PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh Polri dan TNI, khususnya Pusat Polisi Militer (Puspom TNI), dalam menangani dugaan tindak pidana penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. 18 Maret 2026.
Menurut Fawer, respons cepat berupa penahanan empat oknum anggota TNI berinisial NDP, SL, BWH, dan ES serta proses pemeriksaan intensif menunjukkan komitmen institusi TNI dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami mengapresiasi langkah profesional dan responsif dari Puspom TNI yang langsung melakukan penahanan dan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku. Ini mencerminkan bahwa hukum tetap menjadi panglima,” ujar Fawer.
Namun demikian, ILAJ memberikan catatan penting agar penanganan kasus ini tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang adil dan proporsional, termasuk dalam hal sanksi terhadap para pelaku.
Pertimbangan Hukum: Jangan Prematur Memecat
ILAJ menilai bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap keempat oknum tersebut tidak boleh dilakukan secara prematur, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Secara hukum, asas presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) harus dijunjung tinggi. Selama proses hukum masih berjalan, para terduga pelaku tetap memiliki hak sebagai anggota TNI.
“Pemecatan sebelum adanya putusan pengadilan yang inkracht berpotensi melanggar prinsip due process of law dan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk prajurit TNI,” tegas Fawer.
Selain itu, dalam sistem peradilan militer sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, proses penjatuhan sanksi administratif berat seperti PTDH umumnya dilakukan setelah adanya putusan pidana yang jelas.
Pertimbangan Korps (Korp TNI): Pembinaan Lebih Utama
Dari perspektif korps (kops) TNI, ILAJ menilai bahwa institusi militer memiliki sistem pembinaan yang kuat terhadap anggotanya. Oleh karena itu, pendekatan pembinaan dan penegakan disiplin internal harus tetap menjadi prioritas.
Pemecatan bukan satu-satunya solusi. Dalam banyak kasus, TNI memiliki mekanisme sanksi berjenjang, mulai dari hukuman disiplin, penempatan khusus, hingga pidana militer.
“Menjaga marwah institusi TNI tidak selalu harus dengan pemecatan. Justru dengan proses hukum yang transparan, adil, dan pembinaan yang tegas, TNI dapat menunjukkan jati diri sebagai institusi yang profesional dan humanis,” lanjutnya.
Dukung Proses Hukum Transparan
ILAJ juga mendorong agar proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel, termasuk pengungkapan motif serta memastikan keadilan bagi korban.
“Kami mendukung penuh proses hukum berjalan hingga tuntas. Keadilan bagi korban harus ditegakkan, namun hak-hak para tersangka juga harus tetap dilindungi,” tutup Fawer. (Tim).

















