Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Senin, Mei 12, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Dialektika

Polemik Pasal Penodaan Agama: Masih Perlu Dipertahankan?

by Redaksi
27/08/2020
in Dialektika
ilustrasi/beritagar.id

ilustrasi/beritagar.id

98
SHARES
699
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap ada 38 kasus penodaan agama di Indonesia dalam kurun Januari-Mei 2020. Direktur YLBHI Asfinawati menyatakan, 25 orang di antaranya sudah ditangkap.

“Ada yang disidik 10 orang, diselidik 11 orang, dan tidak ditindaklanjuti satu orang,” ungkapnya dalam Konferensi Kebebasan Beragama, Jumat (21/8) sore.

Asfinawati menjelaskan kasus-kasus tersebut menggunakan pasal yang berbeda-beda. Ada yang dijerat Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 59 ayat 3 UU Organisasi Masyarakat.

Sementara, kata Asfinawati, definisi penodaan agama sendiri tidak muncul dalam KUHP maupun UU PNPS no 1 tahun 1965. Akibatnya, penodaan agama ditafsirkan beragam, mulai dari penafsiran agama yang berbeda, mengaku nabi, sampai memplesetkan doa.

“Sehingga kemungkinan orang menjadi masuk sebagai penoda agama itu jadi lebih besar pastinya. Tidak ada definisi yang jelas sehingga penegak hukum cenderung dipengaruhi oleh desakan massa atau publik, dan bahkan bisa mempidanakan siapa saja,” tegasnya.

Ditambahkannya, kasus penodaan agama kerap cacat dari segi hukum acara. Misalnya, menjadikan fatwa sebagai alat bukti, padahal fatwa itu baru keluar setelah peristiwa terjadi. “Fatwanya muncul kemudian setelah pengaduan disampaikan kepada polisi, atau setelah perbuatan itu dilakukan. Jadi kan tidak ada hukuman ketika perbuatan itu dilakukan, Prinsip yang sangat penting dalam hukum pidana in diabaikan,” tandasnya.

Komnas HAM: Fokus pada Ujaran Kebencian

Senada, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai penodaan agama tidak jelas batasannya. Sehingga menurutnya, penerapannya kerap diskriminatif.

“Kalau itu katakanlah di Jawa Sumatera yang mayoritas muslim. Kalau itu dilakukan oleh orang atau tokoh beragama Islam, dia selamat dari deliknya. Tapi kalau dilakukan minoritas, dia akan kena pasal itu atau kasus yang kurang lebih sama,” ungkapnya dalam kesempatan yang sama.

“Tapi sebaliknya kalau di NTT (yang mayoritas katolik), kalau itu dilakukan orang Muslim, dia akan sama nasibnya dengan orang non-Muslim di Jawa dan Sumatera,” imbuhnya.

Ahmad sepakat bila pasal penodaan agama dihapuskan. Dia mengatakan, ketimbang menghakimi keyakinan seseorang, aparat hukum sebaiknya fokus pada ujaran kebencian.

“Yang terkait dengan ajakan untuk kebencian, permusuhan, tindakan diskriminasi, dan yang paling nyata lagi adalah ajakan untuk melakukan kekerasan. Kan ada tokoh agama yang karena beda dengan kelompok tertentu, dia bilang ‘itu kelompok A boleh dibunuh’. Ini jelas,” tegasnya.

Lebih Banyak Mudharatnya

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, mantan Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Beragama, Heiner Bielefeldt, mendukung penghapusan pasal penodaan agama di seluruh dunia. Profesor HAM di Jerman ini mengatakan, ia seorang Katolik yang taat dan kadang tersinggung dengan hinaan terhadap agamanya. Meski begitu, ia menilai, pasal penodaan agama tetap lebih banyak mudharatnya.

“Saya tidak menyangkal pengalaman (tersinggung karena) penodaan agama, saya pun merasakannya dari waktu ke waktu. Saya percaya penodaan agama ada, tapi saya tidak mendukung pasal penodaan agama. Sangat penting untuk membedakannya supaya tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya dalam sebuah diskusi, Selasa (25/8) siang.

Di sisi lain, Heiner menyatakan, kritik terhadap agama adalah hak untuk berekspresi dan berbeda dengan penodaan. Kelompok agama pun harus lapang dada jika menerima kritikan. “Tak ada hak untuk bebas dari kritik. Hak untuk beragama tidak berarti kelompok religius bisa bebas dari kritik,” tandasnya, mengutip Asma Jahangir, pelapor khusus PBB untuk periode sebelum Heiner.

Di Indonesia, UU PNPS no 1 tahun 1965 pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi pada 2010. Gugatan diajukan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan beberapa individu, seperti Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, yang menilai aturan itu diskriminatif. Namun, MK yang saat itu dipimpin Mahfud MD, menolak gugatan tersebut. UU ini digugat kembali pada tahun 2013 oleh Tajul Muluk, pemimpin Syiah Sampang, namun tetap gagal


Sumber: VOA Indonesia/Rio Tuasikal

Tags: #agamaberagama#kebebasan#penistaanagama
Share39SendShare

Related Posts

Pidato Lengkap Jefri Gultom di Dies Natalis GMKI ke-74: Bangkit Ditengah Pergumulan

26/02/2024

Bangkit Ditengah Pergumulan Pidato 74 tahun GMKI Jefri Edi Irawan Gultom Para peletak sejarah selalu berpegang pada prinsip ini, ‘’perjalanan...

Pewaris Opera Batak

11/07/2023

Oleh: Thompson Hs* PIRAMIDA.ID- Tahun 2016 saya menerima Anugerah Kebudayaan dari Kemdikbud (sekarang Kemendikbudristek) Republik Indonesia di kategori Pelestari. Sederhananya,...

Mengapa Membahas Masa Depan Guru “Dianggap” Tidak Menarik?

01/05/2023

Oleh: Agi Julianto Martuah Purba PIRAMIDA.ID- “Mengapa sejauh ini kampus kita tidak mengadakan seminar tentang tantangan dan strategi profesi guru di...

Membangun Demokrasi: Merawat Partisipasi Perempuan di Bidang Politik

14/04/2023

Oleh: Anggith Sabarofek* PIRAMIDA.ID- Demokrasi, perempuan dan politik merupakan tiga unsur yang saling berkesinambungan satu dengan yang lain. Berbicara mengenai...

Dari Peristiwa Kanjuruhan Hingga Batalnya Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20

03/04/2023

Oleh: Edis Galingging* PIRAMIDA.ID- Dunia sepak bola tanah air sedang merasakan duka yang dalam. Kali ini, duka itu hadir bukan...

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023

Oleh: Muhammad Muharram Azhari* PIRAMIDA.ID- Pengertian disiplin menurut Elizabeth Hurtock mengemukakan bahwa; Disiplin itu berasal dari kata "discipline", yaitu seseorang...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

GMKI Cabang Bandar Lampung Ungkap Krisis Kepolisian di Daerah Lampung: “Kekuasaan Tanpa Kendali, Rakyat Tanpa Perlindungan”

01/05/2025
Berita

Fawer Sihite Luncurkan Buku “Menghidupi Kembali Ut Omnes Unum Sint”: Refleksi dan Kebangkitan GMKI

22/04/2025
Edukasi

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20/04/2025

Populer

Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Dialektika

Mengapa Demokrasi dapat Melahirkan Tirani?

21/02/2022
Edukasi

Pandangan Sosiologi Hukum terhadap Kasus Korupsi

15/10/2021
Pojokan

Pesan Tersembunyi Ki Narto Sabdo Dalam Lagu Kelinci Ucul

23/09/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba