Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juni 17, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Dialektika

Pemerintah Utak-Atik Kemenristek dengan Kemendikbud, Kembali Disatukan Dalam Satu Kesatuan

by Redaksi
12/04/2021
in Dialektika
98
SHARES
702
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Juan Ambarita*

PIRAMIDA.ID- Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) akan dimerger ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Adapun nama lembaga atas penggabungan tersebut nantinya adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Kini usul Presiden tentang penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud melalui Surpres Nomor R-14/Pres/03/2021 telah disetujui dalam rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (9/04/21).

Jika diartikan secara harfiah lembaga ini nantinya akan menaungi empat bidang, yaitu Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Yang di mana ke-4 (empat) bidang tersebut sangat penting di dalam peningkatan taraf kualitas masyarakat suatu bangsa.

Berkaca pada peristiwa terbentuknya Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) sekarang merupakan hasil pemisahan dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Kala itu pemisahan dilakukan demi memenuhi kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional dan memenuhi hak asasi setiap orang dalam memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang telah dilakukan perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sisnas Iptek. Peristiwa ini terjadi pada awal periode ke 2 Presiden Joko Widodo.

Melihat dari bagaimana persoalan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang sudah menumpuk dimulai dari Indeks Pendidikan Indonesia yang masih rendah sampai kebudayaan yang semakin hari tergerus oleh arus globalisasi, penulis beranggapan bahwa keputusan ini tidak akan efektif dalam menyelesaikan atau membenahi permasalahan pendidikan yang ada di negara ini.

Pertama, karena ini akan berpotensi untuk mereduksi fungsi dari Kemenristek. Peleburan Kemenristek dan Kemendikbud maka riset dan teknologi itu hanya jadi urusan di lingkup pendidikan saja. Dan keputusan itu tidak akan efektif karena butuh waktu yang tidak sebentar untuk koordinasi dan adaptasi dalam sebuah lembaga yang baru dilebur. Peleburan itu juga akan berpotensi membuat perumusan kebijakan dan koordinasi ristek akan tenggelam oleh persoalan pendidikan dan kebudayaan yang sudah menumpuk.

Penulis juga beranggapan bahwa dengan pemerintah menginisiasi terbentuknya Kementerian Ristek, idealnya riset dan teknologi itu akan meliputi seluruh bidang lintas sektoral dan aspek. Sehingga ristek berperan dalam melakukan pengkajian dan penelitian (riset) terhadap berbagai persoapan dari berbagai sektor yang sedang dihadapi oleh bangsa ini melalui penerapan teknologi.

Setiap persoalan yang akan diselesaikan melalui inovasi-inovasi yang dihasilkan demi prinsip efisiensi. Hari ini dengan keputusan penerintah untuk peleburan Kemenristek ke Kemendikbud penulis beranggapan akan mereduksi atau mengkerdilkan kerja riset dan pengembangan teknologi hanya di sekitar ruang lingkup Kemendikbud.

Jika yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah untuk dimerger adalah dikarenakan Kemenristek masih satu kesatuan dengan Kemendikbud sehingga demi prinsip efektifitas dilakukan merger, rasanya tidak masuk akal dikarenakan pemerintah telah menyatakan bahwa melakukan kajian sebelum menetapkan Kemenristek sebagai suatu Kementerian di awal periode pertama Jokowi.

Jika alasannya ditengarai tidak berjalan dengan efektif dan belum banyak memberikan kontribusi di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara, seharusnya itu dijadikan bahan evaluasi; Apa yang menyebabkan riset dan teknologi rendah di negeri ini, dan hasil evaluasinya menjadi strategi di dalam peningkatan kinerjanya ke depan.

Bukan dengan melajukan penggabungan kembali ke dalam satu wadah seperti sebagaimana sebelum itu dipisah yang hanya akan menambah persoalan menjadi semakin kompleks.(*)


Penulis merupakan mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Jambi.

Tags: #Indonesia#kemendikbud#kemeristek#merger
Share39SendShare

Related Posts

Pidato Lengkap Jefri Gultom di Dies Natalis GMKI ke-74: Bangkit Ditengah Pergumulan

26/02/2024

Bangkit Ditengah Pergumulan Pidato 74 tahun GMKI Jefri Edi Irawan Gultom Para peletak sejarah selalu berpegang pada prinsip ini, ‘’perjalanan...

Pewaris Opera Batak

11/07/2023

Oleh: Thompson Hs* PIRAMIDA.ID- Tahun 2016 saya menerima Anugerah Kebudayaan dari Kemdikbud (sekarang Kemendikbudristek) Republik Indonesia di kategori Pelestari. Sederhananya,...

Mengapa Membahas Masa Depan Guru “Dianggap” Tidak Menarik?

01/05/2023

Oleh: Agi Julianto Martuah Purba PIRAMIDA.ID- “Mengapa sejauh ini kampus kita tidak mengadakan seminar tentang tantangan dan strategi profesi guru di...

Membangun Demokrasi: Merawat Partisipasi Perempuan di Bidang Politik

14/04/2023

Oleh: Anggith Sabarofek* PIRAMIDA.ID- Demokrasi, perempuan dan politik merupakan tiga unsur yang saling berkesinambungan satu dengan yang lain. Berbicara mengenai...

Dari Peristiwa Kanjuruhan Hingga Batalnya Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20

03/04/2023

Oleh: Edis Galingging* PIRAMIDA.ID- Dunia sepak bola tanah air sedang merasakan duka yang dalam. Kali ini, duka itu hadir bukan...

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023

Oleh: Muhammad Muharram Azhari* PIRAMIDA.ID- Pengertian disiplin menurut Elizabeth Hurtock mengemukakan bahwa; Disiplin itu berasal dari kata "discipline", yaitu seseorang...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Kader IPK Taput Diduga di Aniaya Akibat Keributan di Purbatua

17/06/2025
Berita

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fawer Sihite: Kita Harus Dengarkan Hati Nurani Rakyat

01/06/2025
Berita

Kalah Sebagai Calon Ketua Umum, Fawer Sihite Pastikan Dukung Kepemimpinan Prima Surbakti dan Jessica Worouw di GMKI

28/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025

Populer

Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Ekologi

Mengenal Prof. Mr. St. Munadjat Danusaputro, Guru Besar Hukum Lingkungan Hidup

22/06/2020
Pojokan

Pesan Tersembunyi Ki Narto Sabdo Dalam Lagu Kelinci Ucul

23/09/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba