Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, September 19, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

KNPI Simalungun: Operasional PT Allegrindo Nusantara Diduga Ilegal, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

byPiramida.id
23/03/2026
inBerita
101
SHARES
724
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Simalungun mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menutup operasional PT. Allegrindo Nusantara yang beroperasi di kawasan tepian Danau Toba.

Sekretaris DPD KNPI Simalungun, Edis Galingging, menilai perusahaan peternakan babi tersebut telah melakukan berbagai pelanggaran administratif, lingkungan, hingga tata ruang yang berpotensi merugikan masyarakat serta mencoreng status Danau Toba sebagai geopark internasional.

“Keberadaan perusahaan ini tidak hanya menimbulkan keresahan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak citra Danau Toba sebagai kawasan strategis nasional dan internasional,” ujar Edis dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

PT Allegrindo Nusantara diketahui telah beroperasi sejak sekitar 1 Januari 1996 dan bergerak di bidang budidaya, penangkaran, serta jual beli babi. Perusahaan tersebut berdiri di atas lahan sekitar 45 hektare di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Menurut Edis, hasil investigasi mandiri KNPI Simalungun menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Salah satunya terkait izin usaha yang disebut belum diperpanjang hingga saat ini.

Selain itu, lokasi peternakan dinilai tidak sesuai ketentuan karena berada dekat dengan permukiman warga. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, usaha peternakan skala besar harus berada jauh dari kawasan permukiman.

KNPI juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, termasuk izin lingkungan atau AMDAL yang dinilai tidak memenuhi prosedur.

Dari sisi tata ruang, lokasi usaha disebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Simalungun berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2012, yang menetapkan kawasan tersebut sebagai wilayah permukiman, bukan kawasan peternakan.

KNPI Simalungun juga mengungkap dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak memenuhi standar. Hasil uji laboratorium menunjukkan hanya sebagian kecil parameter yang memenuhi baku mutu, termasuk pelanggaran pada indikator BOD dan COD sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 5 Tahun 2014.

Selain itu, kadar keasaman (pH) limbah disebut berada di bawah standar yang ditetapkan dalam Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016.

Edis juga menyebut bahwa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan diduga telah habis masa berlakunya. Bahkan, lokasi usaha diduga berada dalam kawasan hutan yang belum memiliki pembebasan lahan secara sah.

Tidak hanya itu, KNPI turut menyoroti keberadaan area pemakaman dalam kawasan perusahaan yang disebut belum memiliki Izin Penggunaan Tanah Makam (IPPM).

Di sisi lain, Edis mengingatkan bahwa kawasan Danau Toba baru saja memperoleh status “kartu hijau” dari UNESCO Global Geoparks pada September 2025, yang menjadi indikator penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata kelola kawasan.

“Status ini harus dijaga bersama. Jangan sampai ada aktivitas yang justru merusak ekosistem dan menurunkan kepercayaan dunia internasional,” katanya.

KNPI Simalungun pun mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan tersebut.

“Jika terbukti melanggar, kami meminta agar operasional perusahaan dihentikan dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Edis. (Tim).

Share40SendShare

Related Posts

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba 

14/09/2026

PIRAMIDA.ID- SIMALUNGUN — Demisioner Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun periode 2024–2025, Robert Hidayat Pardosi, meminta sekaligus menantang...

PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional, Tegaskan Organisasi Terlalu Besar untuk Dikorbankan dalam Dualisme

10/09/2026

PIRAMIDA.ID- PEMATANGSIANTAR — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi menyerukan penghentian eskalasi...

DITENGAH ANCAMAN KARHUTLA, DPD GMNI SOROTI DUGAAN PELANGGARAN LAHAN HCV PT LONSUM ! SERUKAN KEBERLANJUTAN EKOLOGIS SUMATERA UTARA.

08/09/2026

PIRAMIDA.ID- MEDAN — Pergerakan mahasiswa Sumatera Utara kembali membara. DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara menyampaikan kecaman keras...

PMKRI Cabang Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026: Perkuat Iman Orang Muda dan Komitmen Ekowisata Melalui Penanaman Pohon

08/09/2026

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar, 8 September 2026 — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi sukses menyelenggarakan...

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026

PIRAMIDA.ID-  Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 4 terdakwa dalam perkara pembunuhan yaitu; Wilson Lukman alias Koko,...

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

07/09/2026

PIRAMIDA.ID- JAKARTA — Grup Diskusi Think Talk membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam diskusi yang digelar secara daring...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba 

14/09/2026
Berita

PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional, Tegaskan Organisasi Terlalu Besar untuk Dikorbankan dalam Dualisme

10/09/2026
Berita

DITENGAH ANCAMAN KARHUTLA, DPD GMNI SOROTI DUGAAN PELANGGARAN LAHAN HCV PT LONSUM ! SERUKAN KEBERLANJUTAN EKOLOGIS SUMATERA UTARA.

08/09/2026
Berita

PMKRI Cabang Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026: Perkuat Iman Orang Muda dan Komitmen Ekowisata Melalui Penanaman Pohon

08/09/2026
Berita

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026
Berita

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

07/09/2026

Populer

Berita

Diduga Terjadi Tindakan Represif terhadap Warga; Mahasiswa Kecam Keras Sikap Subkontraktor BP Batam

07/09/2026
Edukasi

Kamus Digital Bahasa Batak ke Dalam Bahasa Indonesia

20/11/2022
ilustrasi: tirto.id/Gery
Sains

Apa itu Teori Evolusi Darwin?

27/01/2023
Berita

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba 

14/09/2026
Dunia

Sekilas tentang Abad Kegelapan: Apakah Kesenian juga Menjadi “Gelap”?

04/07/2022
Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber