PIRAMIDA.ID- Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Simalungun, melaporkan Dinas Pendidikan (Disdik) dan pengurus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 49 Sekolah Dasar (SD) yang diketahui bahwa dana BOS tahap ketiganya tidak disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud).
Adapun 49 SD yang tidak disalurkan dana BOS tahap tiganya terdiri dari 46 SD Negeri dan 3 SD swasta dari 816 jumlah keseluruhan SD se-Simalungun.
Parlin Sirait selaku Ketua Sapma PP Simalungun mengatakan, bahwa dengan tidak dicairkannya dana BOS tahap tiga ke 49 SD tersebut menilai telah terjadi dugaan tindak pidana.
“Banyak orang yang dirugikan di situ, ribuan siswa SD tidak lagi menerima haknya atas pencairan dana BOS ketiga itu, ditambah lagi dengan gaji guru honor yang ditampung dan dianggarkan di alokasi dana BOS, kita duga ada kesalahan dan penyelewengan yang berujung pada tindak pidana,” tandas Parlin.
“Pihak Kementerian tidak menyalurkan dana BOS tahap tiga ke sekolah tersebut tentunya punya alasan dan kami menduga itu adalah kesalahan yang fatal dari pihak sekolah dan pengurus dana BOS,” sambungnya lagi.
Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi dengan pihak Disdik Simalungun yang dilakukan oleh timnya, bahwa kesalahan berada pada pihak sekolah.
“Setelah kami telusuri dan mencari tahu ke Disdik Simalungun, bahwa dinas mengatakan kalau kesalahan ada pada pihak sekolah karena lalai dengan laporan pertanggungjawaban sehingga mengakibatkan keterlambatan untuk jadwal laporan pertanggungjawabannya, itu yang kami peroleh dari Syahmantua Sidabalok selaku dia Kepala Bidang (Kabid) SD Disdik Simalungun,” paparnya lagi.
Meskipun pihak Disdik Simalungun mengatakan bahwa kesalahan ada pada pihak sekolah, namun Sapma PP yang digawangi Parlin Sirait tersebut juga turut menyertakan Disdik sebagai pihak terlapor.
“Kami menilai dalam hal ini bahwa Disdik juga lamban dan lalai serta tidak profesional dalam melakukan monitoring serta pengawasan sehingga terjadi hal yang sangat merugikan ribuan siswa SD tersebut,” bilang Parlin.
“Kami berharap pihak Kejari Simalungun cepat menanggapi laporan kami tersebut dan memeriksa seluruh pengurus dana BOS ke 49 sekolah itu serta Disdik Simalungun terutama Kabid SD Disdik Simalungun, jika ini diperiksa kami yakin akan muncul dugaan penyalahgunaan atas Dana Bos pada tahap sebelumnya,” pungkas pria ini.
“Kita mengetahui bahwa saat ini Disdik Simalungun saat ini sedang ‘disoroti’ dengan berbagai dugaan, termasuk dugaan pemasok buku yang dimonopoli oleh seorang oknum, hal itu juga menjadi atensi kami dan laporan ini menjadi langkah awal untuk menjurus ke dugaan pengadaan buku ke SD se-Simalungun yang dimonopoli oleh seorang oknum dan Disdik juga harus bertanggungjawab atas itu,” tegas Parlin menutup perbincangan pada Kamis, (28/4) sore.(*)