Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, Juni 12, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeDialektika

Fenomena Anak Gugat Orang Tua Kandung

byRedaksi
25/01/2021
inDialektika
98
SHARES
702
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Pranoto, SH*

PIRAMIDA.ID- Dunia penegakan hukum belakangan ini diisi oleh pemberitaan anak kandung yang menggugat orang tuanya di pengadilan.

Di Bandung, ada sosok kakek 85 tahun yang digugat anak kandungnya yang menuntut ganti kerugian atas tanah warisan senilai Rp 3 Milyar. Pun yang dialami nenek Darmina yang harus menghadiri persidangan dengan kursi roda, setelah anaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Sumatera Selatan.

Belum berhenti di sana, di Salatiga, Dewi Firdauz, juga digugat anak kandungnya terkait perselisihan kepemilikan mobil Fortuner, dan masih banyak sejumlah catatan mengenai persoalan ini.

Secara hukum formil, tindakan anak melakukan gugatan kepada orang tua kandungnya tentu tidak menyalahi aturan yang ada, di mana asas persamaan hak di hadapan hukum adalah sebuah keniscayaan.

Selain itu, tujuan dari hukum, yakni kepastian dan keadilan tentu harus dipandang sebagai salah satu alasan mendasar seorang anak sebagai ahli waris yang merasa tidak mendapatkan atau dicederai haknya.

Namun, apakah menjadi sesuatu yang dapat dikatakan wajar, apabila anak kandung yang dilahirkan dan dibesarkan kedua orang tuanya kemudian menggugat di persidangan meja hijau?

Sebagai bangsa yang beradab dan berbudaya ketimuran, insiden semacam ini tidak seharusnya terjadi. Prof. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya “Perbandingan Hukum Perdata” menjelaskan, kebiasaan penduduk daratan Asia, termasuk Indonesia, secara historis telah menerapkan kebudayaan clan (keluarga besar). Sangat berbeda dengan kebiasaan penduduk Barat yang cenderung materialisme dan individualisme.

Dalam hukum terdapat istilah Alimentasi yang kemudian diatur di dalam Pasal 46 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di mana ditegaskan bahwa setiap anak berkewajiban memelihara orang tuanya menurut kemampuannya. Begitupun dengan apa yang diatur Pasal 298 KUH Perdata, di mana disebutkan bahwa setiap anak, berapun umurnya, wajib menghormati dan menghargai orang tuanya.

Dalam hal ini, memang tidak ditegaskan secara eksplisit mengenai sanksi yang dapat dikenakan oleh setiap anak yang tidak mentaati isi pasal tersebut sebagai salah satu sumber hukum. Lantas, bagaimana dengan kedudukan hak anak yang hak mendapatkan warisannya patut diduga telah dilanggar atau diciderai orang tuanya?

Mengingat, pengaturan hukum warisan di Indonesia yang masih bersifat dualisme dan pluraris, di antaranya ialah KUHPerdata, Hukum Islam, dan Hukum Adat, persoalan ini seyogyanya dapat dimitigasi sejak awal oleh setiap orang tua terkait pembagian harta warisan kepada ahli warisnya dengan menerapkan salah satu ataupun gabungan kaidah-kaidah hukum warisan tersebut.

Dalam disertasinya, Dr. Rony Andre C. Naldo, menuliskan tentang pentingnya memahami gradasi peraturan perundang-undangan, di mana peraturan diciptakan atas dasar kebiasaan, yang kemudian menjadi Undang-Undang, setelahnya mengandung asas-asas hukum, dan terakhir setiap aturan hukum akan mengandung sebuah nilai yang dapat diintepretasikan dengan logika dan pendekatan filsafat.

Terkait kasus-kasus gugatan anak terhadap orang tua kandungnya sepatutnya hakim sebagai pemegang palu keadilan dapat memperhatikan nilai-nilai dalam setiap peraturan sebelum memutus sengketa.

Alimentasi tidak membawa sebuah sanksi pidana, namun alimentasi sebaiknya dipahami dengan pendekatan filsafat dan kearifan. Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi adab, sangat disayangkan apabila perselisihan harta menjadi sebuah pemutus mata rantai persaudaraan.(*)


Penulis adalah Konsultan Hukum pada Kantor Bantuan dan Kajian Hukum Utilitarians Righibran.

Tags:#anak#durhaka#gugat#Hukum#keadilan#Keluarga
Share39SendShare

Related Posts

Menantang Narasi Pikiran Ferry Irwandi Desak Reformasi Total Polri

05/09/2025

PIRAMIDA.ID - Seruan Ferry Irwandi dalam beberapa media berita online yang mendesak “reformasi total Polri” terdengar lantang, tetapi jika ditelisik...

Pidato Lengkap Jefri Gultom di Dies Natalis GMKI ke-74: Bangkit Ditengah Pergumulan

26/02/2024

Bangkit Ditengah Pergumulan Pidato 74 tahun GMKI Jefri Edi Irawan Gultom Para peletak sejarah selalu berpegang pada prinsip ini, ‘’perjalanan...

Pewaris Opera Batak

11/07/2023

Oleh: Thompson Hs* PIRAMIDA.ID- Tahun 2016 saya menerima Anugerah Kebudayaan dari Kemdikbud (sekarang Kemendikbudristek) Republik Indonesia di kategori Pelestari. Sederhananya,...

Mengapa Membahas Masa Depan Guru “Dianggap” Tidak Menarik?

01/05/2023

Oleh: Agi Julianto Martuah Purba PIRAMIDA.ID- “Mengapa sejauh ini kampus kita tidak mengadakan seminar tentang tantangan dan strategi profesi guru di...

Membangun Demokrasi: Merawat Partisipasi Perempuan di Bidang Politik

14/04/2023

Oleh: Anggith Sabarofek* PIRAMIDA.ID- Demokrasi, perempuan dan politik merupakan tiga unsur yang saling berkesinambungan satu dengan yang lain. Berbicara mengenai...

Dari Peristiwa Kanjuruhan Hingga Batalnya Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20

03/04/2023

Oleh: Edis Galingging* PIRAMIDA.ID- Dunia sepak bola tanah air sedang merasakan duka yang dalam. Kali ini, duka itu hadir bukan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Ketua Pemuda Muhammadiyah Simalungun, Film Children of Heaven: Dakwah Kultural Muhammadiyah.

11/06/2026
Berita

Ketua ILAJ Minta Presiden Prabowo Atensi Kasus Fitri Agus Karo Karo, Petisi Rakyat Bebaskan FAK Tembus 1.283 Tanda Tangan

09/06/2026
Berita

Tumbuhkan Kesadaran Diri, PMKRI Sukses Gelar Diskusi Interaktif “Knowing Yourself”

09/06/2026
Berita

PA Simalungun dan Posbakum Perkuat Komitmen Berikan Akses Keadilan Masyarakat.

06/06/2026
Berita

Ketua BEM FE USI: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat

03/06/2026
Berita

Jakarta Bisa Kalahkan Sampah! Komrad Pancasila Puji Gebrakan Polda Metro, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Lewat Gerakan Pilah Sampah

03/06/2026

Populer

Berita

PA Simalungun dan Posbakum Perkuat Komitmen Berikan Akses Keadilan Masyarakat.

06/06/2026
Berita

Ketua Pemuda Muhammadiyah Simalungun, Film Children of Heaven: Dakwah Kultural Muhammadiyah.

11/06/2026
Edukasi

Kesenjangan Sosial Wilayah Perkotaan Menurut Pandangan Sosiologi

25/10/2022
Pojokan

Asal Usul Kata Rokok di Indonesia

05/08/2022
istimewa
Dialektika

Ana ‘Abdu Man ‘Allamani

17/06/2020
Edukasi

Sosiologi Hukum Memandang Kekerasaan dan Pelecehan Seksual

21/12/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber