Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Ada Jejak Buruk Ivan Ahda di Skandal Korupsi Chromebook Kemendikbud?

byCFT
15/08/2025
inBerita
98
SHARES
700
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID – Aula pemilihan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) 2025-2028 dipenuhi semangat demokrasi. Poster kandidat terpampang, orasi visi-misi bergema. Namun, di balik sorak-sorai itu, bayangan skandal besar mengintai. Salah satu calon, Ivan Ahda, disebut-sebut berada di tengah pusaran kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Nama Ivan tak asing di lingkaran kebijakan pendidikan. Selaku Deputy Executive Director di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) 2019-2024, ia terlibat dalam lingkaran pengadaan Chromebook yang dipromosikan sebagai langkah strategis memperkuat digitalisasi sekolah. PSPK ikut menggelar riset, diskusi kebijakan, dan memberi masukan yang kemudian mengarah pada pengadaan massal perangkat tersebut. Dalam proses itu, diduga kuat posisi Ivan menempatkannya di meja-meja rapat penting mulai dari forum penyusunan rekomendasi hingga presentasi hasil riset yang menjadi dasar kebijakan.

Masalah muncul ketika aroma penyimpangan tercium. Harga satuan Chromebook diduga membengkak jauh di atas harga pasar. Mekanisme tender dipertanyakan, dan distribusi perangkat disebut tak merata. Sejumlah analisis menunjukkan adanya kesalahan desain kebijakan yang justru menguntungkan segelintir pihak. Jejaknya kembali menelusuri peran PSPK sebagai simpul legitimasi, di mana Ivan diduga berada di garis depan.

Keterlibatan PSPK dalam tahap formulasi kebijakan membuatnya berada di wilayah yang disebut “proximity of corruption” — jarak dekat dengan pusat keputusan yang melahirkan kebijakan bermasalah.

Dalam konteks hukum, jabatan Ivan sebagai Deputy Executive Director tidak bisa dilepaskan dari doktrin pertanggungjawaban kelembagaan (corporate liability doctrine). Doktrin ini menegaskan bahwa pengurus atau pimpinan lembaga yang secara aktif mengambil bagian, memberikan persetujuan, atau membiarkan terjadinya tindak pidana, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dengan kata lain, posisi Ivan bukan hanya simbol administratif, melainkan bagian dari struktur kepemimpinan yang memberi legitimasi pada kebijakan yang berujung pada praktik korupsi.

Dalam kasus ini, Direktur PSPK sekaligus Eks Stafsus Nadiem, Fiona Hindayani, juga disebut sebagai salah satu tersangka karena diduga ikut menandatangani dokumen penting dan memfasilitasi proses yang melanggar prosedur. Sejumlah pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk pejabat Kemendikbudristek yang menangani pengadaan langsung, menunjukkan adanya jaringan koordinasi antara lembaga riset, birokrasi, dan penyedia perangkat.

JAMPidsus harus segera memproses Ivan Ahda. Mengabaikan perannya hanya akan memperkuat kesan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum, sementara jabatannya sebagai Deputy Executive Director jelas menempatkannya pada posisi yang memiliki konsekuensi hukum kelembagaan sesuai doktrin pertanggungjawaban pidana.

Di media sosial, terutama TikTok dengan akun @arahankonoha, warganet heboh membahas dugaan keterlibatan Ivan Ahda. Video dan diskusi tentang perannya dalam skandal Chromebook trending, menimbulkan pertanyaan keras: bisakah calon pemimpin alumni ini benar-benar dipercaya, ataukah ia hanyalah simbol ambisi tersembunyi di balik skandal korupsi?

Share39SendShare

Related Posts

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

31/07/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan yang tertunda ke-3 kali terhadap terdakwa Fara Diba Balqis atas tindakannya yang menganiaya seorang wanita di halaman...

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026

    PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi* menyoroti lambannya perbaikan...

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026

PIRAMIDA.ID- Sidang di Pengadilan Negeri Batam agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara Terdakwa Esra Angelina yang mengaku bahwa dirinya menggelapkan uang...

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026

PIRAMIDA.ID-Pemuda asal kabupaten Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti seorang Penulis (Wikiwan) pemula merasa beruntung dapat kesempatan bergabung di ajang bergengsi Internasional...

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026

PIRAMIDA.ID-Peristiwa pengeroyokan di Homestay Mimi Coco Batam terus bergulir panas hingga saling lapor serta adu pendapat. Dalam hal ini, advokat...

Ketua ILAJ: Penentuan Seseorang Bersalah atau Tidak Bukan Ditentukan oleh Seberapa Viral Opini Publik, Melainkan Melalui Mekanisme Hukum yang Sah

26/07/2026

JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menegaskan bahwa penentuan seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

31/07/2026
Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
Edukasi

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

28/07/2026
Berita

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026
Berita

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026

Populer

Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
Berita

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026
Berita

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026
Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
istimewa
Dialektika

Ana ‘Abdu Man ‘Allamani

17/06/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber