PIRAMIDA.ID- JAKARTA — Grup Diskusi Think Talk membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam diskusi yang digelar secara daring melalui Google Meet, Minggu, 6 September 2026, pukul 19.00 WIB. Diskusi dipantik Kristina Elya Purba, S.Pd., dan dimoderatori Friska Liska Sihombing, S.E., S.H.
Dalam diskusi, peserta menilai dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan penting untuk memperkuat agenda pemberantasan tindak pidana. Namun, percepatan pembahasan tidak boleh mengorbankan substansi maupun perlindungan hak masyarakat.
Pemberantasan korupsi, menurut peserta, tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Negara juga harus mampu melacak, merampas, mengelola, dan memulihkan hasil tindak pidana.
Karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya diukur dari lamanya pelaku menjalani hukuman. Pertanyaan yang sama penting adalah seberapa besar aset hasil kejahatan dapat dipulihkan.
Namun, kewenangan perampasan aset juga menyimpan risiko penyalahgunaan. Karena itu, pembahasan RUU perlu memberi perhatian pada standar pembuktian, mekanisme pengawasan, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta jaminan hak warga negara.
Think Talk mengingatkan publik agar tidak terjebak euforia pengesahan. Yang penting bukan hanya kapan RUU disahkan, melainkan seperti apa undang-undang yang dihasilkan dan bagaimana kewenangan tersebut kelak dijalankan.
Dinamika politik yang menyertai meningkatnya tekanan publik juga perlu disikapi secara kritis. Peserta menekankan pentingnya membedakan fakta, dugaan, dan kesimpulan. Adanya kepentingan politik dalam sebuah momentum tidak otomatis membuktikan bahwa gerakan masyarakat telah direkayasa.
Setelah tekanan publik mereda, pengawasan justru perlu diperkuat. Masyarakat perlu memastikan pembahasan berlangsung transparan dan partisipatif serta masukan publik benar-benar memengaruhi rumusan akhir.
Tantangan berikutnya muncul setelah undang-undang disahkan. Negara perlu memastikan terdapat mekanisme yang jelas untuk pelacakan, penyitaan, perampasan, pengelolaan, pelelangan, dan pemanfaatan aset. Transparansi mengenai nilai aset yang dipulihkan dan penggunaannya juga menjadi bagian penting dari akuntabilitas.
Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset harus memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku tanpa menjadikan kewenangan negara sebagai alat kesewenang-wenangan.
Karena itu, publik tidak cukup mengawal tanggal pengesahan. Substansi, proses pembentukan, mekanisme pengawasan, dan pelaksanaan undang-undang setelah disahkan juga harus terus dikawal.(AFP)

















