Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juli 21, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Aset Pemkab Simalungun Jadi Cafe Disorot: Kontrak Rp100 Juta/30 Tahun vs Harga Komersil Rp50 Juta/Tahun, Sekretaris KNPI Minta Bupati Evaluasi dan BPK, BPKP Harus Audit

byPiramida.id
25/03/2026
inBerita
106
SHARES
755
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Simalungun meminta Bupati Simalungun untuk meninjau kembali kontrak pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun jadi cafe yang berada di Jalan Maluku, Kota Pematangsiantar.

Sekretaris DPD KNPI Simalungun, Edis Galingging, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dari sejumlah pihak terkait kontrak pemanfaatan aset tersebut dengan jangka waktu mencapai 30 tahun.

Adapun nilai kontrak yang beredar di tengah masyarakat disebut-sebut sekitar Rp100 juta untuk keseluruhan masa kontrak. Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat dugaan dan perlu diverifikasi melalui audit resmi.

“Informasi yang kami terima dari beberapa pihak menyebutkan nilai kontrak sekitar Rp100 juta untuk 30 tahun. Ini tentu harus diuji kebenarannya melalui audit agar tidak menjadi asumsi publik semata,” ujar Edis, Rabu (25/3/2026).

Nilai Dinilai Tidak Sebanding

Edis menambahkan, berdasarkan kondisi pasar saat ini, nilai sewa komersial di kawasan Jalan Maluku, Kota Pematangsiantar, sudah berada pada kisaran Rp50 juta per tahun.

Dengan perbandingan tersebut, menurut dia, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kewajaran nilai kontrak apabila informasi yang beredar benar adanya.

“Kalau dibandingkan dengan harga komersial saat ini yang bisa mencapai sekitar Rp50 juta per tahun, tentu angka tersebut menjadi perhatian serius dan perlu dikaji secara objektif,” ujarnya.

Dorong Keterlibatan BPK dan BPKP

KNPI Simalungun secara tegas meminta agar persoalan ini melibatkan lembaga pengawas negara guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Edis mendorong:

• Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menilai potensi kerugian keuangan daerah

• Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif dan evaluasi tata kelola

“Kami meminta Bupati Simalungun segera berkoordinasi dengan BPK dan BPKP untuk melakukan audit menyeluruh, agar persoalan ini terang dan tidak menimbulkan polemik,” kata dia.

Evaluasi Berdasarkan Regulasi

KNPI Simalungun menilai bahwa pemanfaatan barang milik daerah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

• Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Ketentuan tersebut mengharuskan pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, berbasis penilaian yang objektif, serta memberikan manfaat ekonomi optimal bagi daerah.

Perlu Transparansi dan Klarifikasi

KNPI Simalungun juga meminta pemerintah daerah membuka dokumen kerja sama secara transparan, termasuk dasar penetapan nilai kontrak, skema kerja sama, dan proses penunjukannya.

“Transparansi penting agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terjadi kesimpangsiuran,” ujar Edis.

Komitmen Pengawasan

Edis menegaskan bahwa KNPI Simalungun akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pemuda terhadap kebijakan publik.

Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan audit bersama BPK dan BPKP, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat. (Tim).

Share42SendShare

Related Posts

Ketua ILAJ: Negara Hukum Harus Berani Mengoreksi Diri, Jangan Pertahankan Status Tersangka Tanpa Dasar Hukum yang Kuat

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ Tantang Penegakan Hukum yang Objektif: Jika Bukti Tak Cukup, Mengapa SP3 Tidak Dipertimbangkan?

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ: Jangan Biarkan Due Process of Law Kalah oleh Trial by Opinion, Ini 8 Alasan Hukum Soal Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ Sebut Ada 8 Alasan Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk Dihentikan Penyidikannya

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi...

Ketua ILAJ: Mengapa Narasi yang Menyerang Febrie Dibiarkan, Sementara Pembelaan Berdasarkan Hukum Dipersoalkan?

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS., menegaskan bahwa seluruh proses hukum...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Ketua ILAJ: Negara Hukum Harus Berani Mengoreksi Diri, Jangan Pertahankan Status Tersangka Tanpa Dasar Hukum yang Kuat

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Tantang Penegakan Hukum yang Objektif: Jika Bukti Tak Cukup, Mengapa SP3 Tidak Dipertimbangkan?

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Jangan Biarkan Due Process of Law Kalah oleh Trial by Opinion, Ini 8 Alasan Hukum Soal Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Sebut Ada 8 Alasan Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk Dihentikan Penyidikannya

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Mengapa Narasi yang Menyerang Febrie Dibiarkan, Sementara Pembelaan Berdasarkan Hukum Dipersoalkan?

21/07/2026

Populer

Berita

Tak Mau Bahas LKPD, Aktivis ingatkan Anggota DPRD bisa dilaporkan

15/07/2026
Berita

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026
Berita

Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Adi Putra dan Dody Arfan Rela Cuti Kerja

13/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber