PIRAMIDA.ID — Pernyataan mantan anggota DPRD Simalungun, Sulaiman Sinaga, terkait pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menuai tanggapan dari Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Simalungun.
Sulaiman sebelumnya pada awak media menyampaikan bahwa pada tahun 2013 terdapat sejumlah aset Pemkab yang direncanakan untuk dilelang, namun tidak mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Selanjutnya, Pemkab Simalungun memilih skema kerja sama operasional (KSO) melalui mekanisme tender.
“Tahun 2013 ada beberapa aset Pemkab mau dilelang, tidak disetujui oleh MenKeu maka Pemkab Simalungun KSO dengan tender, ada beberapa yang ada peminatnya dan dilakukan KSO nya dengan perjanjian didepan Notaris, sebagian aset tidak ada y berminat krn harga dasar ketinggian dan sampai sekarang aset tsb masih terbengkalai dan jadi beban PemKab malah ada yang dikuasai masyarakat”, Kutipan pesan Whatshapp Sulaiman.
Menurut Sulaiman, sebagian aset berhasil mendapatkan mitra dan dilakukan kerja sama melalui perjanjian di hadapan notaris. Namun, sebagian lainnya tidak diminati karena harga dasar dinilai terlalu tinggi, sehingga hingga kini masih terbengkalai dan bahkan ada yang dikuasai masyarakat.
KNPI: Fokus Persoalan pada Nilai Kontrak
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD KNPI Simalungun, Edis Galingging, menilai pernyataan Sulaiman tidak menyentuh substansi persoalan yang saat ini menjadi perhatian publik.
Edis menyebut, persoalan utama bukan pada sejarah kebijakan pengelolaan aset, melainkan pada nilai kontrak pemanfaatan aset yang dinilai tidak wajar.
“Kami melihat pernyataan tersebut terkesan mengalihkan isu. Titik persoalan yang kami soroti adalah nilai kontrak yang diduga sekitar Rp100 juta untuk 30 tahun. Ini yang harus dijelaskan secara terang,” ujar Edis, Kamis (26/3/2026).
Bandingkan dengan Harga Pasar
Edis menegaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, harga komersial di kawasan tersebut saat ini telah mencapai kisaran Rp50 juta per tahun.
Dengan perbandingan tersebut, menurut dia, terdapat ketimpangan yang signifikan jika benar kontrak dilakukan dengan nilai jauh di bawah harga pasar.
“Kalau harga pasaran sudah sekitar Rp50 juta per tahun, tentu publik berhak mempertanyakan kewajaran kontrak tersebut,” kata dia.
Dugaan Disewakan Kembali
Selain itu, KNPI Simalungun juga mengaku menerima informasi bahwa lokasi tersebut diduga kembali disewakan kepada pihak lain dengan nilai yang lebih tinggi.
“Ini juga perlu ditelusuri. Jika benar ada penyewaan kembali dengan harga yang lebih tinggi, maka semakin menguatkan perlunya audit menyeluruh,” ujar Edis.
Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui mekanisme resmi.
Dorong Audit Independen
KNPI Simalungun kembali mendorong agar dilakukan audit oleh lembaga independen, seperti BPK dan BPKP, guna memastikan seluruh proses pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan.
“Biarkan audit yang bekerja. Dari situ akan terlihat apakah ada potensi kerugian daerah atau tidak,” kata Edis.
Harapan Transparansi
Edis menambahkan, polemik ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk membuka data dan dokumen secara transparan kepada publik.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah kejelasan, bukan saling menyalahkan. Publik ingin tahu apakah pengelolaan aset ini sudah sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi daerah,” ujarnya.
Sampai saat ini bidang aset Pemkab Simalungun saat di konfirmasi awak media masih bungkam, hingga berita ini diterbitkan. (Tim).
















