Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Februari 7, 2023
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Ujaran Kebencian di Medsos, IM alias Bemo Ditangkap Polisi

by Redaksi
21/05/2022
in Berita
103
SHARES
734
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID – Aparat Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sulut mengamankan seorang pria berinisial IM alias Bemo, pelaku ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) yang telah viral belakangan ini.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Pelaku IM alias B telah diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Sulut, pada hari Jumat (20/05/2022), sekitar pukul 16.00 WITA,” ujarnya, Jumat malam.

Diamankannya IM berdasarkan laporan yang diterima oleh Polda Sulut pada tanggal 9 Mei 2022.

“Yaitu tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan IM, yang mengunggah atau melakukan ujaran kebencian di media sosial,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sebelumnya pada Jumat siang, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulut mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa IM akan menyerahkan diri.

“Petugas mendatangi rumah IM di wilayah Singkil, Manado, lalu berkoordinasi dengan keluarga. Petugas lalu mengamankan IM, selanjutnya dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Lanjut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa, IM diduga melanggar pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(Gama/Sulut)

Tags: #polisi#sulut#ujarankebencian
Share41SendShare

Related Posts

Lantik dan Bimtek PKD, Panwascam Purbatua Ingatkan Perlunya Kemampuan Pengawasan dan Integritas

07/02/2023

PIRAMIDA.ID- Panwaslu Kecamatan Purbatua resmi melantik 11 PKD Se-Kecamatan Purbatua yang terdiri dari 1 orang PKD per desa, di mana...

Lantik PKD, Ketua Panwaslu Dolok Panribuan Ingatkan Jajaran Jaga Integritas

07/02/2023

PIRAMIDA.ID- Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilihan Umum) Kecamatan Dolok Panribuan secara resmi mengukuhkan 15 orang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Dolok Panribuan...

Kelompok Senior Peduli GMKI Serahkan Bantuan Inventaris kepada PP GMKI

04/02/2023

PIRAMIDA.ID- Pasca serah terima jabatan pada 31 Januari lalu, PP GMKI dibawah kepemimpinan Jefri Gultom langsung tancap gas. Hal itu...

Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: DPP PARKINDO Berkolaborasi dengan KND dalam menghilangkan Stigma terhadap Disabilitas di Gereja

03/02/2023

PIRAMIDA.ID- Pengurus DPP PARKINDO akan mendorong DPD & DPC serta mengajak gereja untuk menghilangkan stigma terhadap Penyandang Disabilitas dalam rangka...

Peringati 9 tahun Gugurnya 7 Relawan Kemanusiaan GMKI, GMKI Kutacane Gelar Ibadah Peringatan Hari Relawan

03/02/2023

PIRAMIDA.ID- Memperingati 9 tahun gugurnya relawan kemanusiaan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), GMKI Kutacane pada Rabu (01/12/2023) melaksanakan Ibadah dan...

Resmi Sertijab, Ini Struktur PP GMKI 2022-2024

01/02/2023

PIRAMIDA.ID- Pasca Kongres GMKI ke-38 Tana Toraja, kepengurusan PP GMKI sah melaksanakan Serah Terima Jabatan di Aula Sinode Gabungan Gereja...

Load More

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Terkini

Berita

Lantik dan Bimtek PKD, Panwascam Purbatua Ingatkan Perlunya Kemampuan Pengawasan dan Integritas

07/02/2023
Berita

Lantik PKD, Ketua Panwaslu Dolok Panribuan Ingatkan Jajaran Jaga Integritas

07/02/2023
Edukasi

Membangun Kesadaran Bela Negara Masyarakat Indonesia

06/02/2023
Berita

Kelompok Senior Peduli GMKI Serahkan Bantuan Inventaris kepada PP GMKI

04/02/2023
Berita

Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: DPP PARKINDO Berkolaborasi dengan KND dalam menghilangkan Stigma terhadap Disabilitas di Gereja

03/02/2023
Berita

Peringati 9 tahun Gugurnya 7 Relawan Kemanusiaan GMKI, GMKI Kutacane Gelar Ibadah Peringatan Hari Relawan

03/02/2023

Populer

Berita

Resmi Sertijab, Ini Struktur PP GMKI 2022-2024

01/02/2023
Edukasi

Peran Pemuda dan Mahasiswa untuk Pengembangan SDM

03/02/2023
Berita

Peringati 9 tahun Gugurnya 7 Relawan Kemanusiaan GMKI, GMKI Kutacane Gelar Ibadah Peringatan Hari Relawan

03/02/2023
Berita

Kelompok Senior Peduli GMKI Serahkan Bantuan Inventaris kepada PP GMKI

04/02/2023
Berita

Lantik dan Bimtek PKD, Panwascam Purbatua Ingatkan Perlunya Kemampuan Pengawasan dan Integritas

07/02/2023
Berita

Esensi Kekuasaan di Indonesia

28/01/2023

FULL CAFE SIANTAR DI JALAN NARUMONDA ATAS NO 30

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2021 Piramida ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2021 Piramida ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia