Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Senin, September 21, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeEdukasi

Penegakan Hukum Terhadap Pengemudi Yang Merokok Saat Mengendarai Kendaraan Bermotor

byRedaksi
21/12/2021
inEdukasi
104
SHARES
746
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Oleh: Sakila

PIRAMIDA.ID- Dalam penegakan hukum terhadap pengemudi yang merokok saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan suatu permasalahan yang sudah cukup lama namun dalam proses penegakan hukum petugas sering mengalami kesulitan, dimana apabila petugas melakukan penindakan berdasarkan peraturan maka masyarakat akan merasa dirugikan karena bagi masyarakat serta pengemudi merokok merupakan salah satu alasan agar tidak mengantuk dijalan. Namun pelanggaran tetaplah suatu pelanggaran yang harus dilakukan penegakan hukum terhadap pelanggarnya karena aparat mempunyai kewajiban melaksanakan perintah yang telah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana tujuan dari aturan tersebut adalah memberikan rasa aman dan keselamatan bagi pengguna angkutan. Permasalahan penegakan hukum terhadap pengemudi yang merokok saat mengendarai kendaraan bermotor sebenarnya lebih dominan terjadi kepada supir-supir serta tukang ojek yang banyak menghabiskan waktu dijalan sebagai alasan bahwa menghilangkan kantuk di jalan adalah dengan merokok. Padahal untuk menghindari terjadinya pelanggaran lalu lintas tadi pengemudi dapat berhenti sejenak dan beristirahat. Pengemudi yang merokok saat berkendara pernah ditegur oleh penegak hukum. Namun penegak hukum yang diberikan hanya sebatas teguran saja, hal ini membuat pengemudi terus melakukan pelanggaran lalu lintas. Karena kurang tegasnya penegakan hukum yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas membuat aturan tersebut menjadi lemah dan diabaikan oleh masyarakat.
Pelaku pelanggaran hukum oleh pengemudi yang merokok saat mengendarai kendaraan bermotor dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Ternyata dalam kenyataannya selama ini sanksi yang diberikan hanya berupa teguran dan tidak menjatuhkan hukuman apapun kepada setiap pelanggaran yang terjadi. Hal ini dikarenakan alasan-alasan pihak Kepolisian Lalu Lintas yang mengatakan bahwa pelanggaran Lalu Lintas oleh pengemudi lebih mudah dijumpai terkait masalah tidak memakai helem, tidak membawa sim, menerobos lampu merah daripada pelanggaran terhadap pengemudi yang merokok saat mengendarai kendaraan. Serta alasan pengemudi yang berdalih bahwasannya merokok sambil berkendara merupakan cara agar tidak mengantuk saat mengendarai kendaraan dijalan tanpa melihat efek yang akan terjadi apabila abu rokok tadi mengenai mata pengendara lain ataupun pejalan kaki seperti kejadian yang pernah menimpa seorang pejalan kaki dulu. Hal ini tentu saja tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku sehingga dikemudian hari akan melakukan perbuatan kembali. pengemudi dan masyarakat yang merokok saat berkendara memicu terjadinya pelanggaran hukum Lalu Lintas yang mana dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu faktor kesadaran hukum masyarakat sangat mempengaruhi karena aturan hukum yang diterapkan tidak akan berjalan dengan baik jika sumber daya manusia atau masyarakatnya sendiri tidak menyadari akan pentingnya mematuhi aturan Lalu Lintas yang dijelaskan di dalam Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan demi ketertiban dan keamanan serta keselamatan masyarakat dalam melakukan aktifitas sehari-hari.
Penegakan hukum tengendarai kendaraan bermotor masih rendah dan perlu untuk ditegakkan melalui implementasi peraturan lalu lintas dengan baik, pemberian teladan kepatuhan hukum dari para penegak hukum sendiri, sikap yang lugas dari para penegak hukum, penyesuaian aturan lalu lintas tentang larangan merokok saat mengendarai kendaraan bermotor. Hambatan dalam penerapan sanksi pidana bagi pengendara yang merokok saat berkendara ini terletak pada faktor penegak hukum serta masyarakat. Upaya penegakan hukum terdapat upaya preventif yang dilakukan polisi diantaranya melakukan pembinaan dan pendidikan pada masyarakat, melakukan peneguran secara lisan. Selain upaya preventif juga terdapat upaya represif yaitu memberi sanksi terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas dengan pasal-pasal di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Upaya untuk mengatasi hambatan denganmelakukan sosialisasi dalam setiap kebijakan yang akan dijalankan oleh pihak Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru dengan Dinas Perhubungan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil agar nantinya dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terutama terhadap pengemudi yang merokok saat mengendarai kendaraan bermotor. Penegakan hukum terhadap pengemudi yang merokok saat mengendarai kendaraan bermotor agar dapat dimaksimalkan mengingat akibat yang ditimbulkan apabila merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi karena harus berkendara dengan satu tangan, serta abu rokok nya juga membahayakan bagi pengendara lain apabila terkena mata akan mengakibatkan iritasi sehingga hal tersebut memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.(*)


Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).

Tags:#rokok
Share42SendShare

Related Posts

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

28/07/2026

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie...

Budaya Adat di Lingkungan Masyarakat Era Modern saat ini

15/11/2025

PIRAMIDA.ID-Dalam kehidupan Masyarakat era modern, budaya adat sering kali terpinggirkan oleh pengaruh media sosial dan perkembangan teknologi pada saat ini....

Geowisata Kaldera Toba Untuk Bumi Untuk Kita

15/07/2025

Geowisata Kaldera Toba Untuk Bumi Untuk Kita Oleh: Edis Galingging Geliat sektor pariwisata pacu terus pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Tampaknya...

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20/04/2025

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th.,S.H.,MAPS 1. Menghadapi Perang Dagang Global Perang...

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

14/04/2025

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th., S.H., MAPS Kunjungan...

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

11/04/2025

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Refleksi Mahasiswa Kristen dalam Perspektif Alkitabiah Ditulis Oleh: Fawer...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

KNPI Siantar Satukan Barisan, Pemuda Buka Ruang Aspirasi

21/09/2026
Berita

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba 

14/09/2026
Berita

PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional, Tegaskan Organisasi Terlalu Besar untuk Dikorbankan dalam Dualisme

10/09/2026
Berita

DITENGAH ANCAMAN KARHUTLA, DPD GMNI SOROTI DUGAAN PELANGGARAN LAHAN HCV PT LONSUM ! SERUKAN KEBERLANJUTAN EKOLOGIS SUMATERA UTARA.

08/09/2026
Berita

PMKRI Cabang Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026: Perkuat Iman Orang Muda dan Komitmen Ekowisata Melalui Penanaman Pohon

08/09/2026
Berita

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026

Populer

ilustrasi: tirto.id/Gery
Sains

Apa itu Teori Evolusi Darwin?

27/01/2023
Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Edukasi

Kamus Digital Bahasa Batak ke Dalam Bahasa Indonesia

20/11/2022
Berita

KNPI Siantar Satukan Barisan, Pemuda Buka Ruang Aspirasi

21/09/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Dialektika

Pane, Keluarga Maestro dari Sipirok

20/03/2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber