Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeSorot Publik

Nama Ketua Golkar Pematangsiantar ‘Terseret’ Dalam Kasus Perambahan Hutan Simbolon

byRedaksi
20/08/2021
inSorot Publik
103
SHARES
733
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Terungkapnya kasus perambahan/perusakan/penguasaan lahan hutan gunung Simbolon yang berada di Nagori (Desa) Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun yang berujung pada aksi pengamanan 1 unit alat berat dari lokasi perambahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Kehutanan (UPT KPH) Wilayah II Pematangsiantar, akhirnya ‘menyeret’ nama Ketua Golkar Pematangsiantar, Mangatas Silalahi.

Nama Mangatas Silalahi disebut oleh Zainal Siregar, saat diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Selasa (17/8/2021) di kantor KPH Pematangsiantar, jalan Gunung Simanuk-manuk, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.

Sebelumnya saat turun ke lokasi perambahan hutan pada 15,16/8/2021, petugas mendapati 1 unit alat berat dan Zainal yang mengaku sebagai penanggung jawab kerja di lokasi tersebut.

“Benar nama Mangatas Silalahi ada disebutkan oleh si Zainal Siregar saat diperiksa oeh PPNS, katanya kapasitas Mangatas di situ sebagai mitra, kita tidak tahu sebagai mitra apa, lebih jelasnya tanya pada penyidik saja,” ucap Tigor Siahaan, Kepala seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Peatangsiantar, saat dikonfirmasi melalui selulerrnya, (18/8/2021) siang.

Meski telah mengamankan 1 unit alat berat jenis dozer, warga sekitar Dolok Maraja masih mempertanyakan kinerja Dinas Kehutanan.

“Kenapa hanya alat berat yang sudah rusak beberapa hari yang diamankan, pada 14/8/2021 sampai sore masih bekerja di lahan itu 1 unit alat berat jenis ekcavator di lahan itu, di mana keberadaan alat itu, ditambah lagi ada kayu dan papan jadi yang diduga hasil olahan dari kayu hutan di lokasi itu, tapi tidak ikut diamankan, ada apa,” ucap DP salah satu warga yang dikuatkan video rekaman yang diambil oleh kru media ini saat turun ke lokasi.

Namun saat ditanyakan pada Tigor terkait hal itu, dirinya menjawab, “Soal ekcavator itu kita tidak ada melihat pada saat turun ke lokasi dan tentang kayu dan papan di lokasi, benar ada tapi saat kita tanya katanya papan dan kayu dibeli dari luar mau bangun gubuk kata mereka,” jawab Tigor.

Warga nagori tersebut menyesalkan keterlibatan Mangatas Silalahi atas perambahan hutan tersebut, bahkan informasi yang dihimpun oleh kru media ini dari beberapa sumber di lokasi bahwa diduga anggota legislatif kota Siantar ini pun telah menggandeng beberapa pengusaha untuk bekerja sama dalam pembudidayaan tanaman porang di hutan produktif tersebut.

“Kami meminta agar Dinas Kehutanan dan pihak kepolisian segera mengusut dan menangkap siapa saja mereka yang telah merusak hutan produktif tersebut tanpa pandang bulu, kami harapkan kedua instansi ini serius mengungkap ini, meskipun dibilang hanya sebagai mitra kami minta agar Mangatas juga diperiksa, harusnya selaku wakil rakyat dia (Mangatas) tidak ikut terlibat baik sebagai apapun dalam perambahan hutan,” beber DP kecewa.

Terkait perambahan hutan telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pada bab I poin 4 dituliskan, “Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan yang terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertmbangan tanpa izin menteri.”

Selain itu perusakan hutan juga diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999, ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda 5 milliyar (pasal 78 ayat 2). Yang juga dikuatkan oleh UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (FDY)

Tags:#gunungsimbolon#perambahanhutan#simalungun
Share41SendShare

Related Posts

Tak Tanggung-tanggung, Masyarakat Serbalawan Perbaiki Tribun Lapangan Dobana

03/07/2026

PIRAMIDA.ID- Setelah memperbaiki lokasi Tiang Bendera, saat ini masyarakat kelurahan Serbalawan, kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana) kembali memperbaiki Atap Tribun...

PMKRI Pematangsiantar Sukses Gelar MPAB 2026: Momentum Penguatan Kaderisasi Baru

25/05/2026

PIRAMIDA.ID-​SIMALUNGUN – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi sukses menyelenggarakan Masa Penerimaan Anggota Baru...

Ketua ILAJ Soroti Jalan Rusak di Pagagan Hilir, Bupati Dairi: “Kenapa Disebut Tutup Mata?”

10/05/2026

PIRAMIDA.ID - Kecamatan Pagagan Hilir kembali menjadi sorotan akibat kondisi jalan rusak yang dinilai membahayakan masyarakat. Kerusakan terjadi di sejumlah ruas...

Komjen Pol Ridwan Zulkarnaen Panca Putra Jadi Kalemdiklat Polri, Ketua ILAJ: Dimana Saja Beliau Pasti Cemerlang

10/05/2026

PIRAMIDA.ID - Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite memberikan apresiasi atas pelantikan Komjen Pol Drs Ridwan...

Refleksi 800 Tahun Santo Fransiskus: PMKRI Pematangsiantar Ajak Generasi Muda Hidupi Kesederhanaan dan Cinta Lingkungan

10/05/2026

PIRAMIDA.ID-PEMATANGSIANTAR — Dalam semangat memperingati 800 tahun perjalanan spiritual Santo Fransiskus dari Assisi, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang...

ILAJ Desak Dirut PTPN IV PalmCo Copot Regional Head Budi Susanto, Dinilai Lindungi Oknum VAN

04/05/2026

PIRAMIDA.ID — Institute Law and Justice (ILAJ) mendesak Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko Krisna Santosa, untuk mencopot Budi Susanto...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026
Berita

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026
Berita

MUSYRAN DAN PEMILU PERTAMA KETUA UMUM IPM kids SD Muhammadiyah 03 pematangasiantar

02/08/2026
Berita

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

31/07/2026
Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026

Populer

Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

MUSYRAN DAN PEMILU PERTAMA KETUA UMUM IPM kids SD Muhammadiyah 03 pematangasiantar

02/08/2026
Berita

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026
Berita

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
Dialektika

Seabad Soeharto: Selain Kontroversinya, Ada Siasat Politik Cerdik

19/06/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber