PIRAMIDA.ID- Lapas Kelas II B Kutacane lakukan Sosialisasi UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B kutacane, Sabtu (03/09).
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lapas Kelas II B Kutacane melakukan sosialisasi kepada seluruh pejabat struktural dan staf.
kegiatan diadakan secara langsung bertempat di Ruangan Kalapas, mengikuti sosialisasi terkait peraturan pelaksanaan atas undang-undang dimaksud pada masa peralihan. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kalapas Kelas II B Kutacane, Rivan Azwandi.
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan berlakunya sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasar asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas.
Terbentuknya UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini menguatkan posisi pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam sistem peradilan pidana yang merespons dinamika kebutuhan masyarakat atas keadilan restoratif.
UU No. 22 Tahun 2022 ini merupakan subsistem peradilan pidana yang dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan yang secara langsung mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
“Berlakunya UU Pemasyarakatan tentu implementasinya juga dilakukan oleh Lapas Kelas II B kutacane, sehingga kita segera merespon dan mempersiapkan berbagai hal menyangkut ketentuan pelaksanaan tugas sesuai peraturan yang baru tersebut, sehingga era baru pemasyarakatan dengan hadirnya UU ini segera terwujud,” jelas Kalapas dalam paparannya.(*)