Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juli 21, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Tangkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras, Ketua ILAJ Apresiasi Langkah Tegas Polri dan TNI, Namun Minta Empat Oknum Tidak Dipecat dari TNI

byPiramida.id
18/03/2026
inBerita
103
SHARES
733
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh Polri dan TNI, khususnya Pusat Polisi Militer (Puspom TNI), dalam menangani dugaan tindak pidana penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. 18 Maret 2026.

Menurut Fawer, respons cepat berupa penahanan empat oknum anggota TNI berinisial NDP, SL, BWH, dan ES serta proses pemeriksaan intensif menunjukkan komitmen institusi TNI dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami mengapresiasi langkah profesional dan responsif dari Puspom TNI yang langsung melakukan penahanan dan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku. Ini mencerminkan bahwa hukum tetap menjadi panglima,” ujar Fawer.

Namun demikian, ILAJ memberikan catatan penting agar penanganan kasus ini tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang adil dan proporsional, termasuk dalam hal sanksi terhadap para pelaku.

Pertimbangan Hukum: Jangan Prematur Memecat

ILAJ menilai bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap keempat oknum tersebut tidak boleh dilakukan secara prematur, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Secara hukum, asas presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) harus dijunjung tinggi. Selama proses hukum masih berjalan, para terduga pelaku tetap memiliki hak sebagai anggota TNI.

“Pemecatan sebelum adanya putusan pengadilan yang inkracht berpotensi melanggar prinsip due process of law dan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk prajurit TNI,” tegas Fawer.

Selain itu, dalam sistem peradilan militer sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, proses penjatuhan sanksi administratif berat seperti PTDH umumnya dilakukan setelah adanya putusan pidana yang jelas.

Pertimbangan Korps (Korp TNI): Pembinaan Lebih Utama

Dari perspektif korps (kops) TNI, ILAJ menilai bahwa institusi militer memiliki sistem pembinaan yang kuat terhadap anggotanya. Oleh karena itu, pendekatan pembinaan dan penegakan disiplin internal harus tetap menjadi prioritas.

Pemecatan bukan satu-satunya solusi. Dalam banyak kasus, TNI memiliki mekanisme sanksi berjenjang, mulai dari hukuman disiplin, penempatan khusus, hingga pidana militer.

“Menjaga marwah institusi TNI tidak selalu harus dengan pemecatan. Justru dengan proses hukum yang transparan, adil, dan pembinaan yang tegas, TNI dapat menunjukkan jati diri sebagai institusi yang profesional dan humanis,” lanjutnya.

Dukung Proses Hukum Transparan

ILAJ juga mendorong agar proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel, termasuk pengungkapan motif serta memastikan keadilan bagi korban.

“Kami mendukung penuh proses hukum berjalan hingga tuntas. Keadilan bagi korban harus ditegakkan, namun hak-hak para tersangka juga harus tetap dilindungi,” tutup Fawer. (Tim).

Share41SendShare

Related Posts

Ketua ILAJ: Negara Hukum Harus Berani Mengoreksi Diri, Jangan Pertahankan Status Tersangka Tanpa Dasar Hukum yang Kuat

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ Tantang Penegakan Hukum yang Objektif: Jika Bukti Tak Cukup, Mengapa SP3 Tidak Dipertimbangkan?

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ: Jangan Biarkan Due Process of Law Kalah oleh Trial by Opinion, Ini 8 Alasan Hukum Soal Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ Sebut Ada 8 Alasan Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk Dihentikan Penyidikannya

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi...

Ketua ILAJ: Mengapa Narasi yang Menyerang Febrie Dibiarkan, Sementara Pembelaan Berdasarkan Hukum Dipersoalkan?

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS., menegaskan bahwa seluruh proses hukum...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Ketua ILAJ: Negara Hukum Harus Berani Mengoreksi Diri, Jangan Pertahankan Status Tersangka Tanpa Dasar Hukum yang Kuat

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Tantang Penegakan Hukum yang Objektif: Jika Bukti Tak Cukup, Mengapa SP3 Tidak Dipertimbangkan?

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Jangan Biarkan Due Process of Law Kalah oleh Trial by Opinion, Ini 8 Alasan Hukum Soal Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Sebut Ada 8 Alasan Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk Dihentikan Penyidikannya

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Mengapa Narasi yang Menyerang Febrie Dibiarkan, Sementara Pembelaan Berdasarkan Hukum Dipersoalkan?

21/07/2026

Populer

Berita

Tak Mau Bahas LKPD, Aktivis ingatkan Anggota DPRD bisa dilaporkan

15/07/2026
Berita

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026
Berita

Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Adi Putra dan Dody Arfan Rela Cuti Kerja

13/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Pojokan

Pesan Tersembunyi Ki Narto Sabdo Dalam Lagu Kelinci Ucul

23/09/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber