Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Juli 9, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Edukasi

Pandangan Sosiologi Hukum Mengenai Kekerasan Pada Anak

by Redaksi
24/10/2021
in Edukasi
109
SHARES
777
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Oleh: Yohana Tiovani Sihombing*

PIRAMIDA.ID- Kita tahu bahwa anak merupakan anugrah yang diimpikan oleh suami-istri dan bahkan rela melakukan apapun untuk mendapatkan anak. Anak juga amanah yang harus dijaga, dididik oleh orang tua.

Selain itu sebagai keberlangsungan sebuah bangsa dan negara agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial.

Namun masih banyak kita temukan kasus kekerasaan pada anak, yang seharusnya di mana anak masih belajar dan memiliki rasa keingintahuan yang tinggi, tetapi orang tua tidak memiliki pemahaman yang baik tetang fase perkembangan anak dan menyikapi dengan memberikan hukuman fisik pada anak dengan harapan agar anak tersebut tidak mengulangi kesalahannya.

Kekerasan yang sering terjadi pada anak yang kita tahu seperti kekerasan fisik, yang di mana orang tua sering memukul, menampar, menendang, bahkan mencekik yang bermaksud agar anak disiplin dan tidak mengulanginya lagi namun akibat dari kekerasan fisik yang dilakukan orang tua kepada anaknya membuat anak terluka, sakit pada tubuhnya dan bahkan mengalami trauma.

Selain kekerasan fisik sering juga terjadi kepada anak, yaitu kekerasan seksual dengan cara dipaksa melalui ancaman, intimidasi atau kekuatan fisik. Ketika anak mengenal seks tanpa edukasi dan otaknya akan menjadi rusak karena kecanduan pornoografi, selain itu anak akan mengalami gangguan fungsi reproduksi yang perpotensi mengidap penyakit HIV/AIDS, gangguan rahim, dan mengalami trauma bahkan tidak percaya diri.

Kekerasan emosional, termasuk kekerasan yang sering terjadi pada anak yang menyerang mental anak seperti memarahi anak dengan berteriak, mengancam, meremehkan anak, bahkan menganiaya anak sehingga anak akan sulit mengontrol emosinya.

Dari kekerasan fisik, kekerasan seksual, bahkan kekerasan emosional akan berdampak buruk pada anak dan dapat juga menyebabkan malalah jangka panjang seperti terjadinya gangguan pada perkembangan otak, sistem saraf, adanya masalah pada kesehatan fisik atau kesehatan mental, terkena infeksi menular seksual, selain itu anak juga akan mengalami gangguan belajar, masalah pergaulan, dan bisa menjadi pelaku kekerasan pada orang lain.

Maka dari itu pemerintah mengeluarkan undang-undang tentang perlindungan anak yang terdapat pada Pasal 13 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan, seperti diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran anak, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.

Selain itu terdapat juga pada Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang menempatkan,membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Selain mengeluarkan Undang Undang tentang Perlindungan Anak, pemerintah juga mengeluarkan undang-undang tentang sanksi yang diterima bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/penganiayaan dalam Pasal 80 UU 35/2014:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Dari pasal di atas kita ketahui bahwa kekesaran pada anak sangat berhubungan dengan hukum pidana, dan kekerasan anak ini sering terjadi di lingkungan masyarakat.

Maka dari itu kekerasan pada anak harus dihentikan dan dihindari agar anak dapat bertumbuh secara optimal dan mengembangkan potensi dirinya secara maksimal selain itu sebagai orang tua harus bertanggung jawab kepada anak nya mencintai dengan penuh kasih sayang, melindungi, mendukung, dan bisa menjadi sahabat bagi anak.(*)


Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Angkatan 2020
Prodi Sosiologi.

 

Tags: #anak#kekerasan#perlindungananak#sosiologi
Share44SendShare

Related Posts

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20/04/2025

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th.,S.H.,MAPS 1. Menghadapi Perang Dagang Global Perang...

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

14/04/2025

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th., S.H., MAPS Kunjungan...

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

11/04/2025

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Refleksi Mahasiswa Kristen dalam Perspektif Alkitabiah Ditulis Oleh: Fawer...

Ekonomi Indonesia di Tengah Perang Dagang Global: Perspektif Alkitabiah dan Peran Mahasiswa Kristen

01/04/2025

Ekonomi Indonesia di Tengah Perang Dagang Global: Perspektif Alkitabiah dan Peran Mahasiswa Kristen Oleh: Fawer Full Fander Sihite.,S.Th.,S.H.,MAPS Perang dagang...

Pemuda Sebagai ‘Agent Of Solution’ Pada Pemilu 2024

24/01/2024

Sejak 28 November 2023, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai. Partisipasi politik generasi milenial dan generasi Z (Gen Z) memiliki pengaruh...

Jes Manro Kepsek SMP 1 Parapat Klarifikasi Pemberitaan Dirinya

12/12/2023

Piramida.id|Simalungun - Jes Manro Tambunan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP 1 Parapat, kabupaten Simalungun (Sumut) memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dirinya...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Ketua ILAJ Minta Hakim Berhikmat: Kasus Hasto & Tom Lembong Jangan Dikendalikan Politik, Vonis Bebas Adalah Pilihan Konstitusional

07/07/2025
Berita

Dugaan Fee Proyek, Ketua ILAJ Minta KPK Pantau Bagi-Bagi Proyek di Kota Siantar

04/07/2025
Berita

Robot Polri Tuai Kritik Netizen, Fawer Sihite: Inovasi Harus Disambut Baik, Tapi Polri Perlu Bangun Instrumen Komunikasi yang Efektif

30/06/2025
Berita

Tokoh Cipayung Plus Gabung Golkar Lewat AMPI, Jefri Gultom: Politik Adalah Etika untuk Melayani

28/06/2025
Berita

Tokoh Cipayung Plus Login Golkar Pada HUT AMPI, Bahlil Lahadalia : Adik-Adik Saya Sudah di Jalan Yang Benar

28/06/2025
Berita

IRKI Nilai Tafsir UU Tipikor atas Pedagang Pecel Lele Menyesatkan

22/06/2025

Populer

Berita

Dugaan Fee Proyek, Ketua ILAJ Minta KPK Pantau Bagi-Bagi Proyek di Kota Siantar

04/07/2025
Berita

Resmi Sertijab, Ini Struktur PP GMKI 2022-2024

01/02/2023
Edukasi

Keterbatasan Jumlah Guru Terampil

09/12/2021
Pojokan

Pesan Tersembunyi Ki Narto Sabdo Dalam Lagu Kelinci Ucul

23/09/2020
ilustrasi/Cleopatra dalam budaya pop.
Pojokan

Cleopatra: Simbol Kecantikan yang Tidak Cantik-Cantik Amat

24/09/2020
Berita

Sekjend DPP GMNI Serukan Umat Islam Untuk Berjihad

05/12/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba