Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, September 2, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

PP PMKRI Mendesak KPK untuk Segera Menuntaskan Kasus Korupsi Bansos

byRedaksi
03/02/2021
inBerita
98
SHARES
702
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) meminta kepada seluruh pihak terkait, terutama KPK untuk mengusut tuntas korupsi bansos COVID-19 di tubuh Kementerian Sosial sebab telah meresahkan dan melukai perasaan masyarakat Indonesia.

Seperti yang diketahui bersama korupsi di tubuh Kemensos diketahui ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Juliari Batubara, selaku Menteri Sosial. Operasi OTT tersebut terjadi pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Juliari Batubara diduga menerima suap senilai sekitar Rp. 17 miliar dalam pengadaan paket Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Dilakukan dengan cara memotong bantuan sebesar 10 ribu per paket dari nilai 300 ribu per paket bansos.

Hingga saat ini proses penyidikan masih tetap dilakukan. Diduga korupsi ini dilakukan secara bersama-sama baik oleh oknum yang ada di Kementrian Sosial maupun yang berada di luar Kemensos.

Hingga hari ini tercatat beberapa nama yang sudah dipanggil dan diperiksa KPK.

Alboin Samosir, selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) PP PMKRI mengatakan, tindakan korupsi yang dilakukan di tubuh Kemensos sangat merugikan dan mencederai perasaan masyarakat.

“Korupsi ini jelas mencederai perasaan masyarakat, terlebih yang dikorupsi merupakan bantuan sosial yang kiranya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang tengah dicekik oleh pandemi Covid-19,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, KPK dalam hal ini selaku lembaga yang berwenang kiranya dapat dengan segera melakukan proses lebih lanjut agar mengusut tuntas seluruh pelaku yang terlibat dalam korupsi ini tanpa tebang pilih agar tidak menjadi polemik di publik.

“Potensi terjadinya korupsi yang sama di daerah-daerah juga tidak menutup kemungkinan. Oleh karena itu, perlu kiranya segala stakeholder terkait dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan agar turut serta mengawasi dan menindak apabila terjadi kejadian yang sama, karena potensi terjadinya korupsi di daerah sangatlah besar. Hal ini ditengarai sedari awal konsep pengelolaan hingga penyaluran bansos sangat lemah,” tuturnya.

“Pun nantinya dalam penuntutan besar harapan kita agar kiranya para pelaku korupsi dana bantuan bansos Covid-19 ini dapat dituntut dengan ancaman pidana maksimal,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua KPK juga pernah mengultimatum pelaku korupsi di tengah pandemi dengan ancaman maksimal.

“Hal ini sejalan dengan yang termuat dalam Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2000 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan, ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)’,” terangnya.

Alboin juga mengingatkan agar masyarakat turut serta aktif dalam pengawasan bansos Covid-19.

“Mendapatkan perlindungan dan bantuan dari negara terlebih bagi yang tidak mampu adalah hak kita sebagai warga negara. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara juga turut aktif mengawasi proses penyaluran bansos Covid-19 dan tidak segan melaporkan kepada pihak berwajib apabila ditemukan indikasi penyelewengan,” pungkasnya.(*)

Tags:#bansos#covid#kemensos#pengawasan#pmkri
Share39SendShare

Related Posts

Dugaan Fee Proyek di Simalungun, Pro-Public Institute Minta PPATK dan KPK Tulusuri Aliran Dana ke JR. Saragih Mantan Bupati

31/08/2026

PIRAMIDA.ID – Direktur Pro-Public Institute, Goklif Manurung, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Iptu Yanti Harefa Tidak Terima Ada Wartawan Saat Melakukan Olah TKP di Djuwita Play Group

29/08/2026

PIRAMIDA.ID-Tim penyidik Polda Kepri yang dipimpin oleh Iptu Yanti Harefa mendatangi lingkungan Djuwita Play Group dan memeriksa sejumlah titik yang...

Mahasiswa di Batam Akan Gelar Unjuk Rasa, Desak Pemkot Batam Tinjau Ulang Kerja Sama Pembangunan Pasar Induk Jodoh

27/08/2026

PIRAMIDA.ID- BATAM, Sejumlah mahasiswa di Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Angkatan Muda Bersatu Kota Batam akan menggelar aksi unjuk...

Bank Mandiri Jangan Berlindung di Balik “Permintaan Aparat”, Publik Berhak Tahu Dasar Hukumnya

25/08/2026

PIRAMIDA.ID- MEDAN, 25 Agustus 2026 — Polemik penundaan transaksi rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB),...

Jalin Sinergi Pendidikan, PCM Siantar Utara Studi Tiru ke Perguruan Muhammadiyah Aekkanopan

25/08/2026

PIRAMIDA.ID- AEKKANOPAN, LABURA — Senin, 24 Agustus 2026 — PCM Siantar Utara bersama Majelis Dikdasmen Siantar Utara, jajaran kepala sekolah...

KUA Siantar Utara Gercep Amankan Wakaf ummat yang belum terselesaikan

24/08/2026

PIRAMIDA.ID- Senin,24 Agustus 2026 Dalam sebuah perjalanan sejarah tentu banyak cerita dan alur yang bertambah yang terkadang menutup nilai dari sejarah...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Dugaan Fee Proyek di Simalungun, Pro-Public Institute Minta PPATK dan KPK Tulusuri Aliran Dana ke JR. Saragih Mantan Bupati

31/08/2026
Berita

Iptu Yanti Harefa Tidak Terima Ada Wartawan Saat Melakukan Olah TKP di Djuwita Play Group

29/08/2026
Berita

Mahasiswa di Batam Akan Gelar Unjuk Rasa, Desak Pemkot Batam Tinjau Ulang Kerja Sama Pembangunan Pasar Induk Jodoh

27/08/2026
Berita

Bank Mandiri Jangan Berlindung di Balik “Permintaan Aparat”, Publik Berhak Tahu Dasar Hukumnya

25/08/2026
Berita

Jalin Sinergi Pendidikan, PCM Siantar Utara Studi Tiru ke Perguruan Muhammadiyah Aekkanopan

25/08/2026
Berita

KUA Siantar Utara Gercep Amankan Wakaf ummat yang belum terselesaikan

24/08/2026

Populer

Berita

Mahasiswa di Batam Akan Gelar Unjuk Rasa, Desak Pemkot Batam Tinjau Ulang Kerja Sama Pembangunan Pasar Induk Jodoh

27/08/2026
Berita

Iptu Yanti Harefa Tidak Terima Ada Wartawan Saat Melakukan Olah TKP di Djuwita Play Group

29/08/2026
Berita

Bank Mandiri Jangan Berlindung di Balik “Permintaan Aparat”, Publik Berhak Tahu Dasar Hukumnya

25/08/2026
Berita

Dugaan Fee Proyek di Simalungun, Pro-Public Institute Minta PPATK dan KPK Tulusuri Aliran Dana ke JR. Saragih Mantan Bupati

31/08/2026
istimewa
Dialektika

Ana ‘Abdu Man ‘Allamani

17/06/2020
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber