Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, Juni 5, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Pojokan

Tiga Manfaat penting UU Perlindungan Data Pribadi yang Saat ini Terhambat di DPR

by Redaksi
09/05/2021
in Pojokan
98
SHARES
703
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Warga tidak lagi akan menerima pesan singkat berisi penipuan yang datang bertubi-tubi ke ponsel, atau penawaran kartu kredit lewat telepon, dan pasrah saja dengan data pribadi yang dikumpulkan tiap kali berinteraksi dengan aplikasi atau laman.

Solusinya ada dalam Undang-Undang Data Pribadi (UU PDP) yang saat ini sedang mandek dibahas oleh pemerintah dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tujuan utama UU ini adalah melindungi hak warga terkait data pribadi mereka supaya tidak digunakan di luar keinginan atau kewajiban mereka baik oleh pihak swasta maupun pemerintah.

Perlindungan tersebut memungkinkan setiap warga bisa mengetahui tujuan pengumpulan data pribadi, apakah akan dijual ke pihak ketiga? Mereka pun akan diberi pilihan untuk bisa menolaknya. Selain itu, warga bisa meminta perusahaan menghapus data pribadi yang sudah diberikan.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP ini ditargetkan selesai pada awal 2021, tapi mengalami kebuntuan karena pemerintah dan DPR belum sepakat tentang siapa yang akan menjadi otoritas penegak UU PDP, apakah komisi independen atau lembaga di bawah kementerian.

Kementerian Komunikasi dan Informatika ingin otoritas itu di bawah kendalinya, sementara seluruh fraksi di DPR ingin komisi independen, sebuah pilihan yang mengikuti standar internasional.

Perdebatan ini menghalangi pengesahan UU PDP yang sebenarnya sangat bermanfaat buat warganet.

Saat ini terdapat 202,6 juta pengguna internet aktif di Indonesia, terbanyak keempat di dunia, dengan potensi ekonomi digitalnya mencapai US$ 124 miliar atau sekitar Rp 1.770 triliun pada 2025, naik sekitar 180% dari angka pada 2020. Nilai tersebut mengacu pada segala jenis transaksi jasa dan produk yang terhubung dengan internet.

Di sini data pribadi begitu berharga. Data konsumen akan membantu perusahaan mengarahkan pengembangan bisnis dan pemasaran produknya.

Dalam bisnis digital, data akan memberikan kejernihan dalam pengambilan keputusan dan mengurangi risiko, sehingga jasa dan produk bisa lebih sesuai kebutuhan atau keinginan konsumen. Tak heran jika banyak yang bilang data adalah minyak baru dalam ekonomi digital

Mengingat begitu berharganya data, berikut adalah beberapa manfaat yang bisa warga dapat dengan adanya UU PDP yang memadai:

1. Warga berhak memilih informasi apa saja yang bisa dikumpulkan oleh laman atau aplikasi internet

Dalam General Data Protection Regulation, regulasi di Uni Eropa yang menjadi rujukan bagi banyak regulasi perlindungan data pribadi, pengendali data wajib memberikan pilihan ini kepada pemilik data apakah mereka ingin memberikan data mereka. Warga tidak perlu proaktif memintanya.

Misalnya ketika pengguna mengeklik laman/aplikasi media berita The Guardian, yang mengacu pada GDPR, otomatis akan muncul di layar pilihan “Yes, I’m happy” atau “Manage my cookies”. Cookies bisa mengumpulkan informasi seperti lokasi dan lama akses, laman yang dikunjungi, hingga demografi. Dengan cookies, pengiklan bisa menargetkan iklan sesuai dengan hal yang kita sukai

Jika memilih “Manage my cookies”, akan muncul pilihan-pilihan di bawah ini. Pengguna bisa memilihnya satu per satu, bisa juga langsung “tolak semua” atau “terima semua”.

Gambar di bawah ini menjelaskan apa saja yang bisa dilakukan vendor (biasanya biro iklan dan pemasaran) The Guardian terkait data pembaca.

Gambar di bawah menampilkan semua vendor The Guardian, urut dari A-Z, yang mengumpulkan data pembaca. Pembaca bisa memilih satu per satu vendor yang diizinkannya.

2. Warga berhak menghapus data pribadi yang disimpan oleh perusahaan atau perpanjangannya

GDPR juga memungkinkan warga menghapus data pribadi yang disimpan oleh perusahaan atau perpanjangannya.

Ini adalah standar emas yang diberikan dalam regulasi perlindungan data pribadi.

Perlindungan semacam ini juga ditemukan dalam California Consumer Privacy Act, hukum di negara bagian California di Amerika Serikat yang mengatur perlindungan data pribadi warga California.

CCPA sangat strategis karena banyak raksasa teknologi global berkantor pusat di California sehingga terikat pada hukum tersebut, seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram), Twitter, Spotify, dan TikTok. Jadi bukan hal sulit bagi mereka memperluas layanan itu ke warga Indonesia, mengingat sebagian sudah melakukannya ke warga luar California meski tidak diwajibkan.

Jika selama ini seseorang merasa sudah banyak data pribadinya yang dikumpulkan oleh raksasa teknologi itu, ia bisa meminta mereka untuk menghapusnya.

3. Melindungi warga ketika bersengketa dengan perusahaan besar

Pengaruh lain yang bakal dialami langsung oleh warga adalah ketika menuntut hak-hak mereka saat berinteraksi dengan pengendali data seperti media sosial, marketplace, seperti Tokopedia dan Shopee, lalu aplikasi multiguna seperti GoJek, aplikasi game, hingga badan publik yang mengumpulkan data kependudukan.

Dalam relasi kuasa yang tidak imbang itu, warga bisa saja dirugikan dengan besarnya potensi pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan besar di atas.

Hal ini tentunya membutuhkan tindakan tegas, adil, dan transparan dari otoritas negara.

Pengalaman GDPR membuktikan, denda yang besar tapi terukur menjadi penekan pengendali data untuk ekstra hati-hati saat memanfaatkan data digital warga. Salah satu denda terbesar di bawah GDPR adalah yang diberikan regulator di Prancis kepada Google sebesar 50 juta euro atau sekitar Rp 858 miliar.

Urgensi pengesahan UU PDP

Saat ini, belum ada satu pun pasal dalam draf RUU PDP yang mengharuskan pengendali data bertindak proaktif memberikan informasi tentang data yang dikumpulkan dan pilihan-pilihan bagi pengguna, termasuk pilihan untuk menolaknya.

Jika tidak ada pasal dalam RUU PDP yang mewajibkan pengendali data bertindak proaktif seperti itu, pengalaman kita saat berinteraksi dengan laman dan aplikasi masih akan sama dengan sekarang.

Jika Indonesia gagal mengesahkan UU PDP ini secara memadai, kita bisa dianggap tidak serius oleh pemerintah luar negeri maupun raksasa teknologi global, sehingga mereka pun bisa menyepelekan kedaulatan data kita.

Karena itu, Indonesia memerlukan komitmen politik dan anggaran besar dari pemerintah dan DPR untuk membangun lembaga otoritas yang independen. Yang dipertaruhkan adalah data pribadi 270 juta penduduk yang bernilai mahal dan strategis. Jadi untuk melindunginya negara harus memiliki lembaga yang kuat dalam aspek hukum dan sumber daya manusianya — menyerupai Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Semoga ketika pembahasan RUU ini lanjut lagi di DPR setelah Idul Fitri 2021, aturan penting yang menjamin hak warga negara terkait data pribadi bisa segera disahkan.(*)


The Conversation

Tags: #datapribadi#DPR#pdp#uu
Share39SendShare

Related Posts

Asal-usul Permainan Tradisional Anak-anak

12/07/2023

PIRAMIDA.ID- Anda merasa jenuh dengan bermain dengan gim di ponsel dan laptop? Terlalu lama bermain gim bisa menyebabkan kerusakan mata akibat...

Mengapa ada Tujuh Hari dalam Seminggu?

11/07/2023

PIRAMIDA.ID- Akhir pekan selalu tak kunjung tiba, kita harus menunggu enam hari penuh antara Senin dan Sabtu. Satu minggu itu...

Ini Medan, Bung!

05/03/2023

Supriadi Harja* PIRAMIDA.ID- Aku lupa, kapan aku pernah mengenal orang ini. Begitu melihatku, ia memperkenalkan diri. Namanya Pak Sukri. Namun...

Seperti Apa Sistem Absensi yang Banyak Digunakan di Indonesia?

20/12/2022

PIRAMIDA.ID- Aset terbesar perusahaan adalah karyawan. Tanpa karyawan, perusahaan tidak akan dapat mencapai tujuan perusahaan. Untuk mencapai tujuannya, human resources...

Mimpi

07/12/2022

Billie Gregorine* PIRAMIDA.ID- Semua orang sekiranya pastilah pernah bermimpi. Sambil rebahan, sayup-sayup kudengar lagu dari Nadin Hamizah yang judulnya 'Rumpang'....

Mengantongi Ragam Cerita dari Tanah Papua

04/09/2022

Oleh: Roberto Duma Buladja* PIRAMIDA.ID- Konsultasi Nasional (Konas) GMKI berlangsung pada 23–27 Agustus 2022 di Jayapura, tanah Papua. Kurang lebih...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fawer Sihite: Kita Harus Dengarkan Hati Nurani Rakyat

01/06/2025
Berita

Kalah Sebagai Calon Ketua Umum, Fawer Sihite Pastikan Dukung Kepemimpinan Prima Surbakti dan Jessica Worouw di GMKI

28/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

GMKI Cabang Bandar Lampung Ungkap Krisis Kepolisian di Daerah Lampung: “Kekuasaan Tanpa Kendali, Rakyat Tanpa Perlindungan”

01/05/2025

Populer

Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Berita

Kalah Sebagai Calon Ketua Umum, Fawer Sihite Pastikan Dukung Kepemimpinan Prima Surbakti dan Jessica Worouw di GMKI

28/05/2025
Berita

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fawer Sihite: Kita Harus Dengarkan Hati Nurani Rakyat

01/06/2025
Pojokan

Pesan Tersembunyi Ki Narto Sabdo Dalam Lagu Kelinci Ucul

23/09/2020
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Berita

Kritik Sastra: Pengertian, Fungsi, Manfaat dan Pendekatan

14/11/2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba