Piramida.id|Simalungun – Rosmely Damanik kepala sekolah SMK 1 Jorlang Hataran, kabupaten Simalungun (Sumut) dikeluhkan oleh orangtua siswa atas kebijakannya yang menetapkan pengutipan uang bagi seluruh siswa kelas XI sejumlah 275 Ribu rupiah.
Ali ali untuk membersihkan dari tudingan yang diduga ‘pungli’ itupun, dirinya mengatakan bahwa pengutipan tersebut berdasarkan kesepakatan dan usulan dari orangtua siswa kelas XI tahun ajaran 2022-2023 lalu.
“Tidak benar ada dirapatkan mengenai itu, kalau benar ada rapat sudah bisa dipastikan tidak akan ada yang setuju dengan pengutipan itu,” bilang salah seorang wali siswa SMK 1 Jorlang Hataran.
Disambangi di sekolahnya yang berada di jalan Siantar Parapat, kecamatan Jorlang Hataran pada hari Rabu (13/12) pagi, Rosmely Damanik tidak berada di tempat.
Dikonfirmasi terkait kebijakan pengutipan uang PKL (Prakerin) senilai 275 ribu per siswa, melalui wakil kepala sekolah, Humas Sekolah, Bendahara BOS dan Bendahara PKL, Rosmely mengatakan hal itu terjadi karena kekurangan dana BOS di tahun 2023.
“Anggaran yang kami gelontorkan untuk PKL dari dana BOS hanya sejumlah 6,5 juta sementara seyogianya item itu menghabiskan dana sebesar 79.238.000, dari dana yang didapat dari siswa sejumlah 56.100.000 jadi masih mengalami keminusan lebih dari 16 juta,” bilang boru Gultom Bendahara PKL.
Kekurangan dana tersebut terjadi akibat kesalahan Operator sekolah yang menyebabkan data kelas X pada TA 2022/2023 tidak masuk pada laporan Dapodik, sehingga sekisar 300 jutaan dana BOS tidak masuk ke SMK 1 Jorlang Hataran.
Perwakilan Kepala sekolah ini pun menunjukkan berkas yang dianggap merupakan bukti adanya rapat musyawarah dengan orangtua siswa bersama Komite.
Namun berkas yang ditunjukkan tersebut dan berhasil didokumentasikan oleh kru media ini langsung disangkal oleh orangtua siswa yang menjadi sumber berita.
“Tidak benar ini dokumentasi mereka, berkas rapat yang mereka tunjukkan itu adalah rapat penentuan uang Komite dan tidak ada pembahasan uang PKL, pembohongan itu,” tegas sumber.
Selain itu, perwakilan Rosmely juga menunjukkan bukti selebaran penetapan uang Prakerin yang ditetapkam oleh Rosmely Damanik (Kepsek) dan Farida Purba (Wakil Kepsek/Humas).
Dalam surat itu dituliskan bahwa dana tersebut berdasarkan ketetapan sekolah untuk biaya Prakerin Tahun Pelajaran 2021/2022.
Berdasarkan kejanggalan dan yang diduga pembohongan tersebut, pihak orangtua siswa pun menuntut agar Rosmely Damanik dicopot dari jabatannya dan seluruh pertanggungjawaban alokasi dana BOS serta pengutipan yang dilakukannya segera diperiksa oleh pihak yang berwajib. (Fas)