Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, Juni 4, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Aset Pemkab Simalungun Jadi Cafe Disorot: Kontrak Rp100 Juta/30 Tahun vs Harga Komersil Rp50 Juta/Tahun, Sekretaris KNPI Minta Bupati Evaluasi dan BPK, BPKP Harus Audit

byPiramida.id
25/03/2026
inBerita
106
SHARES
755
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Simalungun meminta Bupati Simalungun untuk meninjau kembali kontrak pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun jadi cafe yang berada di Jalan Maluku, Kota Pematangsiantar.

Sekretaris DPD KNPI Simalungun, Edis Galingging, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dari sejumlah pihak terkait kontrak pemanfaatan aset tersebut dengan jangka waktu mencapai 30 tahun.

Adapun nilai kontrak yang beredar di tengah masyarakat disebut-sebut sekitar Rp100 juta untuk keseluruhan masa kontrak. Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat dugaan dan perlu diverifikasi melalui audit resmi.

“Informasi yang kami terima dari beberapa pihak menyebutkan nilai kontrak sekitar Rp100 juta untuk 30 tahun. Ini tentu harus diuji kebenarannya melalui audit agar tidak menjadi asumsi publik semata,” ujar Edis, Rabu (25/3/2026).

Nilai Dinilai Tidak Sebanding

Edis menambahkan, berdasarkan kondisi pasar saat ini, nilai sewa komersial di kawasan Jalan Maluku, Kota Pematangsiantar, sudah berada pada kisaran Rp50 juta per tahun.

Dengan perbandingan tersebut, menurut dia, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kewajaran nilai kontrak apabila informasi yang beredar benar adanya.

“Kalau dibandingkan dengan harga komersial saat ini yang bisa mencapai sekitar Rp50 juta per tahun, tentu angka tersebut menjadi perhatian serius dan perlu dikaji secara objektif,” ujarnya.

Dorong Keterlibatan BPK dan BPKP

KNPI Simalungun secara tegas meminta agar persoalan ini melibatkan lembaga pengawas negara guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Edis mendorong:

• Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menilai potensi kerugian keuangan daerah

• Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif dan evaluasi tata kelola

“Kami meminta Bupati Simalungun segera berkoordinasi dengan BPK dan BPKP untuk melakukan audit menyeluruh, agar persoalan ini terang dan tidak menimbulkan polemik,” kata dia.

Evaluasi Berdasarkan Regulasi

KNPI Simalungun menilai bahwa pemanfaatan barang milik daerah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

• Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Ketentuan tersebut mengharuskan pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, berbasis penilaian yang objektif, serta memberikan manfaat ekonomi optimal bagi daerah.

Perlu Transparansi dan Klarifikasi

KNPI Simalungun juga meminta pemerintah daerah membuka dokumen kerja sama secara transparan, termasuk dasar penetapan nilai kontrak, skema kerja sama, dan proses penunjukannya.

“Transparansi penting agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terjadi kesimpangsiuran,” ujar Edis.

Komitmen Pengawasan

Edis menegaskan bahwa KNPI Simalungun akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pemuda terhadap kebijakan publik.

Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan audit bersama BPK dan BPKP, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat. (Tim).

Share42SendShare

Related Posts

Ketua BEM FE USI: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat

03/06/2026

PIRAMIDA.ID-Pematangsiantar — Ketua BEM Fakultas Ekonomi Universitas Sisingamangaraja Indonesia (FE USI) menilai tata kelola anggaran Pemerintah Kota Pematangsiantar masih belum...

Jakarta Bisa Kalahkan Sampah! Komrad Pancasila Puji Gebrakan Polda Metro, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Lewat Gerakan Pilah Sampah

03/06/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Gerakan pemilahan sampah terpadu melalui program Jaga Jakarta Bersih dan Asri yang digagas Polda Metro Jaya...

Pancasila Bukan Hanya Seremonial: Saatnya Menjadi Etika Kekuasaan dan Jalan Keadilan Rakyat

01/06/2026

Peringatan Hari Lahir Pancasila selalu menghadirkan dua sisi sekaligus: penghormatan terhadap sejarah dan ujian terhadap kenyataan hari ini. Di satu...

KNPI Simalungun Apresiasi Pemkab Simalungun Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

31/05/2026

PIRAMIDA.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Simalungun yang kembali berhasil mempertahankan...

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31/05/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Simalungun yang berhasil memperoleh...

Minta Publik Tidak Menghakimi Kajari Medan, Ketua ILAJ Sebut Ridwan Sujana Angsar Dikenal Berdedikasi Baik

30/05/2026

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah terkait...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Ketua BEM FE USI: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat

03/06/2026
Berita

Jakarta Bisa Kalahkan Sampah! Komrad Pancasila Puji Gebrakan Polda Metro, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Lewat Gerakan Pilah Sampah

03/06/2026
Berita

Pancasila Bukan Hanya Seremonial: Saatnya Menjadi Etika Kekuasaan dan Jalan Keadilan Rakyat

01/06/2026
Berita

KNPI Simalungun Apresiasi Pemkab Simalungun Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

31/05/2026
Berita

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31/05/2026
Berita

Minta Publik Tidak Menghakimi Kajari Medan, Ketua ILAJ Sebut Ridwan Sujana Angsar Dikenal Berdedikasi Baik

30/05/2026

Populer

Berita

Ketua ILAJ Fawer Sihite Minta Kapolres Simalungun & Kasat Reskrim Serius Tangani Dugaan Pungli PDAM Totap Majawa

26/05/2026
Berita

Penyidik Polsek Bandar Huluan Dinilai Lambat” PH Tegaskan: BAP Tersangka Adalah Hak, Bukan Pemberian

29/05/2026
Berita

Minta Publik Tidak Menghakimi Kajari Medan, Ketua ILAJ Sebut Ridwan Sujana Angsar Dikenal Berdedikasi Baik

30/05/2026
Berita

ILAJ Resmi Laporkan Camat, Sekcam & Bendahara Kecamatan Tapian Dolok ke Kejari Simalungun Atas Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2023

26/05/2026
Berita

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31/05/2026
Pojokan

Pesan Tersembunyi Ki Narto Sabdo Dalam Lagu Kelinci Ucul

23/09/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber