Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juni 6, 2023
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Edukasi

Pandangan Sosiologi Hukum mengenai Kenakalan Remaja

by Redaksi
23/10/2021
in Edukasi
183
SHARES
1.3k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Oleh: Fitria Nur Lisdianingrum*

PIRAMIDA.ID- Pada masa remaja manusia tidak dapat disebut sudah dewasa tetapi tidak dapat pula disebut anak-anak. Masa remaja merupakan masa peralihan dari anak-anak menuju dewasa.

Kata remaja sangatlah erat kaitannya dengan kata kenakalan remaja. Masalah kenakalan remaja ini semakin meresahkan masyarakat, tidak hanya di kawasan perkotaan kenakalan remaja juga timbul dan berkembang di pedesaan, hal ini juga bisa dikarenakan perubahan social (social change) yang terjadi demikian cepat.

Kenakalan remaja ini bisa dikatakan sebagai permasalahan sosial atau penyimpangan sosial yang tidak sesuai dengan nilai norma dan adat istiadat dalam masyarakat. Kenakalan remaja ini biasa didominasi oleh kalangan remaja SMP, SMA dan sederajat. Remaja SMP dan SMA bisa dikatakan sebagai kelompok yang paling mendominasi dalam kenakalan remaja karena banyak yang berpendapat bahwa memang benar remaja SMP dan SMA-lah yang paling sering melakukan tindak penyimpangan.

Sebab pada usia ini, seorang remaja biasanya masih sangat labil dan mudah terpengaruh oleh hal-hal dari luar, baik positif ataupun negatif. Namun pada dasarnya faktor negatif inilah yang paling cepat mempengaruhi diri para remaja.

Biasanya para remaja juga memiliki rasa keingintahuan yang besar sehingga para remaja bisanya dominan untuk mencoba hal-hal baru tanpa memikirkan dampak baik atau buruknya. Banyak juga yang mengatakan bahwa di usia ini seorang remaja cenderung tidak suka berpikir panjang atau bisa dikatakan pula melakukan semuanya sesuai kemauannya sendiri.

Kenakalan remaja mempunyai bentuk yang bisa dikatakan beragam di antaranya seperti tawuran, balapan motor, minum minuman keras, mencuri , seks bebas, dan pengunaan narkotika atau narkoba.

Banyak yang mengatakan bahwa kenakalan remaja akibat dari berbagai faktor, misalnya faktor keluarga, faktor lingkungan, dan juga faktor negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup.

Tetapi, dari faktor-faktor tersebut faktor keluargalah yang bisa dikatakan sebagai faktor yang sangat mempengaruhi pola perkembangan remaja, misalnya saja, seseorang remaja yang berasal dari keluarga tidak harmonis, cenderung mudah terpengaruh oleh hal-hal negatif yang akan merujuk kepada kenakalan remaja.

Kenakalan remaja biasanya juga dikaitkan dengan pelanggaran hukum. Biasanya kenakalan remaja yang dikaitkan sebagai pelanggaran hukum adalah kenakalan remaja yang bersifat negatif dan juga tidak bisa ditoleransi. Contoh dari kenakalan remaja yang merujuk ke pelanggaran hukum di antaranya, seperti pencurian, pembegalan, pemerkosaan, dan juga narkoba.

Kenakalan remaja ini bisa dikatakan sebagai fenomena pidana yang kerap terjadi di masyarakat, oleh karena itu pemerintah mengeluaran beberapa peraturan pelanggaran hukum bagi pelakunya. Hal itu juga bisa dilihat dari Pasal 71 Undang Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga mengatur bagi anak atau remaja yang melakukan kejahatan karena kenakalan remaja akan dikenakan hukuman pidana pokok dan tambahan.

Isi dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 menyatakan bahwa sanksi terhadap anak ditentukan berdasarkan umur anak, yaitu bagi anak yang masih berumur 8 (delapan) sampai 12 (dua belas) tahun hanya dapat dikenakan tindakan, seperti dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial, atau diserahkan kepada negara, sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur di atas 12 (dua belas) sampai 18 (delapan belas) tahun dijatuhkan pidana.

Dari pasal tersebut kita ketahui bahwa, kenakalan remaja juga bisa berhubungan dengan hukuman pidana, dan kenakalan remaja merupakan penyimpangan sosial atau permasalahan sosial yang yang kerap terjadi di masyarakat.

Maka, untuk mengatasi kenakalan remaja dapat dilakukan dalam penanggulangan, yaitu: upaya preventif. Penanggulangan kejahatan secara preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan pertama kali bagi remaja, dan juga melakukan upaya represif, yaitu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh remaja tersebut.(*)


Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Prodi Sosiologi Semester III. Saat ini tinggal di Batam.

Tags: #kenakalan#patologisosial#remaja#sosiologi
Share73SendShare

Related Posts

Pemilu yang Bersih Lahirkan Pemimpin yang Jujur & Adil

03/06/2023

Oleh: Sanro Sihombing* PIRAMIDA.ID- Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia no. 7 tahun 2017, Pemilihan Umum yang selanjutnya...

Urgensi Data Pemilih Dalam Menyukseskan Pemilu

01/06/2023

Oleh: Parlin H. Sihotang* PIRAMIDA.ID- Pesta demokrasi (pemilihan umum) yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali adalah proses yang dilakukan untuk...

Peringati Hari Lahir Pancasila, Ini Seruan PARKINDO

01/06/2023

PIRAMIDA.ID- "Suap janganlah kauterima, sebab suap membuat buta mata orang-orang yang melihat dan memutarbalikkan perkara orang-orang yang benar." Keluaran 23:8~...

Pemilu sebagai Sarana Demokrasi Rakyat

25/05/2023

Oleh: Tri Faith Manalu* PIRAMIDA.ID- Pemilihan Umum atau yang sering kita singkat Pemilu adalah sarana demokrasi dalam memilih pemimpin yang...

Data Pemilih Akurat: Anggaran Efesien, Pemilu Berkualitas!

23/05/2023

PIRAMIDA.ID- "Masalah data pemilih merupakan sebuah persoalan yang kompleks. Meskipun dilakukan pemutakhiran secara berkelanjutan, masalah data pemilih akan selalu ada....

Politikus harus Memiliki Prinsip

05/05/2023

Oleh: Epifanius M. Mbale* PIRAMIDA.ID- Demokrasi merupakan jalan terbaik dalam mengagregasi segala kepentingan karena sistem demokrasi di dalamnya terdapat sebuah...

Load More

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Terkini

Berita

Gelar Konferensi Besar Wilayah, Carlos Sianturi Terpilih Nahkodai LSMM Jambi

04/06/2023
Edukasi

Pemilu yang Bersih Lahirkan Pemimpin yang Jujur & Adil

03/06/2023
Berita

PP GMKI Dukung Kapolda Sumut jaga Kamtibmas

01/06/2023
Edukasi

Urgensi Data Pemilih Dalam Menyukseskan Pemilu

01/06/2023
Edukasi

Peringati Hari Lahir Pancasila, Ini Seruan PARKINDO

01/06/2023
Berita

Pancasila Fest GMKI Dimulai di Ende, Sinergi Menuju Net Zero Emissions

28/05/2023

Populer

Edukasi

Keterbatasan Jumlah Guru Terampil

09/12/2021
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Edukasi

Kesenjangan Hukum di Indonesia menurut Perspektif Sosiologi

17/10/2021
Berita

Gelar Konferensi Besar Wilayah, Carlos Sianturi Terpilih Nahkodai LSMM Jambi

04/06/2023
Dialektika

Tentang Tokoh dan Penokohan dalam Teater serta Jenis-jenisnya

03/07/2022
Edukasi

Apa dan Bagaimana itu Melodrama?

28/03/2022

FULL CAFE SIANTAR DI JALAN NARUMONDA ATAS NO 30

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2021 Piramida ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2021 Piramida ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia