Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, September 5, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Warga Dairi Hadiri Sidang Banding Sengketa Informasi Publik PT DPM di PTUN Jakarta

byRedaksi
20/05/2022
inBerita
100
SHARES
713
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Sidang banding sengketa informasi publik tentang Kontrak Pertambangan PT DPM di PTUN Jakarta dihadiri oleh anak rantau dan warga Desa Bongkaras, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Kamis (19/05/2022).

Selain itu turut hadir Sekretariat Bersama Tolak Tambang (YDPK, Jatam, Petrasa dan Bakumsu), Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen Indonesia (JKLPK-Indonesia) dan Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) yang turut dalam perjuangan bersama Warga Dairi.

Dengan agenda sidang pengajuan bukti surat baik dari pihak pemohon maupun termohon, para masyarakat peserta sidang hadir lengkap dengan busana adat Batak. Hal ini ditunjukkan mereka sebagai kecintaan mereka terhadap tanah tempat asal mereka, yakni Dairi.

Dalam persidangan kali ini, baik pihak pemohon maupun pihak termohon memberikan bukti-bukti dan disahkan oleh majelis hakim persidangan. Adapun majelis hakim yang mengawal persidangan ini adalah I Dewa Gede Puja, S.H, M.H sebagai hakim ketua, Mohamad Syauqie, S.H, M.H dan Dr. Nasrifal, S.H, M.H yang masing-masing menjadi hakim anggota.

Dalam persidangan pihak Termohon Keberatan (Serly Siahaan, Warga Dairi) mengajukan 7 bukti, yakni 5 bukti yang sudah diberikan saat Termohon mengajukan jawaban atas permohonan keberatan dari Kementerian ESDM dan 2 bukti tambahan yang diajukan pada persidangan sebanyak 2 bukti, yaitu:
1. Surat yang diterbitkan Komisi Informasi Pusat Nomor 206/KIP/IV/2022 Hal: Tanggapan Permohonan Keterangan tertanggal 18 April 2022.
2. Surat yang diterbitkan 2 (dua) bukti tambahan dari Termohon Keberatan yang telah disahkan Majelis Hakim

Selanjutnya pihak Pemohon Keberatan, yakni Kementerian ESDM mengajukan bukti surat sebanyak 25 dan disahkan oleh majelis hakim. Pihak KESDM menyatakan akan mengajukan bukti yang sifatnya rahasia atau dikecualikan.

Majelis hakim memutuskan bahwa pengajuan bukti yang sifatnya rahasia atau dikecualikan akan dilakukan minggu depan dan hanya dihadiri oleh pihak pemohon dan majelis hakim, pihak termohon tidak ikut dalam persidangan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, di mana dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pemeriksaan keberatan yang dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum kecuali terhadap pemeriksaan dokumen yang berisikan informasi yang dikecualikan.

Kehadiran warga Dairi yang tinggal di Desa Bongkaras dalam persidangan bukan semata-mata hanya untuk mewarnai dan memperlihatkan keramaian dalam persidangan.

Dengan hadir dalam persidangan, warga Dairi menyatakan bahwa ketertutupan informasi adalah kejahatan. Warga Dairi sudah menang dalam Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Pusat pada 20 Januari 2022. Akan tetapi pihak Kementerian ESDM melakukan banding. Dengan hal ini, Kementerian masih menganggap bahwa masyarakat tidak punya hak atas informasi kontrak karya, di mana sebuah perusahaan ekstraktif akan meluluhlantakkan daerah mereka.

Desa Bongkaras merupakan salah satu desa yang terdampak akibat aktivitas PT DPM di masa eksplorasi pada tahun 2012, di mana saat itu, sedang dilakukan pengeboran di bawah kaki gunung perbukitan Sikalombun, Desa Bongkaras. Puluhan ikan mas tewas seketika dan sungai tercemar limbah tidak dapat digunakan.

Bukan hanya itu, Desember tahun 2018, desa ini diterjang oleh banjir bandang yang menewaskan 6 warga desa dan 2 di antaranya sampai hari ini belum ditemukan. Puluhan hektar sawah rusak dan sampai hari ini tidak dapat digunakan kembali oleh warga untuk bercocok tanam.(*)

Tags:#banding#dairi#informasipublik#kementerianESDM#ptDPM
Share40SendShare

Related Posts

Persatuan Tak Dibela dengan Kekerasan: Komrad Pancasila Dukung Polri Bongkar Tuntas Kematian Bambang Setiyawan

04/09/2026

PIRAMIDA.ID | JAKARTA — Kematian Bambang Setiyawan (59), pedagang cermin di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, menyisakan luka sekaligus pertanyaan serius....

Dugaan Fee Proyek di Simalungun, Pro-Public Institute Minta PPATK dan KPK Tulusuri Aliran Dana ke JR. Saragih Mantan Bupati

31/08/2026

PIRAMIDA.ID – Direktur Pro-Public Institute, Goklif Manurung, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Iptu Yanti Harefa Tidak Terima Ada Wartawan Saat Melakukan Olah TKP di Djuwita Play Group

29/08/2026

PIRAMIDA.ID-Tim penyidik Polda Kepri yang dipimpin oleh Iptu Yanti Harefa mendatangi lingkungan Djuwita Play Group dan memeriksa sejumlah titik yang...

Mahasiswa di Batam Akan Gelar Unjuk Rasa, Desak Pemkot Batam Tinjau Ulang Kerja Sama Pembangunan Pasar Induk Jodoh

27/08/2026

PIRAMIDA.ID- BATAM, Sejumlah mahasiswa di Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Angkatan Muda Bersatu Kota Batam akan menggelar aksi unjuk...

Bank Mandiri Jangan Berlindung di Balik “Permintaan Aparat”, Publik Berhak Tahu Dasar Hukumnya

25/08/2026

PIRAMIDA.ID- MEDAN, 25 Agustus 2026 — Polemik penundaan transaksi rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB),...

Jalin Sinergi Pendidikan, PCM Siantar Utara Studi Tiru ke Perguruan Muhammadiyah Aekkanopan

25/08/2026

PIRAMIDA.ID- AEKKANOPAN, LABURA — Senin, 24 Agustus 2026 — PCM Siantar Utara bersama Majelis Dikdasmen Siantar Utara, jajaran kepala sekolah...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Persatuan Tak Dibela dengan Kekerasan: Komrad Pancasila Dukung Polri Bongkar Tuntas Kematian Bambang Setiyawan

04/09/2026
Berita

Dugaan Fee Proyek di Simalungun, Pro-Public Institute Minta PPATK dan KPK Tulusuri Aliran Dana ke JR. Saragih Mantan Bupati

31/08/2026
Berita

Iptu Yanti Harefa Tidak Terima Ada Wartawan Saat Melakukan Olah TKP di Djuwita Play Group

29/08/2026
Berita

Mahasiswa di Batam Akan Gelar Unjuk Rasa, Desak Pemkot Batam Tinjau Ulang Kerja Sama Pembangunan Pasar Induk Jodoh

27/08/2026
Berita

Bank Mandiri Jangan Berlindung di Balik “Permintaan Aparat”, Publik Berhak Tahu Dasar Hukumnya

25/08/2026
Berita

Jalin Sinergi Pendidikan, PCM Siantar Utara Studi Tiru ke Perguruan Muhammadiyah Aekkanopan

25/08/2026

Populer

Berita

Iptu Yanti Harefa Tidak Terima Ada Wartawan Saat Melakukan Olah TKP di Djuwita Play Group

29/08/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Dugaan Fee Proyek di Simalungun, Pro-Public Institute Minta PPATK dan KPK Tulusuri Aliran Dana ke JR. Saragih Mantan Bupati

31/08/2026
Berita

Mahasiswa di Batam Akan Gelar Unjuk Rasa, Desak Pemkot Batam Tinjau Ulang Kerja Sama Pembangunan Pasar Induk Jodoh

27/08/2026
Berita

Resmi Dilantik, GMKI Pangkalpinang Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Elemen Masyarakat Mengatasi Pandemi

29/09/2021
Berita

Kritik Sastra: Pengertian, Fungsi, Manfaat dan Pendekatan

14/11/2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber