PIRAMIDA.ID- Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Simalungun laporkan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Hanpangkanter) Simalungun ke Kejaksaan Negeri (Kejari), terkait dugaan mark up dana dua program pengadaan belanja hibah TA 2022, Senin (09/10/2023).
Berdasarkan hasil penelusuran tim yang dilakukan oleh PC SAPMA PP SIMALUNGUN, diduga menelan korupsi senilai miliaran rupiah dana yang bersumber dari program pengadaan calon induk sapi untuk Kecamatan Tanah Jawa, Hatonduhan dan Purba pada tahun 2022.
Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Peternakan (Hanpangkanter) Kabupaten Simalungun pun resmi dilaporkan pada Kejaksaan Negeri Simalungun (Kejari).
Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Simalungun sebagai pihak pelapor mengatakan bahwa Dinas Hanpangkanter patut dilaporkan atas data yang ditemukan oleh tim pasca melakukan penelusuran di lapangan.
“Untuk pengadaan calon Induk Sapi pada TA 2022 Dinas Hanpangkan Simalungun menggelontorkan dana sejumlah Rp1.963.500.000,- dan per kelompok mendapatkan 7 ekor calon induk sapi, sementara pengadaan calon induk ayam buras dan jagung pipil menghabiskan dana Rp1.166.000.000,” ungkap Ketua SAPMA PP SIMALUNGUN, Swandi Sihombing.
Swandi menilai bahwa kalkulasi dana yang telah digelontorkan oleh Pemkab Simalungun tidak sesuai dengan jumlah dan kondisi dari bantuan yang diserahkan kepada masyarakat melalui kelompok tani.
“Ketika kita akan melakukan penelusuran guna melengkapi data, salah seorang pegawai Dinas Hanpangkan bernama Arwan Sembiring yang kita duga sebagai salah satu penanggungjawab program itu, sangat berbelit-belit dalam memberikan informasi yang kita minta, bahkan terkesan lempar bola seakan tidak mau menanggung kesalahan sendiri, dan ini tentunya sangat bertentangan dengan UU Keterbukaan informasi Publik,” jelas Swandi Sihombing.
Swandi menambahkan, ada dua program pengadaan yang mereka investigasi, yaitu pengadaan calon induk sapi dan pengadaan calon induk ayam buras serta jagung pipil, dan ada beberapa temuan yang patut mereka laporkan.
“Ada beberapa pihak yang kita laporkan, di antaranya: 1. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan kabupaten Simalungun tahun 2022; 2. PPK Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Simalungun untuk program pengadaan calon induk sapi dan calon induk ayam buras serta jagung pipil tahun 2022; 3. Direktur CV Asnesa Utama yang beralamat di Jalan Bantan No. 37 Medan-Sumut, sebagai pemenang tender pengadaan calon induk sapi. ; 4. Direktur CV Fadil Inti Perkasa yang beralamat di Jalan Tangkul, Gg. Rukun, Kompleks Rukun Permai No.10-A Medan,” pungkas Ketua Sapma PP Simalungun tersebut.(*)