Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juli 1, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Dialektika

Fenomena Anak Gugat Orang Tua Kandung

by Redaksi
25/01/2021
in Dialektika
98
SHARES
702
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Pranoto, SH*

PIRAMIDA.ID- Dunia penegakan hukum belakangan ini diisi oleh pemberitaan anak kandung yang menggugat orang tuanya di pengadilan.

Di Bandung, ada sosok kakek 85 tahun yang digugat anak kandungnya yang menuntut ganti kerugian atas tanah warisan senilai Rp 3 Milyar. Pun yang dialami nenek Darmina yang harus menghadiri persidangan dengan kursi roda, setelah anaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Sumatera Selatan.

Belum berhenti di sana, di Salatiga, Dewi Firdauz, juga digugat anak kandungnya terkait perselisihan kepemilikan mobil Fortuner, dan masih banyak sejumlah catatan mengenai persoalan ini.

Secara hukum formil, tindakan anak melakukan gugatan kepada orang tua kandungnya tentu tidak menyalahi aturan yang ada, di mana asas persamaan hak di hadapan hukum adalah sebuah keniscayaan.

Selain itu, tujuan dari hukum, yakni kepastian dan keadilan tentu harus dipandang sebagai salah satu alasan mendasar seorang anak sebagai ahli waris yang merasa tidak mendapatkan atau dicederai haknya.

Namun, apakah menjadi sesuatu yang dapat dikatakan wajar, apabila anak kandung yang dilahirkan dan dibesarkan kedua orang tuanya kemudian menggugat di persidangan meja hijau?

Sebagai bangsa yang beradab dan berbudaya ketimuran, insiden semacam ini tidak seharusnya terjadi. Prof. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya “Perbandingan Hukum Perdata” menjelaskan, kebiasaan penduduk daratan Asia, termasuk Indonesia, secara historis telah menerapkan kebudayaan clan (keluarga besar). Sangat berbeda dengan kebiasaan penduduk Barat yang cenderung materialisme dan individualisme.

Dalam hukum terdapat istilah Alimentasi yang kemudian diatur di dalam Pasal 46 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di mana ditegaskan bahwa setiap anak berkewajiban memelihara orang tuanya menurut kemampuannya. Begitupun dengan apa yang diatur Pasal 298 KUH Perdata, di mana disebutkan bahwa setiap anak, berapun umurnya, wajib menghormati dan menghargai orang tuanya.

Dalam hal ini, memang tidak ditegaskan secara eksplisit mengenai sanksi yang dapat dikenakan oleh setiap anak yang tidak mentaati isi pasal tersebut sebagai salah satu sumber hukum. Lantas, bagaimana dengan kedudukan hak anak yang hak mendapatkan warisannya patut diduga telah dilanggar atau diciderai orang tuanya?

Mengingat, pengaturan hukum warisan di Indonesia yang masih bersifat dualisme dan pluraris, di antaranya ialah KUHPerdata, Hukum Islam, dan Hukum Adat, persoalan ini seyogyanya dapat dimitigasi sejak awal oleh setiap orang tua terkait pembagian harta warisan kepada ahli warisnya dengan menerapkan salah satu ataupun gabungan kaidah-kaidah hukum warisan tersebut.

Dalam disertasinya, Dr. Rony Andre C. Naldo, menuliskan tentang pentingnya memahami gradasi peraturan perundang-undangan, di mana peraturan diciptakan atas dasar kebiasaan, yang kemudian menjadi Undang-Undang, setelahnya mengandung asas-asas hukum, dan terakhir setiap aturan hukum akan mengandung sebuah nilai yang dapat diintepretasikan dengan logika dan pendekatan filsafat.

Terkait kasus-kasus gugatan anak terhadap orang tua kandungnya sepatutnya hakim sebagai pemegang palu keadilan dapat memperhatikan nilai-nilai dalam setiap peraturan sebelum memutus sengketa.

Alimentasi tidak membawa sebuah sanksi pidana, namun alimentasi sebaiknya dipahami dengan pendekatan filsafat dan kearifan. Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi adab, sangat disayangkan apabila perselisihan harta menjadi sebuah pemutus mata rantai persaudaraan.(*)


Penulis adalah Konsultan Hukum pada Kantor Bantuan dan Kajian Hukum Utilitarians Righibran.

Tags: #anak#durhaka#gugat#Hukum#keadilan#Keluarga
Share39SendShare

Related Posts

Pidato Lengkap Jefri Gultom di Dies Natalis GMKI ke-74: Bangkit Ditengah Pergumulan

26/02/2024

Bangkit Ditengah Pergumulan Pidato 74 tahun GMKI Jefri Edi Irawan Gultom Para peletak sejarah selalu berpegang pada prinsip ini, ‘’perjalanan...

Pewaris Opera Batak

11/07/2023

Oleh: Thompson Hs* PIRAMIDA.ID- Tahun 2016 saya menerima Anugerah Kebudayaan dari Kemdikbud (sekarang Kemendikbudristek) Republik Indonesia di kategori Pelestari. Sederhananya,...

Mengapa Membahas Masa Depan Guru “Dianggap” Tidak Menarik?

01/05/2023

Oleh: Agi Julianto Martuah Purba PIRAMIDA.ID- “Mengapa sejauh ini kampus kita tidak mengadakan seminar tentang tantangan dan strategi profesi guru di...

Membangun Demokrasi: Merawat Partisipasi Perempuan di Bidang Politik

14/04/2023

Oleh: Anggith Sabarofek* PIRAMIDA.ID- Demokrasi, perempuan dan politik merupakan tiga unsur yang saling berkesinambungan satu dengan yang lain. Berbicara mengenai...

Dari Peristiwa Kanjuruhan Hingga Batalnya Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20

03/04/2023

Oleh: Edis Galingging* PIRAMIDA.ID- Dunia sepak bola tanah air sedang merasakan duka yang dalam. Kali ini, duka itu hadir bukan...

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023

Oleh: Muhammad Muharram Azhari* PIRAMIDA.ID- Pengertian disiplin menurut Elizabeth Hurtock mengemukakan bahwa; Disiplin itu berasal dari kata "discipline", yaitu seseorang...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Robot Polri Tuai Kritik Netizen, Fawer Sihite: Inovasi Harus Disambut Baik, Tapi Polri Perlu Bangun Instrumen Komunikasi yang Efektif

30/06/2025
Berita

Tokoh Cipayung Plus Gabung Golkar Lewat AMPI, Jefri Gultom: Politik Adalah Etika untuk Melayani

28/06/2025
Berita

Tokoh Cipayung Plus Login Golkar Pada HUT AMPI, Bahlil Lahadalia : Adik-Adik Saya Sudah di Jalan Yang Benar

28/06/2025
Berita

IRKI Nilai Tafsir UU Tipikor atas Pedagang Pecel Lele Menyesatkan

22/06/2025
Dunia

Perang Israel-Iran Menunjukkan Pentingnya STEM, Fawer Sihite: Dukung Sikap Presiden Prabowo

22/06/2025
Berita

Buntut Viralnya Dugaan Kekerasan Terhadap Tunanetra di Siantar, ILAJ Minta KND Periksa Wali Kota dan Jajaran Terkait

19/06/2025

Populer

Berita

Tokoh Cipayung Plus Login Golkar Pada HUT AMPI, Bahlil Lahadalia : Adik-Adik Saya Sudah di Jalan Yang Benar

28/06/2025
Edukasi

Keterbatasan Jumlah Guru Terampil

09/12/2021
Berita

Tokoh Cipayung Plus Gabung Golkar Lewat AMPI, Jefri Gultom: Politik Adalah Etika untuk Melayani

28/06/2025
domain publik
Dialektika

Daoed Joesoef, Hakikat Pendidikan, dan Nilai Keindonesiaan

17/09/2021
Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Dunia

Perang Israel-Iran Menunjukkan Pentingnya STEM, Fawer Sihite: Dukung Sikap Presiden Prabowo

22/06/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba