/2026
inBerita
99
SHARES
707
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu harus menjadi momentum penting untuk meninjau ulang seluruh rangkaian perkara yang menyeret sejumlah nama lain dalam kasus yang sama.

Menurut Fawer, munculnya fakta baru (novum) dalam perkara tersebut merupakan dasar hukum yang kuat untuk membuka kembali keadilan bagi para pihak lain yang telah diproses.

“Jika dalam satu konstruksi perkara yang sama, ada yang dinyatakan tidak terbukti bersalah, maka secara hukum dan asas keadilan, pihak lain yang terkait wajib ditinjau ulang. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Adapun nama-nama yang dimaksud antara lain:

• Jesaya Perangin-angin (sedang banding)

• Toni Aji Anggoro (putusan inkracht)

• Amry KS Pelawi (putusan inkracht)

• Jesaya Ginting (DPO)

Pandangan Hukum ILAJ

Fawer menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, novum merupakan dasar utama untuk mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

“Novum yang relevan dan signifikan dapat membatalkan putusan yang telah inkracht. Ini adalah mekanisme hukum untuk memastikan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila terbukti terjadi kesalahan dalam proses penetapan tersangka, penyidikan, maupun penuntutan, maka para pihak yang dirugikan memiliki hak hukum untuk:

• Mengajukan Peninjauan Kembali (PK)

• Menuntut rehabilitasi nama baik

• Menggugat ganti rugi kepada negara

“Negara wajib bertanggung jawab. Tidak boleh ada warga negara yang menjadi korban kesalahan proses hukum tanpa pemulihan yang layak,” tegas Fawer.

Soroti Inkonsistensi Penanganan Perkara

ILAJ juga menyoroti pernyataan Kasi Intel Kejari Karo, DM Sebayang, yang menyebut terdapat lima tersangka dalam perkara ini dengan status berbeda—mulai dari inkracht, banding, DPO, hingga bebas.

Menurut Fawer, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakkonsistenan serius dalam konstruksi perkara.

“Dalam satu perkara yang saling berkaitan, hasilnya justru bertolak belakang. Ini mengindikasikan adanya kelemahan fatal dalam penyusunan dakwaan dan pembuktian,” ujarnya.

ILAJ: Kajari & Kasi Pidsus Harus Dites Urin

Lebih lanjut, ILAJ mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan tes urin terhadap:

• Danke Rajagukguk

• Reinhard Harve Sembiring

Desakan ini disampaikan sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi dan integritas aparat penegak hukum.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam keberanian dan pola penanganan perkara ini. Untuk memastikan integritas aparat, tes urin perlu dilakukan sebagai langkah transparansi publik, karena keberaniannya dan cara bicaranya seperti orang pengguna narkoba” tegasnya.

Seruan Tegas

ILAJ memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak mendapatkan keadilan yang setara.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika satu dinyatakan tidak bersalah, maka yang lain harus mendapatkan perlakuan yang sama. Dan jika ada kesalahan aparat, maka harus ada sanksi tegas,” tutup Fawer (Tim).

Share40SendShare

Related Posts

Ketua BEM FE USI: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat

03/06/2026

PIRAMIDA.ID-Pematangsiantar — Ketua BEM Fakultas Ekonomi Universitas Sisingamangaraja Indonesia (FE USI) menilai tata kelola anggaran Pemerintah Kota Pematangsiantar masih belum...

Jakarta Bisa Kalahkan Sampah! Komrad Pancasila Puji Gebrakan Polda Metro, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Lewat Gerakan Pilah Sampah

03/06/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Gerakan pemilahan sampah terpadu melalui program Jaga Jakarta Bersih dan Asri yang digagas Polda Metro Jaya...

Pancasila Bukan Hanya Seremonial: Saatnya Menjadi Etika Kekuasaan dan Jalan Keadilan Rakyat

01/06/2026

Peringatan Hari Lahir Pancasila selalu menghadirkan dua sisi sekaligus: penghormatan terhadap sejarah dan ujian terhadap kenyataan hari ini. Di satu...

KNPI Simalungun Apresiasi Pemkab Simalungun Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

31/05/2026

PIRAMIDA.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Simalungun yang kembali berhasil mempertahankan...

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31/05/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Simalungun yang berhasil memperoleh...

Minta Publik Tidak Menghakimi Kajari Medan, Ketua ILAJ Sebut Ridwan Sujana Angsar Dikenal Berdedikasi Baik

30/05/2026

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah terkait...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Ketua BEM FE USI: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat

03/06/2026
Berita

Jakarta Bisa Kalahkan Sampah! Komrad Pancasila Puji Gebrakan Polda Metro, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Lewat Gerakan Pilah Sampah

03/06/2026
Berita

Pancasila Bukan Hanya Seremonial: Saatnya Menjadi Etika Kekuasaan dan Jalan Keadilan Rakyat

01/06/2026
Berita

KNPI Simalungun Apresiasi Pemkab Simalungun Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

31/05/2026
Berita

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31/05/2026
Berita

Minta Publik Tidak Menghakimi Kajari Medan, Ketua ILAJ Sebut Ridwan Sujana Angsar Dikenal Berdedikasi Baik

30/05/2026

Populer

Berita

Ketua ILAJ Fawer Sihite Minta Kapolres Simalungun & Kasat Reskrim Serius Tangani Dugaan Pungli PDAM Totap Majawa

26/05/2026
Berita

Penyidik Polsek Bandar Huluan Dinilai Lambat” PH Tegaskan: BAP Tersangka Adalah Hak, Bukan Pemberian

29/05/2026
Berita

Minta Publik Tidak Menghakimi Kajari Medan, Ketua ILAJ Sebut Ridwan Sujana Angsar Dikenal Berdedikasi Baik

30/05/2026
Berita

ILAJ Resmi Laporkan Camat, Sekcam & Bendahara Kecamatan Tapian Dolok ke Kejari Simalungun Atas Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2023

26/05/2026
Berita

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31/05/2026
Pojokan

Pesan Tersembunyi Ki Narto Sabdo Dalam Lagu Kelinci Ucul

23/09/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber