Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, Juni 4, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

ILAJ Sebut ±1.000 PPPK “Siluman” di Simalungun Harus Dipecat, Dapat Kurangi Beban APBD ±400 Milliar/Tahun, Pejabat Yang Meloloskan Harus Dipenjara

byPiramida.id
26/03/2026
inBerita
103
SHARES
735
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID — Ketua ILAJ (Institute Law And Justice), Fawer Sihite, menyoroti dugaan adanya lebih dari 1.000 aparatur PPPK “siluman” dalam seleksi PPPK Kabupaten Simalungun Tahun 2024 dari total 8.465 peserta yang dinyatakan lulus.

Menurut Fawer, indikasi tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius karena berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar. Ia memperkirakan, apabila sekitar 1.000 PPPK yang diduga tidak memenuhi syarat tersebut ditertibkan, maka Pemerintah Kabupaten Simalungun berpotensi menghemat anggaran hingga Rp400 miliar per tahun.

“Angka ini tentu signifikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan audit menyeluruh dan verifikasi ulang terhadap seluruh peserta PPPK,” ujar Fawer dalam keterangannya, Kamis (26 Maret 2026).

Fawer juga menanggapi hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) PPPK DPRD Simalungun yang menemukan indikasi maladministrasi serta dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) honorer dalam proses seleksi.

Berdasarkan temuan pansus, terdapat ketidaksesuaian data pendukung, termasuk dugaan tanda tangan tidak sah pada SK honorer yang dijadikan dasar pengusulan. Selain itu, pansus juga menengarai adanya penyalahgunaan kewenangan dalam meloloskan peserta yang tidak memenuhi persyaratan.

Pansus sebelumnya merekomendasikan agar oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat diproses secara hukum, serta meminta peserta yang menggunakan dokumen tidak sah untuk mengundurkan diri dalam jangka waktu 20 hari.

Namun demikian, Fawer menilai langkah tersebut belum cukup apabila tidak diikuti dengan tindakan konkret.

“Temuan ini sudah mengarah pada dugaan tindak pidana. Karena itu, tidak cukup hanya dengan rekomendasi administratif. Harus ada proses hukum yang jelas dan tegas,” katanya.

Ia menegaskan, ILAJ akan mengambil langkah aktif dengan membawa dan membongkar kasus ini kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, apabila tidak ada tindak lanjut yang serius dari pihak terkait.

“ILAJ tidak akan berhenti pada pernyataan. Kami akan mengumpulkan data dan bukti, lalu membawanya ke penegak hukum. Kasus ini harus dibuka secara terang dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fawer.

Lebih lanjut, Fawer menegaskan bahwa setiap pejabat atau oknum yang terbukti meloloskan PPPK dengan cara melanggar hukum harus diproses hingga ke pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana.

“Siapa pun yang terlibat, baik dari dinas, panselda, maupun pihak lain, jika terbukti meloloskan peserta secara tidak sah, harus bertanggung jawab secara hukum. Harus ada yang dipenjara agar ada efek jera,” tegasnya.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan adanya kepastian hukum serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, Fawer juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh data PPPK serta memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.

Terkait pembentukan pansus lanjutan, ia berharap pendalaman yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Yang terpenting adalah transparansi, akuntabilitas, dan keberanian menindak. Jika memang ada pelanggaran hukum, maka harus diproses hingga tuntas,” ujarnya.

ILAJ, lanjut Fawer, akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Simalungun. (Tim).

Share41SendShare

Related Posts

Ketua BEM FE USI: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat

03/06/2026

PIRAMIDA.ID-Pematangsiantar — Ketua BEM Fakultas Ekonomi Universitas Sisingamangaraja Indonesia (FE USI) menilai tata kelola anggaran Pemerintah Kota Pematangsiantar masih belum...

Jakarta Bisa Kalahkan Sampah! Komrad Pancasila Puji Gebrakan Polda Metro, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Lewat Gerakan Pilah Sampah

03/06/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Gerakan pemilahan sampah terpadu melalui program Jaga Jakarta Bersih dan Asri yang digagas Polda Metro Jaya...

Pancasila Bukan Hanya Seremonial: Saatnya Menjadi Etika Kekuasaan dan Jalan Keadilan Rakyat

01/06/2026

Peringatan Hari Lahir Pancasila selalu menghadirkan dua sisi sekaligus: penghormatan terhadap sejarah dan ujian terhadap kenyataan hari ini. Di satu...

KNPI Simalungun Apresiasi Pemkab Simalungun Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

31/05/2026

PIRAMIDA.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Simalungun yang kembali berhasil mempertahankan...

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31/05/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Simalungun yang berhasil memperoleh...

Minta Publik Tidak Menghakimi Kajari Medan, Ketua ILAJ Sebut Ridwan Sujana Angsar Dikenal Berdedikasi Baik

30/05/2026

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah terkait...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Ketua BEM FE USI: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat

03/06/2026
Berita

Jakarta Bisa Kalahkan Sampah! Komrad Pancasila Puji Gebrakan Polda Metro, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Lewat Gerakan Pilah Sampah

03/06/2026
Berita

Pancasila Bukan Hanya Seremonial: Saatnya Menjadi Etika Kekuasaan dan Jalan Keadilan Rakyat

01/06/2026
Berita

KNPI Simalungun Apresiasi Pemkab Simalungun Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

31/05/2026
Berita

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31/05/2026
Berita

Minta Publik Tidak Menghakimi Kajari Medan, Ketua ILAJ Sebut Ridwan Sujana Angsar Dikenal Berdedikasi Baik

30/05/2026

Populer

Berita

Ketua ILAJ Fawer Sihite Minta Kapolres Simalungun & Kasat Reskrim Serius Tangani Dugaan Pungli PDAM Totap Majawa

26/05/2026
Berita

Penyidik Polsek Bandar Huluan Dinilai Lambat” PH Tegaskan: BAP Tersangka Adalah Hak, Bukan Pemberian

29/05/2026
Berita

Minta Publik Tidak Menghakimi Kajari Medan, Ketua ILAJ Sebut Ridwan Sujana Angsar Dikenal Berdedikasi Baik

30/05/2026
Berita

ILAJ Resmi Laporkan Camat, Sekcam & Bendahara Kecamatan Tapian Dolok ke Kejari Simalungun Atas Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2023

26/05/2026
Berita

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31/05/2026
Pojokan

Pesan Tersembunyi Ki Narto Sabdo Dalam Lagu Kelinci Ucul

23/09/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber