PIRAMIDA.ID- Ketua Umum (Ketum) Parkindo Lukman Doloksaribu, dalam rilisnya, Selasa (18/01/2022) menegaskan, Parkindo sebagai salah 1 ormas di Indonesia, mendukung penuh disetujuinya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), sebagai RUU inisiatif DPR di hari yang sama.
Kendati demikian, tidak semua tindak pidana kesusilaan tercantum dalam RUU tersebut. Olehnya itu, mereka akan kawal dan meminimalisir kriminalitas yang dialami perempuan.
“Esensi pentingnya yang harus Parkindo minimalisir di masyarakat. Karena, tidak tercantum dalam RUU tersebut. Ke depan, Parkindo buat program-program yang bersentuhan langsung dengan kaum perempuan. Misalnya, seminar-seminar, trauma healing maupun diskusi lainnya. Terlebih khusus, mengawal kasus-kasus kekerasan seksual, perzinahan maupun penyimpangan seksual yang sudah dilaporkan korban ke pihak berwenang, namun mandek dalam penyelesaiannya. Dalam artian, hukum kurang berpihak kepada korban,” tegas Ketum.
Sebelum dimintai persetujuan oleh para Legislator yang hadir dalam paripurna, oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR RI, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU TPKS.
Namun, dari 9 fraksi, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersikukuh menolak dengan tegas RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. (*)