Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, Juni 4, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

KNPI Simalungun: Operasional PT Allegrindo Nusantara Diduga Ilegal, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

byPiramida.id
23/03/2026
inBerita
100
SHARES
716
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Simalungun mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menutup operasional PT. Allegrindo Nusantara yang beroperasi di kawasan tepian Danau Toba.

Sekretaris DPD KNPI Simalungun, Edis Galingging, menilai perusahaan peternakan babi tersebut telah melakukan berbagai pelanggaran administratif, lingkungan, hingga tata ruang yang berpotensi merugikan masyarakat serta mencoreng status Danau Toba sebagai geopark internasional.

“Keberadaan perusahaan ini tidak hanya menimbulkan keresahan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak citra Danau Toba sebagai kawasan strategis nasional dan internasional,” ujar Edis dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

PT Allegrindo Nusantara diketahui telah beroperasi sejak sekitar 1 Januari 1996 dan bergerak di bidang budidaya, penangkaran, serta jual beli babi. Perusahaan tersebut berdiri di atas lahan sekitar 45 hektare di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Menurut Edis, hasil investigasi mandiri KNPI Simalungun menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Salah satunya terkait izin usaha yang disebut belum diperpanjang hingga saat ini.

Selain itu, lokasi peternakan dinilai tidak sesuai ketentuan karena berada dekat dengan permukiman warga. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, usaha peternakan skala besar harus berada jauh dari kawasan permukiman.

KNPI juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, termasuk izin lingkungan atau AMDAL yang dinilai tidak memenuhi prosedur.

Dari sisi tata ruang, lokasi usaha disebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Simalungun berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2012, yang menetapkan kawasan tersebut sebagai wilayah permukiman, bukan kawasan peternakan.

KNPI Simalungun juga mengungkap dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak memenuhi standar. Hasil uji laboratorium menunjukkan hanya sebagian kecil parameter yang memenuhi baku mutu, termasuk pelanggaran pada indikator BOD dan COD sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 5 Tahun 2014.

Selain itu, kadar keasaman (pH) limbah disebut berada di bawah standar yang ditetapkan dalam Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016.

Edis juga menyebut bahwa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan diduga telah habis masa berlakunya. Bahkan, lokasi usaha diduga berada dalam kawasan hutan yang belum memiliki pembebasan lahan secara sah.

Tidak hanya itu, KNPI turut menyoroti keberadaan area pemakaman dalam kawasan perusahaan yang disebut belum memiliki Izin Penggunaan Tanah Makam (IPPM).

Di sisi lain, Edis mengingatkan bahwa kawasan Danau Toba baru saja memperoleh status “kartu hijau” dari UNESCO Global Geoparks pada September 2025, yang menjadi indikator penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata kelola kawasan.

“Status ini harus dijaga bersama. Jangan sampai ada aktivitas yang justru merusak ekosistem dan menurunkan kepercayaan dunia internasional,” katanya.

KNPI Simalungun pun mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan tersebut.

“Jika terbukti melanggar, kami meminta agar operasional perusahaan dihentikan dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Edis. (Tim).

Share40SendShare

Related Posts

Ketua BEM FE USI: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat

03/06/2026

PIRAMIDA.ID-Pematangsiantar — Ketua BEM Fakultas Ekonomi Universitas Sisingamangaraja Indonesia (FE USI) menilai tata kelola anggaran Pemerintah Kota Pematangsiantar masih belum...

Jakarta Bisa Kalahkan Sampah! Komrad Pancasila Puji Gebrakan Polda Metro, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Lewat Gerakan Pilah Sampah

03/06/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Gerakan pemilahan sampah terpadu melalui program Jaga Jakarta Bersih dan Asri yang digagas Polda Metro Jaya...

Pancasila Bukan Hanya Seremonial: Saatnya Menjadi Etika Kekuasaan dan Jalan Keadilan Rakyat

01/06/2026

Peringatan Hari Lahir Pancasila selalu menghadirkan dua sisi sekaligus: penghormatan terhadap sejarah dan ujian terhadap kenyataan hari ini. Di satu...

KNPI Simalungun Apresiasi Pemkab Simalungun Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

31/05/2026

PIRAMIDA.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Simalungun yang kembali berhasil mempertahankan...

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31/05/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Simalungun yang berhasil memperoleh...

Minta Publik Tidak Menghakimi Kajari Medan, Ketua ILAJ Sebut Ridwan Sujana Angsar Dikenal Berdedikasi Baik

30/05/2026

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah terkait...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Ketua BEM FE USI: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat

03/06/2026
Berita

Jakarta Bisa Kalahkan Sampah! Komrad Pancasila Puji Gebrakan Polda Metro, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Lewat Gerakan Pilah Sampah

03/06/2026
Berita

Pancasila Bukan Hanya Seremonial: Saatnya Menjadi Etika Kekuasaan dan Jalan Keadilan Rakyat

01/06/2026
Berita

KNPI Simalungun Apresiasi Pemkab Simalungun Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

31/05/2026
Berita

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31/05/2026
Berita

Minta Publik Tidak Menghakimi Kajari Medan, Ketua ILAJ Sebut Ridwan Sujana Angsar Dikenal Berdedikasi Baik

30/05/2026

Populer

Berita

Ketua ILAJ Fawer Sihite Minta Kapolres Simalungun & Kasat Reskrim Serius Tangani Dugaan Pungli PDAM Totap Majawa

26/05/2026
Berita

Penyidik Polsek Bandar Huluan Dinilai Lambat” PH Tegaskan: BAP Tersangka Adalah Hak, Bukan Pemberian

29/05/2026
Berita

Minta Publik Tidak Menghakimi Kajari Medan, Ketua ILAJ Sebut Ridwan Sujana Angsar Dikenal Berdedikasi Baik

30/05/2026
Berita

ILAJ Resmi Laporkan Camat, Sekcam & Bendahara Kecamatan Tapian Dolok ke Kejari Simalungun Atas Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2023

26/05/2026
Berita

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31/05/2026
Pojokan

Pesan Tersembunyi Ki Narto Sabdo Dalam Lagu Kelinci Ucul

23/09/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber