PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS., menyatakan bahwa seluruh jajaran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) layak dipertimbangkan untuk dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera oleh Presiden Republik Indonesia atas jasa luar biasa dalam memulihkan keuangan negara, mengembalikan aset negara, serta memperkuat penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam. 19 Juli 2026.
Menurut Fawer Sihite, keberhasilan Satgas PKH merupakan salah satu capaian paling monumental dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Melalui kerja yang terintegrasi dan lintas lembaga, Satgas PKH berhasil memulihkan penerimaan negara, menyelamatkan aset-aset strategis, serta mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan dalam skala yang sangat besar.
“Negara harus memberikan penghormatan kepada setiap insan yang mengabdikan dirinya demi kepentingan bangsa. Kami menilai seluruh jajaran Satgas PKH telah menunjukkan dedikasi, integritas, keberanian, dan profesionalisme yang luar biasa dalam memulihkan keuangan serta aset negara. Atas jasa tersebut, mereka layak dipertimbangkan untuk dianugerahi Bintang Mahaputera sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009,” ujar Fawer.
Memenuhi Semangat UU Nomor 20 Tahun 2009
Fawer menjelaskan bahwa pemberian Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa penerima Bintang Mahaputera harus memenuhi persyaratan umum, antara lain:
• Warga Negara Indonesia;
• Memiliki integritas moral dan keteladanan;
• Berjasa besar serta setia kepada bangsa dan negara;
• Berkelakuan baik serta tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain itu, Bintang Mahaputera diberikan kepada mereka yang memiliki jasa luar biasa yang memberikan manfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara melalui pengabdian di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, maupun bidang lainnya yang diakui secara luas.
Menurut ILAJ, capaian Satgas PKH mencerminkan semangat tersebut karena keberhasilannya memberikan manfaat nyata bagi negara melalui pemulihan aset, penyelamatan keuangan negara, dan penguatan supremasi hukum.
Capaian Strategis Satgas PKH
Fawer menegaskan bahwa usulan tersebut didasarkan pada berbagai capaian konkret Satgas PKH yang telah memberikan manfaat besar bagi negara.
Tahap I – Penyerahan Barang Rampasan Negara (6 Oktober 2025)
Satgas PKH berhasil menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara korupsi tata niaga timah dengan nilai sekitar Rp1,45 triliun, meliputi:
• 22 bidang tanah seluas 238.848 meter persegi;
• 1 unit gedung mess;
• Logam timah sebanyak 686.692,6 kilogram;
• 6 unit smelter;
• 195 unit alat pertambangan;
• 108 unit alat berat.
Enam smelter yang berhasil dirampas memiliki nilai aset sebagai berikut:
• CV Venus Inti Perkasa: Rp119,99 miliar;
• PT Refined Bangka Tin: Rp253,19 miliar;
• PT Menara Cipta Mulia: Rp67,53 miliar;
• PT Stanindo Inti Perkasa: Rp152,10 miliar;
• PT Timindo Inter Nusa: Rp331,81 miliar;
• PT Sariwiguna Bina Sentosa: Rp199,67 miliar.
Penyerahan barang rampasan negara tersebut dilaksanakan di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia beserta jajaran Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPKP, dan pimpinan lembaga negara lainnya. Momentum tersebut menjadi simbol kuat komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara hasil penegakan hukum.
Tahap II – Penyerahan Uang Pengganti Perkara Korupsi Fasilitas Ekspor CPO (20 Oktober 2025)
Satgas PKH kembali mencatat prestasi penting dengan menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,26 triliun, yang terdiri atas:
• Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun;
• Permata Hijau Group sebesar Rp186,43 miliar;
• Musim Mas Group sebesar Rp1,18 triliun.
Dana tersebut berasal dari penanganan perkara korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022, kemudian diserahkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai uang pengganti kerugian negara. Penyerahan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia.
Tahap III – Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara (24 Desember 2025)
Pada tahap berikutnya, Satgas PKH kembali menyerahkan penerimaan negara dengan total sekitar Rp6,63 triliun, yang terdiri atas:
• Denda administratif penggunaan kawasan hutan terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 1 perusahaan pertambangan nikel sebesar Rp2,34 triliun;
• Penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara ekspor CPO dan impor gula sebesar Rp4,28 triliun.
Selain aspek keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan seluas 893.002,38 hektare, yang merupakan aset strategis bangsa dengan nilai ekonomi, sosial, dan ekologis yang sangat besar.
Penyerahan tersebut dilakukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara dan perlindungan kekayaan negara.
Ikhtisar Capaian Satgas PKH
Secara keseluruhan, Satgas PKH berhasil:
• Melaksanakan penertiban dan pengamanan aset negara melalui penegakan hukum di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan.
• Menyelamatkan aset negara berupa tanah, logam timah, smelter, alat berat, serta berbagai aset hasil tindak pidana korupsi.
• Menyerahkan barang rampasan negara senilai sekitar Rp1,45 triliun.
• Menyerahkan uang pengganti perkara korupsi fasilitas ekspor CPO sebesar Rp13,26 triliun.
• Menyerahkan denda administratif kawasan hutan sebesar Rp2,34 triliun.
• Menyelamatkan keuangan negara dari perkara ekspor CPO dan impor gula sebesar Rp4,28 triliun.
• Menyerahkan penerimaan negara pada Tahap III dengan total sekitar Rp6,63 triliun.
• Mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan seluas 893.002,38 hektare.
• Memperkuat tata kelola sumber daya alam, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi dan optimalisasi penerimaan negara.
Fawer menilai keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa Satgas PKH telah memberikan kontribusi nyata dalam mengembalikan hak negara, memperkuat kedaulatan negara atas sumber daya alam, dan menghadirkan manfaat yang luas bagi masyarakat Indonesia.
“Bintang Mahaputera merupakan bentuk penghormatan tertinggi negara kepada warga negara yang berjasa luar biasa. Atas dasar capaian yang telah ditunjukkan Satgas PKH dalam memulihkan keuangan negara, mengembalikan aset strategis, serta memperkuat penegakan hukum, kami berpendapat bahwa seluruh jajaran Satgas PKH patut dipertimbangkan untuk memperoleh tanda kehormatan tersebut melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009,” tutup Fawer Sihite. (TIM)
















