Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeEdukasi

Pandangan Hukum Tentang Pemerkosaan Anak di Bawah umur

byRedaksi
15/10/2021
inEdukasi
121
SHARES
864
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Oleh: Fachrina Bella Syahputri*

PIRAMIDA.ID- Pemerkosaan anak di bawah umur memang banyak terjadi di luar daerah maupun di lingkungan sekitar kita salah satunya di Kota Tanjungpinang ini, beberapa hari yang lalu ada kasus pemerkosaan terhadap anak umur 7 tahun.

Terlihat di CCTV di mana anak ini sedang bermain di sekitaran mesjid yang kebetulan berada dipinggir jalan raya dan tidak jauh dari rumahnya. Tiba-tiba dari belakang anak tersebut ada seorang bapak-bapak mengendarai motor Vario berwarna merah dan memakai topeng, langsung memukul si anak setengah sadar dan membawa anak tersebut ke suatu tempat untuk melakukan aksi bejatnya.

Setelah melakukan hal bejatnya, anak itu ditelantarkan di daerah dompak dan orang tua si anak pun melaporkan polisi jika anaknya telah dibawa kabur sama seseorang, sehingga polisi menemukan si anak di daerah tersebut dalam keadaan masih hidup.

Kemudian si anak dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut agar mudah polisi menanyakan ke anak itu untuk mendapatkan ciri-ciri pelakunya.

Pemerkosaan tidak bisa dipandang sebagai kejahatan yang hanya menjadi urusan privat (individu korban), namun harus dijadikan sebagai problem publik karena kejahatan ini jelas-jelas merupakan bentuk perilaku yang tidak bermoral dan keji yang selain melanggar HAM, juga mengakibatkan derita fisik, sosial, maupun psikologis bagi kaum perempuan.

Pemerkosaan dan penanganannya selama ini menjadi salah satu indikasi dan bukti lemahnya perlindungan (pengayoman) hak asasi manusia, khususnya perempuan dari tindakan kekerasan seksual yang tergolong pada kekerasan terberat.

Perlindungan terhadap perempuan telah dinyatakan pula oleh Konvensi PBB yang telah menjangkau perlindungan perempuan sampai ke dalam urusan rumah tangga, tidak sebatas hak perempuan di luar rumah atau sektor publik. Hal itu dapat dijadikan tolak ukur mengenai peningkatan kepedulian terhadap HAM khususnya perempuan.

Pemerkosaan ditempatkan sebagai contoh perbuatan kriminalitas yang melanggar HAM perempuan karena lebih memposisikan keunggulan diskriminasi gender.

Pemerkosaan menjadi salah satu tolok ukur pelanggaran HAM yang cukup parah terhadap perempuan. Apa yang diperbuat pelaku merupakan bukti kesewenang-wenangan dan kekejian yang bertentangan dengan watak diri manusia yang seharusnya menghormati dan melindungi hak-hak sesamanya, apalagi terhadap perempuan.

Mengenai kejahatan kekerasan seksual (pemerkosaan) ini, tidak hanya merenggut kehormatan seorang perempuan, namun juga merenggut hak-hak asasinya.

Dari perspektif yuridis, yang merujuk pada ketentuan KUHP tidak ditemukan defnisi secara jelas mengenai kejahatan kekerasan, akan tetapi hanya disebutkan dalam Pasal 89: membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan. Dari rumusan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa kekerasan merupakan kejahatan yang dilakukan dan disertai dengan menggunakan kekuatan fisik yang berakibat pingsan dan tidak berdaya.

Dengan berkembangnya zaman, pemahaman kekerasan dapat dilakukan dengan ancaman (psikologis) dan tindakan nyata (fisik). Kejahatan kekerasan seksual (perkosaan) jika dikaji berdasarkan pada perspektif kriminologi, menunjuk pada motif dan perilaku, dimana hal tersebut memiliki motif pemuasan nafsu seksual.

Terdapat dua jenis tindak pidana perkosaan dalam KUHP, yaitu: 1. Pasal 285 diatur mengenai tindak pidana perkosaan untuk bersetubuh 2. Pasal 289 mengatur mengenai tindak pidana perkosaan untuk berbuat cabul. Dalam Pasal 285 KUHP tidak ditegaskan apa yang menjadi unsur kesalahan, baik itu sengaja atau alpa.

Dicantumkannya unsur memaksa dalam rumusan pasalnya, maka jelas bahwa perkosaan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja. Dapat dikatakannya tindakan pemerkosaan apabila telah terjadi persetubuhan antara pelaku dan korban.

Dari ketentuan-ketentuan mengenai tindak pidana perkosaan tersebut, dirumuskan pula suatu sanksi pidana yang diberikan bagi pelaku kejahatan. Dalam ketentuan Pasal 285 KUHP dinyatakan bahwa ancaman pidana maksimum yang diterima oleh pelaku adalah dua belas tahun penjara. Sanksi minimalnya tidak ada, sehingga memungkinkan pelaku dijerat dengan hukuman yang lebih ringan jauh dari efek yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukannya terhadap korban kejahatan kekerasan seksual (perkosaan).

Faktor-faktor penyebab kejahatan kekerasan seksual (pemerkosaan) kemajuan ilmu dan teknologi, perkembangan kependudukan dan struktur masyarakat serta perubahan nilai-nilai sosial dan budaya ikut mempengaruhi dan memberikan dampak yang tersendiri kepada motif, sifat, bentuk, frekuensi, intensitas, maupun modus operandi kejahatan kekerasan. Banyak faktor secara langsung atau tidak langsung ikut memberi warna dan dampak tersendiri terhadap timbulnya kejahatan kekerasan.

Menurut Abdulsyani, terdapat dua sumber penyebab terjadinyatindakan kriminal, yaitu sumber pertama adalah faktor intern seperti sakit jiwa, daya emosional, rendahnya mental, anomi, umur, sex, kedudukan individu dalam masyarakat, pendidikan individu, masalah hiburan individu. Sedangkan faktor kedua adalah faktor ekstern, yaitu bersumber dari luar diri individu seperti faktor ekonomi, agama, bacaan dan film.

Terjadinya kasus pemerkosaan di Indonesia yang cenderung mengalami peningkatan, diharapkan agar pemerintah Indonesia memperbaharui produk perundangundangan mengenai kejahatan seksual khususnya perkosaan itu dengan memperhatikan dan mengoptimalkan sanksi pidana yang bersifat lebih memberatkan agar timbul efek jera. Disamping itu masyarakat diharapkan lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan jaman dan teknologi.

Selain itu pendidikan moral dan agama tetap menjadi prioritas, dengan memegang teguh nilai Pancasila. Untuk memaksimalkan upaya penanggulangan diharapkan partisipasi kepada orang tua, masyarakat dan konsistensi dari aparat penegak hukum.(*)


Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Ali Haji Prodi Sosiologi Semester III.

Tags:#Hukum#kejahatan#sosiologi
Share48SendShare

Related Posts

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

28/07/2026

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie...

Budaya Adat di Lingkungan Masyarakat Era Modern saat ini

15/11/2025

PIRAMIDA.ID-Dalam kehidupan Masyarakat era modern, budaya adat sering kali terpinggirkan oleh pengaruh media sosial dan perkembangan teknologi pada saat ini....

Geowisata Kaldera Toba Untuk Bumi Untuk Kita

15/07/2025

Geowisata Kaldera Toba Untuk Bumi Untuk Kita Oleh: Edis Galingging Geliat sektor pariwisata pacu terus pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Tampaknya...

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20/04/2025

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th.,S.H.,MAPS 1. Menghadapi Perang Dagang Global Perang...

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

14/04/2025

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th., S.H., MAPS Kunjungan...

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

11/04/2025

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Refleksi Mahasiswa Kristen dalam Perspektif Alkitabiah Ditulis Oleh: Fawer...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Aktivis Antikorupsi Kritik Wacana Redefinisi Korupsi: Berpotensi impunitas

23/10/2026
Berita

ILAJ Minta Kajari Simalungun Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana TPG Di SD Al Washliyah 90 Sinaksak

17/10/2026
Berita

ILAJ Nilai Kajari Simalungun Lambat Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli PDAM Tirta Lihou, Potensi Kerugian Warga Rp225 Juta

17/10/2026
Berita

Kemiskinan Disorot, Rocky Marbun Tagih Keberpihakan Pemko

16/10/2026
Berita

Ketua ILAJ Minta DLH Pematangsiantar Periksa Penggunaan Bahan Kimia PT Bumi Sari Prima, Dorong Transparansi dan Jaminan Keamanan Produk Tepung

12/10/2026
Berita

Ketua ILAJ Desak Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Bayi 8 Bulan di Labura Diusut Tuntas

12/10/2026

Populer

Berita

ILAJ Nilai Kajari Simalungun Lambat Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli PDAM Tirta Lihou, Potensi Kerugian Warga Rp225 Juta

17/10/2026
Pojokan

Profesi Apoteker: Perannya Besar dan tak Sekedar Menunggui Apotek

27/09/2020
Berita

Kemiskinan Disorot, Rocky Marbun Tagih Keberpihakan Pemko

16/10/2026
Ilustrasi/Akun Twitter @Nobodycorp
Pojokan

Cerpen: 1998

24/08/2020
Edukasi

Kamus Digital Bahasa Batak ke Dalam Bahasa Indonesia

20/11/2022
Berita

ILAJ Minta Kajari Simalungun Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana TPG Di SD Al Washliyah 90 Sinaksak

17/10/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobafons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobafons nuntiorum infamissimus