Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Minggu, Juli 19, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

JAMSU: Carut Marut UU Desa Pasca UU Cipta Kerja

byRedaksi
22/10/2021
inBerita
100
SHARES
717
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- 21 Oktober 2021, Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) mengadakan workshop dan diseminasi “Hasil Kajian Dampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”.

Kegiatan dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom pada tanggal 21 Oktober 2021. Adapun narasumber dalam workshop ini, yakni Sutoro Eko (Akademisi), Yando Zakaria (Lingkar Pembaruan Agraria dan Adat), Dr. Badikenita Sitepu (Anggota DPD RI) dan Audo Sinaga dari unsur pengkaji (Bakumsu). JAMSU adalah aliansi beberapa NGO yang salah satu konsernnya terhadap isu desa dalam hal ini UU Desa.

Hal ini juga yang menjadi salah satu fokus dan perlu untuk dikaji. Karena dalam perjalanannya UU Desa ternyata banyak mengalami intervensi dari berbagai kebijakan yang ada. Lahirnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada dasarnya memberi peluang besar bagi desa untuk mengembangkan sektor pembangunan srategis yang ada di desa dan menjadi pelaku utama dalam mengembangkannya.

Secara normatif, aspek yang menguntungkan dapat terlihat dari partisipasi pembangunan langsung masyarakat di desa, pengakuan desa adat, adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Namun dalam 7 (tujuh) tahun perjalanannya, undang undang tersebut belum sepenuhnya dijalankan oleh pemerintah, justru yang terjadi malah semakin “membelenggu” desa dengan berbagai aturan/kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat, baik oleh Kementerian dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan dan/ataupun kementerian/Lembaga lainnya yang secara langsung masih bersentuhan dengan program-program berbasis desa.

Alih-alih menjadikan desa lebih mudah dalam melaksanakan Undang Undang Desa, akan tetapi yang terjadi desa semakin tidak berdaya dan hanya sebagai “pekerja” teknokratis dan administratif yang semuanya menjauhkan dari cita-cita luhur lahirnya Undang Undang Desa.

Pasca disahkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut Undang Undang Cipta Kerja), puluhan Peraturan Pemerintah (PP) pun turut disahkan di tahun 2021 ini. Undang-undang yang sejak proses pembahasan rancangan oleh pemerintah dan/atau DPR yang masyhur disebut Omnibus Law Cipta Kerja banyak menimbulkan sikap pro dan kontra, terutama kalangan pekerja.

Meskipun dalam waktu bersamaan saat itu ada 3 Rancangan Undang Undang (RUU), yaitu: RUU Cipta Kerja, RUU Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah disiapkan dengan konsep Omnibus Law.

Dari banyaknya PP yang diterbitkan atas mandat Undang Undang Cipta Kerja, menurut hasil pencermatan, setidaknya terdapat 7 (tujuh) peraturan yang ditandatangani presiden itu yang bersinggungan dengan desa. Dari ketujuh PP tersebut, ada satu yang secara langsung mengubah kedudukan yuridis undang-undang, yakni PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

Sedangkan 6 (enam) peraturan pemerintah lainnya berdampak tidak langsung terhadap muatan materi Undang Undang Desa. Meskipun secara muatan materi tidak memberikan mandat langsung terhadap perubahan Undang Undang Desa, namun dalam pelaksanaannya berdasarkan pengaturan sektoral yang dimaksud.

Implementasi Undang Undang Desa tetap harus dilakukan singkronisasi dengan PP turunan Undang Undang Cipta Kerja. Keenam PP tersebut meliputi: PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah, PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Kekhawatiran munculnya distorsi dan pelemahan terhadap implementasi Undang Undang Desa setelah ditetapkannya PP turunan Undang Undang Cipta Kerja merupakan sesuatu yang tidak bisa dipungkiri. Karena sejak pertama kali diimplementasikannya Undang Undang Desa pada tahun 2015, tanda-tanda ketidakonsistenan, ketidakseriusan dan ketidakpatuhan yang ditunjukkan melalui terbitnya beberapa peraturan nenteri yang berkaitan dengan turunan Undang Undang Desa banyak ditemukan indikasinya.

Kementerian Desa, PDTT dan Kemendagri terkesan “berlomba memproduksi” peraturan menteri mengabaikan persoalan tumpang tindih dan inkonsistensi di antara keduanya. Demikian halnya antara peraturan turunan Undang Undang Desa dengan undang undang sektoral lainnya yang kemudian “mengalahkan dan melemahkan” kewenangan desa yang sejatinya salah satu kekuatan Undang Undang Desa.

Bahwa sejatinya desa memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Kedudukan desa sebagai subyek dalam mewujudkan desa yang kuat, mandiri dan demokratis visi yang dimandatkan Undang Undang Desa.

Undang Undang Desa memberikan mandat yang tegas bahwa seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus berorientasi dan berpihak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan ekonomi lokal desa dan penanggulangan kemiskinan serta mencerminkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan untuk semua.

Menumpuknya peraturan teknis atas mandat Undang Undang Desa mulai dari peraturan pemerintah sampai dengan peraturan daerah kabupaten/kota ditambah dengan regulasi teknis atas perintah Undang Undang Cipta Kerja baik langsung maupun tidak langsung berdampak terhadap pengaturan dan implementasi Undang Undang Desa, diharapkan tidak memperparah permasalahan dan menambah beban berat desa.

Sehingga proses penyusunan regulasi teknis harus mempertimbangkan: pertama, berkait kesiapan sumber daya manusia pemerintah desa yang secara realita masih banyak keterbatasan untuk memahami dan merespon cepat perubahan regulasi yang ada. Kedua, tidak terjadi lagi tumpang tindih antara turunan Undang Undang Desa dengan peraturan perundangan lainnya, sehingga saling “merasa paling benar” yang membuat desa semakin pusing dalam implementasinya.

Dan ketiga, sejak awal proses penyusunan harus dibangun harmonisasi kebijakan antara desa dan lintas sektor baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Undang Undang Desa baru mengalami perubahan di tingkat teks. Belum terjadi perubahan konteks. Undang Undang Desa tidak akan terimplementasi dengan baik jika tidak dimiliki oleh masyarakat desanya. Literasi ini sangat penting. Tanpa literasi yang kuat pada UU Desa tidak akan bagus. Dana desa yang besar hanya akan terserap untuk beberapa saja, kepala desa dan lainnya,” ujar Yando Zakaria.

“Kalau kita mau kembali kepada kemajuan, ya seharusnya kembali bahwa negara untuk rakyat, bukan begara untuk Investasi. Investasi akan berakibat kepada desa. Karena investasi memerlukan beberapa kemudahan baik untuk perijinan maupun pelaksanaannya. Maka, investasi akan merugikan warga di sekitarnya. Sebelum ada UU Cipta Kerja, Musyawarah Desa itu sebelumnya tidak jalan ya. Semakin ada UU Cipta Kerja, semua itu diabaikan. Karena sebelumnya begitu investasi datang itu perlu persetujuan warga sekitar menerima atau menolak. Maka jika di kota banyak mengatakan bahwa desa inilah penghambat investasi atau program strategis,” ujar Sutoro Eko.

“Akan lebih mudah mendaftarkan Bumdes melalui online itu bukan mempersulit. Bahkan dulu, harus melalui notaris. Ini cukup mendaftarkan dan pendaftarannya sangat murah. Jadi sebenarnya hal ini lebih mempermudah melalui UU Cipta Kerja. Begitu juga UMKM, itu untuk kemudahan perizinan berusaha. Kita juga tidak bisa langsung mengatakan hal tersebut menjadi sulit. Harapannya ini menjadi tugas bersama untuk bagaimana masyarakat di desa, yakni SDM di desalah yang muncul,” ujar Dr. Badikenita Sitepu, anggota DPD RI.(*)

Tags:#ciptakerja#jamsu#rilis
Share40SendShare

Related Posts

Ketua ILAJ Apresiasi Kepemimpinan Satgas PKH: Sjafrie Sjamsoeddin, ST Burhanuddin, dan Febrie Adriansyah Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai Rp402,4 Triliun

18/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja...

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Umum Relawan Jaringan Muda Pendukung Prabowo (Relawan JAGO), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, yang juga...

Bupati Simalungun Terima Audensi Pimpinan BWI

17/07/2026

PIRAMIDA.ID-Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih menerima audiensi pimpinan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Simalungun, bertempat di rumah dinas...

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026

PIRAMIDA.ID – Institute Law and Justice (ILAJ) secara resmi menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang berisi permohonan agar...

Kejaksaan Agung Jangan Takut terhadap Tekanan Buzzer yang Memiliki Kepentingan, Menempatkan Febrie Adriansyah sebagai Saksi Merupakan Langkah yang Tepat

15/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang...

Tak Mau Bahas LKPD, Aktivis ingatkan Anggota DPRD bisa dilaporkan

15/07/2026

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar 15 Juli 2025 Beredarnya isu sejumlah Anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang enggan dan terkesan memperlambat pembahasan LKPD Pemko...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Ketua ILAJ Apresiasi Kepemimpinan Satgas PKH: Sjafrie Sjamsoeddin, ST Burhanuddin, dan Febrie Adriansyah Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai Rp402,4 Triliun

18/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

Bupati Simalungun Terima Audensi Pimpinan BWI

17/07/2026
Berita

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026
Berita

Kejaksaan Agung Jangan Takut terhadap Tekanan Buzzer yang Memiliki Kepentingan, Menempatkan Febrie Adriansyah sebagai Saksi Merupakan Langkah yang Tepat

15/07/2026
Berita

Tak Mau Bahas LKPD, Aktivis ingatkan Anggota DPRD bisa dilaporkan

15/07/2026

Populer

Berita

Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Adi Putra dan Dody Arfan Rela Cuti Kerja

13/07/2026
Berita

Tak Mau Bahas LKPD, Aktivis ingatkan Anggota DPRD bisa dilaporkan

15/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Sebut Kita Harus Jujur Febrie dan ST Burhanuddin Paling Berani Lawan Koruptor dan Mafia, Dalam 4 Tahun Kejaksaan Agung Ungkap Kasus Korupsi Ribuan Triliun

12/07/2026
Berita

Hari Pertama Sekolah, TK ABA Serbalawan Dipadati Emak-emak

13/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber