Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeDialektika

Yap Thiam Hien, Advokat Pembela Kemanusiaan

byRedaksi
13/12/2021
inDialektika
100
SHARES
715
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Yap Thiam Hien tidak hanya advokat terbaik di Indonesia, namanya begitu harum karena telah berjuang demi menegakkan keadilan dan hak asasi manusia (HAM). Karena kontribusinya ini, namanya diabadikan sebagai sebuah penghargaan bagi pejuang kemanusiaan, Yap Thiam Hien Award.

Yap lahir di Kuta Raja, Aceh, pada 25 Mei 1913. Dirinya meninggal dunia pada April 1989 di Brussel, Belgia dalam suatu perjalanan tugas menghadiri Konferensi Internasional Lembaga Donor untuk Indonesia.

Semasa hidupnya, Yap memiliki reputasi sebagai advokat bersih dan berpengetahuan luas. Dia membela kaum yang tertindas tanpa memandang latar belakang, keyakinan, dan ideologi orang tersebut.

Dalam paparan Seri Buku Tempo: Yap Thiam Hien, sosok Yap dikenal sebagai seorang singa pengadilan. Bicaranya lantang, tegas, tanpa tedeng aling-aling, bahkan kerap meledak-ledak yang menggetarkan ruang pengadilan.

Pengacara Todung Mulya Lubis masih mengingat sosok Yap yang sangat bersahaja. Yap sering diantar oleh sopir dengan mobilnya Peugeot biru yang tidak terlalu mewah.

Tidak seperti pengacara sekarang yang suka berpakaian jas mahal, bahkan memakai kalung dan cincin emas, Yap tidak suka berpakaian mahal saat datang ke persidangan.

Satu-satunya barang mahal yang digunakan adalah toga dan jubah hitam untuk persidangan. Yap membeli toga itu ketika pergi ke Belanda. Tetapi ketika toga itu dirinya kenakan, sosok Yap langsung berubah layaknya superhero yang tidak takut melawan ketidakadilan.

“Dia ada singa pengadilan, saya ikut beberapa kali persidangannya dan dia sangat to the point. Sangat keras,” ucap Todung yang mengaku murid dari Yap.

Pengacara senior Adnan Buyung Nasution pernah merasakan sendiri auman dari seorang Yap. Pada tahun 1970, Adnan sedang membela perusahaan kosmetik, sedangkan Yap berada di sisi sebaliknya.

Dengan suara meledak-ledak dan suara lantang, Yap membela kliennya, hingga tidak bisa dihentikan walau sudah diminta oleh hakim. Para pengunjung dan Adnan hanya bisa geleng-geleng kepala.

Kengeyelan Yap pernah membuatnya dianggap melanggar etika dan beberapa kali hampir terjadi perkelahian dengan pengacara lawan. Tetapi bila tidak ada yang dinilai melanggar hukum, Yap akan bersikap santun dan menyampaikan pendapat dengan duduk.

“Pak Yap itu sangat menghormati persidangan,” ujar Utama Wijaya asisten pribadi Yap.

Membela segala umat

Selain pembela HAM, Yap merupakan bagian dari sedikit pengacara keturunan China yang tertarik menangani perkara pidana. Kliennya sebagian besar datang dari orang yang terkena masalah pidana.

Sisanya merupakan klien yang tersandung masalah perdata, seperti perceraian atau kekerasan. Bila kasusnya kekerasan, saat itu Yap tidak meminta bayaran (pro bono), karena banyak kliennya adalah perempuan yang dianiaya.

Tidak jarang juga Yap menggratiskan kliennya yang tersangkut masalah pidana. Mereka antara lain adalah orang miskin yang diduga menjadi korban rekayasa aparat hukum. Semua dilakukannya karena kecintaannya membela HAM.

Pria lulusan Universitas Leiden, Belanda ini juga pernah menerima klien dari pemuja wangsit, salah satu yang populer adalah kasus Sawito Kartowibowo pada 1976. Dirinya merupakan pegawai Departemen Pertanian yang sempat menghebohkan publik Indonesia karena diminta secara gaib untuk memperbaiki kehidupan politik tanah air.

Sawito saat itu menggoyang Presiden Soeharto untuk menyerahkan kekuasaannya kepada Mohammad Hatta, melalui surat pernyataan yang ditanda tangani oleh sejumlah tokoh. Dirinya mengaku mendapat wangsit setelah bermeditasi di Gunung Muria, Jawa Tengah.

Nama Yap sebenarnya melambung setelah menerima kasus politik pertamanya yakni membela bekas wakil perdana menteri, Soebandrio yang dituduh terlibat pemberontakan Gerakan 30 September 1965.

Saat itu Soebandrio merupakan musuh bersama masyarakat. Berbagai pamflet-pamflet tersebar dan berbagai unjuk rasa terjadi untuk menghujatnya, media bahkan menyebutnya sebagai Durna, guru dari Pandawa dan Kurawa yang licik dan jahat di kisah wayang.

Yap tidak bergeming, walau antikomunis dirinya tetap membela mantan Kepala Badan Pusat Intelijen tersebut. Walau keluarganya sempat khawatir akan keselamatan ayah dari dua anak ini.

“Kami waktu itu tidak tahu ending-nya akan seperti apa, ayah antikomunis, tetapi sebagai advokat dirinya tidak bisa menolak,” ucap Yap Hong Gie putra sulung Yap.

Pada akhir persidangan, Soebandrio diberi hukuman mati oleh pengadilan, meski bukti keterlibatannya dalam G30S tidak cukup kuat. Akhirnya eksekusi ini tidak benar-benar dilaksanakan karena Soebandrio menerima grasi, dan hanya dihukum seumur hidup.

Adnan menyebut seniornya itu memang sering kalah dalam persidangan. Tetapi bagi Adnan, Yap memang tidak membela untuk menang, tetapi untuk kemanusiaan, termasuk semua anggota eks Partai Komunis Indonesia (PKI).

Selain membela Soebandrio, dirinya membela sejumlah tokoh yang dianggap terlibat dalam G30S, seperti Kolonel Abdul Latief, Asep Suryawan, dan Oei Tjoe Fat. Pada 1973, melalui Persatuan Advokat Indonesia, dirinya menuntut semua tahanan Pulau Buru dibebaskan.

Sosok guru yang dirindukan

Pada 28 Oktober 1970, Yap mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama P.K Ojong, Loekman Wiriadinata, Hasjim Mahdan dan Dharsno. LBH bertujuan untuk memberikan bantuan hukum bagi orang tak mampu untuk memperjuangkan hak-haknya.

Dalam sebuah diskusi YLBHI, Yap pernah memarahi korban gusuran proyek pembangunan pemerintah yang mau berkompromi dengan penguasa asal diberi ganti rugi sesuai. Padahal menurutnya mereka pemilik tanah yang sah karena memiliki sertifikat tanah dan wajib mempertahankan hak-haknya.

“Anda harus berani menentang pemerintah kalau pemerintah salah. Tidak berdosa menentang pemerintah,” ucap Yap dengan lantang.

Sebelum lahirnya LBH, Yap juga pernah mendirikan gerakan swadaya masyarakat namanya Lembaga Pembela Hak Asasi Manusia (LPHAM). Organisasi ini didirikan untuk melawan kesewenangan-wenangan pemerintah dan ketidakpastian hukum pada masa Orde Baru (Orba).

Kendati aktif di lembaga HAM, Yap tidak pernah kehilangan koneksi dengan pemerintah. Dirinya pernah mendirikan Lembaga Pengabdi Hukum, bersama Hakim Agung Sri Widoyati, Kolonel Abdul Kadir Besar, dan advokat Harjono Tjitrosoebono.

Tetapi lembaga ini tidak bertahan lama, setelah Yap menuduh Jaksa Tinggi B.R.M Simandjuntak dan Deputi Khusus Panglima Kepolisian Inspektur Jenderal Mardjaman memeras kliennya. Karena ini, Yap akhirnya diseret ke meja hijau lalu ditahan selama satu tahun.

Suami dari Tan Gien Khing Nio juga dikenal sebagai sosok penengah ketika ada perpecahan yang terjadi di tubuh LBH. Pada 1970-1980, LBH terjadi gemuruh antara dua kelompok, yaitu litigasi dan nonlitigasi.

Sementara itu sebagai Anggota Dewan Penyantun YLBHI, Yap punya tugas tambahan untuk memberikan mentoring kepada advokat-advokat muda selepas jam kantor. Salah satu teknik yang diajarkan oleh Yap adalah bagaimana menyusun surat, memulai pembelaan dan menyiapkan bukti-bukti persidangan.

Todung misalnya masih mengingat bagaimana Yap selalu mengulang-ulang kata bahwa setiap advokat harus bertanya kepada kliennya, mereka itu diperiksa apa dan dituduh melanggar pasal berapa. Selain itu bagaimana harus bersikap tegas tetapi sopan dan tidak bertele-tele di muka persidangan.

Kadang ilmu yang diajarkan oleh Yap disambut tawa oleh para advokat muda. Bagi mereka mentornya ini adalah orang yang percaya hukum adalah segala-galanya, padahal praktiknya kadang tidak seperti itu.

“Dia advokat tulen, tetapi kadang juga naif,” ungkap Todung.

Hingga akhir hayatnya pada 1989, Yap masih berstatus sebagai mentor. Kini memang tidak ada lagi sosoknya yang bergilir memberikan ilmunya kepada advokat muda di YLBHI. Sosok yang begitu dirindukan bukan hanya bagi para pengacara muda tetapi juga para pejuang HAM.(*)


Good News From Indonesia

Tags:#kemanusiaan#lbh#pengacara
Share40SendShare

Related Posts

Ngobrol Pintar CS KERAS Bahas Dugaan Keterlibatan Wali Kota Siantar dalam Pembelian Eks Rumah Singgah COVID-19

02/07/2026

PIRAMIDA.ID – ALIANSI CS KERAS (Control Sosial – Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap) menggelar diskusi publik bertajuk NGOPI (Ngobrol Pintar) dengan...

Menantang Narasi Pikiran Ferry Irwandi Desak Reformasi Total Polri

05/09/2025

PIRAMIDA.ID - Seruan Ferry Irwandi dalam beberapa media berita online yang mendesak “reformasi total Polri” terdengar lantang, tetapi jika ditelisik...

Pidato Lengkap Jefri Gultom di Dies Natalis GMKI ke-74: Bangkit Ditengah Pergumulan

26/02/2024

Bangkit Ditengah Pergumulan Pidato 74 tahun GMKI Jefri Edi Irawan Gultom Para peletak sejarah selalu berpegang pada prinsip ini, ‘’perjalanan...

Pewaris Opera Batak

11/07/2023

Oleh: Thompson Hs* PIRAMIDA.ID- Tahun 2016 saya menerima Anugerah Kebudayaan dari Kemdikbud (sekarang Kemendikbudristek) Republik Indonesia di kategori Pelestari. Sederhananya,...

Mengapa Membahas Masa Depan Guru “Dianggap” Tidak Menarik?

01/05/2023

Oleh: Agi Julianto Martuah Purba PIRAMIDA.ID- “Mengapa sejauh ini kampus kita tidak mengadakan seminar tentang tantangan dan strategi profesi guru di...

Membangun Demokrasi: Merawat Partisipasi Perempuan di Bidang Politik

14/04/2023

Oleh: Anggith Sabarofek* PIRAMIDA.ID- Demokrasi, perempuan dan politik merupakan tiga unsur yang saling berkesinambungan satu dengan yang lain. Berbicara mengenai...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026
Berita

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026
Berita

MUSYRAN DAN PEMILU PERTAMA KETUA UMUM IPM kids SD Muhammadiyah 03 pematangasiantar

02/08/2026
Berita

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

31/07/2026
Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026

Populer

Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

MUSYRAN DAN PEMILU PERTAMA KETUA UMUM IPM kids SD Muhammadiyah 03 pematangasiantar

02/08/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
Berita

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026
Berita

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026
Berita

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber