Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juli 7, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeDialektika

Polemik Pasal Penodaan Agama: Masih Perlu Dipertahankan?

byRedaksi
27/08/2020
inDialektika
ilustrasi/beritagar.id

ilustrasi/beritagar.id

98
SHARES
701
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap ada 38 kasus penodaan agama di Indonesia dalam kurun Januari-Mei 2020. Direktur YLBHI Asfinawati menyatakan, 25 orang di antaranya sudah ditangkap.

“Ada yang disidik 10 orang, diselidik 11 orang, dan tidak ditindaklanjuti satu orang,” ungkapnya dalam Konferensi Kebebasan Beragama, Jumat (21/8) sore.

Asfinawati menjelaskan kasus-kasus tersebut menggunakan pasal yang berbeda-beda. Ada yang dijerat Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 59 ayat 3 UU Organisasi Masyarakat.

Sementara, kata Asfinawati, definisi penodaan agama sendiri tidak muncul dalam KUHP maupun UU PNPS no 1 tahun 1965. Akibatnya, penodaan agama ditafsirkan beragam, mulai dari penafsiran agama yang berbeda, mengaku nabi, sampai memplesetkan doa.

“Sehingga kemungkinan orang menjadi masuk sebagai penoda agama itu jadi lebih besar pastinya. Tidak ada definisi yang jelas sehingga penegak hukum cenderung dipengaruhi oleh desakan massa atau publik, dan bahkan bisa mempidanakan siapa saja,” tegasnya.

Ditambahkannya, kasus penodaan agama kerap cacat dari segi hukum acara. Misalnya, menjadikan fatwa sebagai alat bukti, padahal fatwa itu baru keluar setelah peristiwa terjadi. “Fatwanya muncul kemudian setelah pengaduan disampaikan kepada polisi, atau setelah perbuatan itu dilakukan. Jadi kan tidak ada hukuman ketika perbuatan itu dilakukan, Prinsip yang sangat penting dalam hukum pidana in diabaikan,” tandasnya.

Komnas HAM: Fokus pada Ujaran Kebencian

Senada, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai penodaan agama tidak jelas batasannya. Sehingga menurutnya, penerapannya kerap diskriminatif.

“Kalau itu katakanlah di Jawa Sumatera yang mayoritas muslim. Kalau itu dilakukan oleh orang atau tokoh beragama Islam, dia selamat dari deliknya. Tapi kalau dilakukan minoritas, dia akan kena pasal itu atau kasus yang kurang lebih sama,” ungkapnya dalam kesempatan yang sama.

“Tapi sebaliknya kalau di NTT (yang mayoritas katolik), kalau itu dilakukan orang Muslim, dia akan sama nasibnya dengan orang non-Muslim di Jawa dan Sumatera,” imbuhnya.

Ahmad sepakat bila pasal penodaan agama dihapuskan. Dia mengatakan, ketimbang menghakimi keyakinan seseorang, aparat hukum sebaiknya fokus pada ujaran kebencian.

“Yang terkait dengan ajakan untuk kebencian, permusuhan, tindakan diskriminasi, dan yang paling nyata lagi adalah ajakan untuk melakukan kekerasan. Kan ada tokoh agama yang karena beda dengan kelompok tertentu, dia bilang ‘itu kelompok A boleh dibunuh’. Ini jelas,” tegasnya.

Lebih Banyak Mudharatnya

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, mantan Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Beragama, Heiner Bielefeldt, mendukung penghapusan pasal penodaan agama di seluruh dunia. Profesor HAM di Jerman ini mengatakan, ia seorang Katolik yang taat dan kadang tersinggung dengan hinaan terhadap agamanya. Meski begitu, ia menilai, pasal penodaan agama tetap lebih banyak mudharatnya.

“Saya tidak menyangkal pengalaman (tersinggung karena) penodaan agama, saya pun merasakannya dari waktu ke waktu. Saya percaya penodaan agama ada, tapi saya tidak mendukung pasal penodaan agama. Sangat penting untuk membedakannya supaya tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya dalam sebuah diskusi, Selasa (25/8) siang.

Di sisi lain, Heiner menyatakan, kritik terhadap agama adalah hak untuk berekspresi dan berbeda dengan penodaan. Kelompok agama pun harus lapang dada jika menerima kritikan. “Tak ada hak untuk bebas dari kritik. Hak untuk beragama tidak berarti kelompok religius bisa bebas dari kritik,” tandasnya, mengutip Asma Jahangir, pelapor khusus PBB untuk periode sebelum Heiner.

Di Indonesia, UU PNPS no 1 tahun 1965 pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi pada 2010. Gugatan diajukan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan beberapa individu, seperti Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, yang menilai aturan itu diskriminatif. Namun, MK yang saat itu dipimpin Mahfud MD, menolak gugatan tersebut. UU ini digugat kembali pada tahun 2013 oleh Tajul Muluk, pemimpin Syiah Sampang, namun tetap gagal


Sumber: VOA Indonesia/Rio Tuasikal

Tags:#agamaberagama#kebebasan#penistaanagama
Share39SendShare

Related Posts

Ngobrol Pintar CS KERAS Bahas Dugaan Keterlibatan Wali Kota Siantar dalam Pembelian Eks Rumah Singgah COVID-19

02/07/2026

PIRAMIDA.ID – ALIANSI CS KERAS (Control Sosial – Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap) menggelar diskusi publik bertajuk NGOPI (Ngobrol Pintar) dengan...

Menantang Narasi Pikiran Ferry Irwandi Desak Reformasi Total Polri

05/09/2025

PIRAMIDA.ID - Seruan Ferry Irwandi dalam beberapa media berita online yang mendesak “reformasi total Polri” terdengar lantang, tetapi jika ditelisik...

Pidato Lengkap Jefri Gultom di Dies Natalis GMKI ke-74: Bangkit Ditengah Pergumulan

26/02/2024

Bangkit Ditengah Pergumulan Pidato 74 tahun GMKI Jefri Edi Irawan Gultom Para peletak sejarah selalu berpegang pada prinsip ini, ‘’perjalanan...

Pewaris Opera Batak

11/07/2023

Oleh: Thompson Hs* PIRAMIDA.ID- Tahun 2016 saya menerima Anugerah Kebudayaan dari Kemdikbud (sekarang Kemendikbudristek) Republik Indonesia di kategori Pelestari. Sederhananya,...

Mengapa Membahas Masa Depan Guru “Dianggap” Tidak Menarik?

01/05/2023

Oleh: Agi Julianto Martuah Purba PIRAMIDA.ID- “Mengapa sejauh ini kampus kita tidak mengadakan seminar tentang tantangan dan strategi profesi guru di...

Membangun Demokrasi: Merawat Partisipasi Perempuan di Bidang Politik

14/04/2023

Oleh: Anggith Sabarofek* PIRAMIDA.ID- Demokrasi, perempuan dan politik merupakan tiga unsur yang saling berkesinambungan satu dengan yang lain. Berbicara mengenai...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi Gelar Masa Bimbingan (MABIM) 2026, Bentuk Kader Kritis, Humanis, dan Berintegritas

06/07/2026
Berita

Viral Polri Disebut Terkorup, Komrad Pancasila Pasang Badan: Metodologinya Patut Dipertanyakan!

05/07/2026
Berita

Gagalnya 27 PSW berangkat ke Manokwari. Aktivis Perempuan Kristen Kepri; Bukan Penggelapan, Ini Korupsi yang tidak berkemanusiaan

05/07/2026
Sorot Publik

Tak Tanggung-tanggung, Masyarakat Serbalawan Perbaiki Tribun Lapangan Dobana

03/07/2026
Dialektika

Ngobrol Pintar CS KERAS Bahas Dugaan Keterlibatan Wali Kota Siantar dalam Pembelian Eks Rumah Singgah COVID-19

02/07/2026
Berita

FESTIVAL U-12 RAMER PLUS FC 2026

01/07/2026

Populer

Berita

FESTIVAL U-12 RAMER PLUS FC 2026

01/07/2026
Sorot Publik

Tak Tanggung-tanggung, Masyarakat Serbalawan Perbaiki Tribun Lapangan Dobana

03/07/2026
Berita

Gagalnya 27 PSW berangkat ke Manokwari. Aktivis Perempuan Kristen Kepri; Bukan Penggelapan, Ini Korupsi yang tidak berkemanusiaan

05/07/2026
Berita

TKSK Simalungun Berduka, Kepergian Suhendra Mengejutkan Para Sahabat

25/06/2026
Berita

Areal Lapangan Bola Serbalawan, Mulai Diperbaiki Secara Swadaya

28/06/2026
Dunia

Runtuhnya Kejayaan Bangsa Viking

03/08/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber