Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeDialektika

Diskriminasi Terhadap Penyandang Disabilitas

byRedaksi
06/04/2021
inDialektika
112
SHARES
802
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Jasri Fanny Humairah*

PIRAMIDA.ID- Pada era modern seperti sekarang masih banyak terjadi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Diskriminasi masih belum dapat dituntaskan dan masih menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua. Seseorang atau setiap orang dikatakan sebagai penyandang disabilitas biasanya yang dikategorikan mempunyai hambatan personal yang berkaitan dengan kondisi fisik, psikis, dan intelektualnya.

Dengan melihat dari berbagai hambatan tersebut dan tak bisa dipungkiri juga bahwa situasi lingkungan sosial dan fisik yang tidak mendukung mereka untuk tumbuh berkembang dan berperan sosial, serta tidak dapat menjalani kehidupan dan mendapatkan penghasilan yang layak sebagai manusia yang dipenuhi hak asasinya.

Seharusnya mereka diperlakukan setara sesuai kebutuhannya tapi masyarakat masih banyak yang menganggap mereka sebagai kelompok yang berbeda dan memperlakukan mereka secara diskriminatif.

Diskriminasi terhadap penyandang disabilitas itu sangat lah tidak etis. Kenapa? Karena para penyandang disabilitas itu juga bukan mereka yang menginginkan mereka jadi penyandang disabilitas, mereka sangat ingin seperti orang orang lain tanpa ada cacat atau bisa dibilang manusia sempurna, cuma takdir berkata lain.

Jadi kita seharusnya yang ‘sempurna’ ini lebih menghargai dan peduli pada mereka yang menyandang disabilitas tersebut, kita hidup sama-sama mempunyai derajat sebagai makhluk ciptaan Tuhan paling sempurna, yaitu manusia. Penyandang disabilitas juga manusia, seharusnya kita sesama manusia harus bisa lebih menghargai tanpa ada memandang fisik.

Bahkan, masih banyak kita temui masyarakat kita yang sampai sekarang masih sering memandang sebelah mata terhadap para penyandang disabilitas dan tak jarang juga mereka bahkan sampai melabelkan mereka dengan kata-kata seperti manusia yang tidak bisa apa-apa, menyusahkan, dan sulit mendapatkan pekerjaan karena dikucilkan bahkan sampai melakukan kekerasan.

Contoh kasusnya, seperti perempuan penyandang disabilitas berinisial N di Kota Makassar, yang memiliki keterbatasan fisik menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tiga orang pria pada 19 Januari 2021 lalu. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh keluarga dikarenakan pelaku kekerasan seksual tersebut merekam dan meminta uang kepada keluarga agar rekaman video tersebut tidak disebar luaskan.

Pelaku yang melakukan tindak kekerasan dan pelecehan seksual pada 19 Januari sekitar pukul 00.30 WITA tersebut sudah diamankan oleh polisi dan mendapat vonis 12 tahun penjara. Kasus kekerasan dan diskriminasi lainnya pernah terjadi pada penyandang disabilitas di Jawa Tengah yang beritanya sedang hangat di perbincangkan pada Maret 2016 lalu.

Seorang perempuan yang bernama Carika (29 tahun) yang kurang lebih selama 5 tahun dikurung di sebuah kandang kambing yang sempit dan kotor, membuat dia sulit berdiri atau bergerak. Carika sendiri juga untuk makan, tidur dan buang hajat dilakukan di kandang kambing tersebut juga. Dan masih banyak lagi kekerasan yang terjadi pada penyandang disabilitas lain seperti dipasung dan dibelenggu.

Bukankah setiap warga negara berhak mendapatkan segala hak yang sama karena kedudukannya sebagai warga negara Indonesia dan hak ini juga wajib diberikan kepada siapapun tidak membedakan kondisi fisik, jenis kelamin, umur, warna kulit, agama, dan kultural. Dan salah satu hak yang harus disama-ratakan dan diperhatikan lebih lanjut oleh pemerintah adalah setiap hak kesempatan untuk penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia yang diakui dengan memberikan akses khusus untuk mempermudah aktivitas keseharian penyandang disabilitas dan menyediakan ruang bagi pengembangan potensinya dan membentuk karakter mandiri dalam diri setiap penyandang disabilitas.

Contohnya, seperti menyediakan sarana dan prasana untuk disabilitas tunanetra seperti guilding block atau sering disebut dengan fasilitas jalur ramah disabilitas.
Menurut pandangan sosiologi, para penyandang disabilitas yang telah dilabelkan oleh masyarakat cenderung merasa sangat terasingkan, merasa tertekan ketika ingin bersosialisasi karena mereka merasa tidak diterima dengan baik oleh masyarakat sekitar bahkan ada yang sampai takut karena diancam akan di kirimkan ke panti dan itu sangat berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental mereka.

Bukankah sekarang sudah selayaknya para korban penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan dari diskiminasi untuk memperoleh hak-nya yang selama ini tidak didapatkan.

Padahal jika kita lihat dengan seksama mereka yang penyandang disabilitas lebih banyak kelebihannya atau kemampuannya daripada kita yang dikatakan manusia sempurna, mereka hanya kurang diperhatikan saja kebutuhannya oleh pemerintah seperti kebutuhan sarana dan prasarananya.(*)


Penulis merupakan Mahasiswa UMRAH. Tinggal di Sagulung, Batam, Kepri. Untuk keperluan diskusi, dapat menghubungi kontak penulis: 085263308998.

Tags:#disabilitas#diskriminasi#HAM
Share45SendShare

Related Posts

Ngobrol Pintar CS KERAS Bahas Dugaan Keterlibatan Wali Kota Siantar dalam Pembelian Eks Rumah Singgah COVID-19

02/07/2026

PIRAMIDA.ID – ALIANSI CS KERAS (Control Sosial – Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap) menggelar diskusi publik bertajuk NGOPI (Ngobrol Pintar) dengan...

Menantang Narasi Pikiran Ferry Irwandi Desak Reformasi Total Polri

05/09/2025

PIRAMIDA.ID - Seruan Ferry Irwandi dalam beberapa media berita online yang mendesak “reformasi total Polri” terdengar lantang, tetapi jika ditelisik...

Pidato Lengkap Jefri Gultom di Dies Natalis GMKI ke-74: Bangkit Ditengah Pergumulan

26/02/2024

Bangkit Ditengah Pergumulan Pidato 74 tahun GMKI Jefri Edi Irawan Gultom Para peletak sejarah selalu berpegang pada prinsip ini, ‘’perjalanan...

Pewaris Opera Batak

11/07/2023

Oleh: Thompson Hs* PIRAMIDA.ID- Tahun 2016 saya menerima Anugerah Kebudayaan dari Kemdikbud (sekarang Kemendikbudristek) Republik Indonesia di kategori Pelestari. Sederhananya,...

Mengapa Membahas Masa Depan Guru “Dianggap” Tidak Menarik?

01/05/2023

Oleh: Agi Julianto Martuah Purba PIRAMIDA.ID- “Mengapa sejauh ini kampus kita tidak mengadakan seminar tentang tantangan dan strategi profesi guru di...

Membangun Demokrasi: Merawat Partisipasi Perempuan di Bidang Politik

14/04/2023

Oleh: Anggith Sabarofek* PIRAMIDA.ID- Demokrasi, perempuan dan politik merupakan tiga unsur yang saling berkesinambungan satu dengan yang lain. Berbicara mengenai...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026
Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
Berita

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026
Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026
Berita

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026

Populer

Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

MUSYRAN DAN PEMILU PERTAMA KETUA UMUM IPM kids SD Muhammadiyah 03 pematangasiantar

02/08/2026
Berita

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026
Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
Berita

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber