Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Juli 2, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Dialektika

UU di Indonesia: Terlalu Banyak, Tumpang Tindih dan Tidak Sinkron

by Redaksi
05/02/2021
in Dialektika
102
SHARES
727
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Produk hukum baru, biasanya muncul untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi pemerintah. Namun, ada kalanya munculnya regulasi tidak mampu mengatasi masalah dan justru menghadirkan persoalan baru.

Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, mengambil contoh bagaimana pembagian kewenangan antara pusat dan daerah berkali-kali berganti. Daerah baru menjalankan satu undang-undang yang memberi mereka kewenangan di sektor tertentu, tetapi kemudian muncul undang-undang baru yang mengubah semaunya.

“Sepertinya, negara kita ini kayak uji coba. Berubah-ubah. Tetapi itulah bukti dinamika kondisi kebangsaan kita,” kata Isran Noor.

Dia memberi contoh, ada banyak kewenangan kabupaten dan kota yang diserahkan ke pemerintah provinsi melalui UU 23 tahun 2014. Namun dalam pengaturan sektor tertentu, seperti diatur UU 3 tahun 2020 tentang Minerba, kewenangan provinsi diminta oleh pemerintah pusat di Jakarta. Belum lagi kemudian muncul UU Cipta Kerja atau omnibus law, yang kemungkinan akan kembali mengubah berbagai hal.

“Dalam hal transisi perubahan undang-undang sekarang ini mengalami persoalan. Di Kalimantan Timur, kondisi perizinan batu bara dengan ditarik ke Jakarta, sekarang di lapangan terjadi ilegal mining. Pemda tidak punya payung hukum kewenangan dalam mengatur ini,” tambah Isran Noor.

Permintaan itu disampaikan Isran Noor, ketika membuka seminar nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (3/2). Ratusan anggota APHTN-HAN se-Indonesia menggelar Musyawarah Nasional VI, untuk membentuk kepengurusan baru. Dalam periode lama, Menkopolhukam Moh Mahfud MD menjadi ketua umum asosiasi ini. Munas kali ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda.

Isran bahkan menyebut sejumlah negara dengan sistem federal seperti Amerika Serikat dan Australia. Meski tidak menjadi negara federal, tidak ada salahnya Indonesia belajar dari negara tersebut, terkait pemberian wewenang kepada daerah.

Problem Hubungan Pusat-Daerah

Guru Besar Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Ni’matul Huda yang menjadi pembicara diskusi, mengamini apa yang dikatakan Isran Noor. UUD 1945 sebenarnya telah memberikan dasar yang kuat mengenai pedoman hukum otonomi daerah. Masalahnya ada dalam undang-undang di bawahnya, yang secara khusus mengatur soal itu.

“Ini mungkin tadi yang oleh bapak gubernur disinggung, dalam praktiknya otonomi menjadi tidak jelas di lapangan, karena regulasi yang mengatur berikutnya, yaitu undang-undang, itu berubah-ubah,” kata Ni’matul Huda.

Menurut Ni’matul konstitusi Indonesia menjamin adanya pelaksanaan otonomi seluas-luasnnya bagi daerah. Namun, masih dipertanyakan jaminan konstitusional seperti apa yang diberikan pemerintah pusat. Dia menegaskan, diperlukan kebijakan untuk mengatur persoalan ini secara lebih rinci.

“Ada kekecewaan di daerah, kalau semua ditarik pusat, padahal daerah juga butuh hidup. Dalam artian misalnya, sumber alamnya ada, tetapi semua urusan diatur pemerintah pusat. Ini butuh keputusan yang tepat,” tambahnya.

Persoalan lain, misalnya terkait peraturan daerah. Meski UUD 1945 mengatur bahwa daerah berhak membuat Perda, tetapi ada mekanisme juga yang memberi kewenangan pemerintah pusat untuk membatalkan Perda tersebut.

Ni’matul menyebut, prinsip hubungan antara pemerintah pusat dan daerah adalah adil dan selaras. Harus diperhatikan pula, kekhususan dan keragaman yang ada di masing-masing daerah. Uniknya, hubungan pusat dan daerah ini diatur menggunakan UU 23/2014 yang masih baru. namun, penyelenggaraan keuangan daerah masih menggunakan aturan lama, yaitu UU 33/2004. Padahal, dua dasar hukum ini berbeda sekali dan membutuhkan penyempurnaan.

Ke depan, bahkan dengan UU Cipta Kerja, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali, bagaimana aturan di bawahnya agar sesuai. Pemerintah, ujar Ni’matul harus berhati-hati dalam mengatur hubungan antara pusat dan daerah. Jangan sampai, keresahan yang diutarakan Gubernur Kalimantan Timur, menjadi aspirasi juga dari seluruh gubernur lain di Indonesia.

Regulasi Tumpang Tindih

Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Prof Maria Farida Indrati, juga mengupas soal tumpang tindih dan ketidaksesuaian perundangan di Indonesia. Karena kondisi itu, kemudian keluarlah UU 15/2019 yang salah satu amanatnya adalah pembentukan badan atau lembaga legislasi nasional. Badan atau lembaga yang belum terbentuk ini diharapkan akan mengatasi persoalan itu.

“Karena dianggap adanya berbagai macam peraturan perundang-undangan yang tidak tepat atau saling tumpang tindih, atau tidak sinkron, maka diperlukan suata lembaga atau badan ini. Tetapi kita tidak tahu sampai sekarang prosesnya seperti apa,” ujar Maria.

Posisi badan atau lembaga inipun, kata Maria, masih menyisakan persoalan. Apakah misalnya badan ini berada lebih tinggi dari kementerian, sebab dia juga harus melakukan sinkronisasi berbagai aturan dari menteri.

Prinsipnya, lanjut mantan Hakim Konstitusi ini, sebenarnya tidak perlu semua hal dijadikan undang-undang khususnya, aturan-aturan yang hanya mengikat ke dalam satu lembaga. Yang perlu diundangkan adalah peraturan yang mengikat keluar dan menjadi kewajiban seluruh masyarakat serta disertai sanksi.

Kerumitan perundangan juga akan muncul terkait UU Cipta Kerja atau omnibus law. Setidaknya ada 79 undang-undang yang masih berlaku, yang dirangkum dalam UU Cipta Kerja ini. Karena pasal UU Cipta Kerja diambil dari pasal-pasal dalam 79 UU itu, maka menurut Maria justru dia tidak bisa menjadi UU payung bagi berbagai macam UU yang ada.

Maria mengambil contoh, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. UU ini mencabut 6 Staatsblad yang disusun mulai tahun 1887 hingga 1949 dan 9 UU yang keluar sejak tahun 1951 sampai 2000. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, menjadi persoalan tentang penyebutan UU Ketenagakerjaan yang masuk di dalamnya. Maria mempertanyakan kemungkinan UU tersebut disebut sebagai UU 13/2003 yang telah diubah menjadi UU 11/2020.

“Bagaimana kalau terjadi pada UU 33/2014 masuk dalam UU Cipta Kerja. Apakah kita sebut UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diubah menjadi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja? ini aneh kan?” tambah Maria.

Karena saat ini UU Cipta Kerja sudah berlaku, tambah Maria, akan muncul pertanyaan bagaimana jika terjadi pertentangan antara UU yang ada dengan peraturan dalam UU Cipta Kerja.

Karena itulah, tandasnya, harus dibedakan mana yang betul-betul harus diatur dengan UU dan mana yang tau tidak.

“Semua pokoknya pengen kita jadikan UU. Kalau tadi dikatakan ada over regulation, ya karena banyaknya UU tetapi satu dengan lainnya tidak sesuai,” tambahnya.(*)


VOA Indonesia.

Tags: #aturan#Hukum#uu
Share41SendShare

Related Posts

Pidato Lengkap Jefri Gultom di Dies Natalis GMKI ke-74: Bangkit Ditengah Pergumulan

26/02/2024

Bangkit Ditengah Pergumulan Pidato 74 tahun GMKI Jefri Edi Irawan Gultom Para peletak sejarah selalu berpegang pada prinsip ini, ‘’perjalanan...

Pewaris Opera Batak

11/07/2023

Oleh: Thompson Hs* PIRAMIDA.ID- Tahun 2016 saya menerima Anugerah Kebudayaan dari Kemdikbud (sekarang Kemendikbudristek) Republik Indonesia di kategori Pelestari. Sederhananya,...

Mengapa Membahas Masa Depan Guru “Dianggap” Tidak Menarik?

01/05/2023

Oleh: Agi Julianto Martuah Purba PIRAMIDA.ID- “Mengapa sejauh ini kampus kita tidak mengadakan seminar tentang tantangan dan strategi profesi guru di...

Membangun Demokrasi: Merawat Partisipasi Perempuan di Bidang Politik

14/04/2023

Oleh: Anggith Sabarofek* PIRAMIDA.ID- Demokrasi, perempuan dan politik merupakan tiga unsur yang saling berkesinambungan satu dengan yang lain. Berbicara mengenai...

Dari Peristiwa Kanjuruhan Hingga Batalnya Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20

03/04/2023

Oleh: Edis Galingging* PIRAMIDA.ID- Dunia sepak bola tanah air sedang merasakan duka yang dalam. Kali ini, duka itu hadir bukan...

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023

Oleh: Muhammad Muharram Azhari* PIRAMIDA.ID- Pengertian disiplin menurut Elizabeth Hurtock mengemukakan bahwa; Disiplin itu berasal dari kata "discipline", yaitu seseorang...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Robot Polri Tuai Kritik Netizen, Fawer Sihite: Inovasi Harus Disambut Baik, Tapi Polri Perlu Bangun Instrumen Komunikasi yang Efektif

30/06/2025
Berita

Tokoh Cipayung Plus Gabung Golkar Lewat AMPI, Jefri Gultom: Politik Adalah Etika untuk Melayani

28/06/2025
Berita

Tokoh Cipayung Plus Login Golkar Pada HUT AMPI, Bahlil Lahadalia : Adik-Adik Saya Sudah di Jalan Yang Benar

28/06/2025
Berita

IRKI Nilai Tafsir UU Tipikor atas Pedagang Pecel Lele Menyesatkan

22/06/2025
Dunia

Perang Israel-Iran Menunjukkan Pentingnya STEM, Fawer Sihite: Dukung Sikap Presiden Prabowo

22/06/2025
Berita

Buntut Viralnya Dugaan Kekerasan Terhadap Tunanetra di Siantar, ILAJ Minta KND Periksa Wali Kota dan Jajaran Terkait

19/06/2025

Populer

Berita

Tokoh Cipayung Plus Login Golkar Pada HUT AMPI, Bahlil Lahadalia : Adik-Adik Saya Sudah di Jalan Yang Benar

28/06/2025
Berita

Robot Polri Tuai Kritik Netizen, Fawer Sihite: Inovasi Harus Disambut Baik, Tapi Polri Perlu Bangun Instrumen Komunikasi yang Efektif

30/06/2025
Edukasi

Keterbatasan Jumlah Guru Terampil

09/12/2021
Berita

Tokoh Cipayung Plus Gabung Golkar Lewat AMPI, Jefri Gultom: Politik Adalah Etika untuk Melayani

28/06/2025
Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Dunia

Perang Israel-Iran Menunjukkan Pentingnya STEM, Fawer Sihite: Dukung Sikap Presiden Prabowo

22/06/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba