PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, meminta Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Amsal Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya sejumlah fakta persidangan, termasuk pleidoi yang dibacakan Amsal di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Muhammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (4/3/2026).
“Perlu ada supervisi dari Kejaksaan Agung untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat,” kata Fawer dalam keterangannya, Kamis.
Minta Hakim Pertimbangkan Keadilan Substantif
Fawer berharap majelis hakim tidak hanya berpegang pada pendekatan formal, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif dalam memutus perkara tersebut.
Menurutnya, dalam hukum pidana, unsur niat jahat (mens rea) merupakan faktor penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.
“Jika dalam persidangan tidak ditemukan adanya niat jahat untuk merugikan keuangan negara, maka hal itu harus menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim,” ujarnya.
Soroti Peran Kepala Desa
ILAJ juga menyoroti fakta dalam pleidoi Amsal terkait tidak diprosesnya kepala desa sebagai pengguna anggaran dalam perkara ini.
Dalam sistem pengelolaan keuangan desa, kepala desa memiliki kewenangan dan tanggung jawab utama atas penggunaan anggaran.
“Hal ini perlu menjadi perhatian agar penegakan hukum berjalan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih,” kata Fawer.
Fakta Persidangan dan Pleidoi
Dalam pleidoinya, Amsal Sitepu menyatakan dirinya merupakan pelaku ekonomi kreatif dan tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Ia juga mempertanyakan tidak dilibatkannya kepala desa dalam proses hukum, serta mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap sejumlah pihak di tingkat desa.
Selain itu, Amsal menyebut nilai yang dipersoalkan berkaitan dengan kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dorong Penegakan Hukum yang Proporsional
ILAJ menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas, termasuk dalam menentukan prioritas penanganan perkara.
“Penegakan hukum seharusnya difokuskan pada kasus-kasus besar yang berdampak signifikan terhadap keuangan negara, tanpa mengabaikan keadilan bagi setiap warga negara,” ujar Fawer.
Ia juga mengkritisi penanganan perkara ini dan menilai perlu adanya evaluasi terhadap pemahaman hukum aparat penegak hukum di daerah.
“Jika dalam praktiknya terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum, maka perlu dilakukan pembinaan dan evaluasi menyeluruh. Kejaksaan Agung perlu turun tangan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan,” tegasnya.
Harapan terhadap Putusan Pengadilan
Fawer berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara komprehensif.
“Putusan pengadilan harus mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Kami melihat adanya indikasi bahwa perkara ini berpotensi mengarah pada kriminalisasi, sehingga hakim diharapkan dapat mengambil keputusan yang adil, termasuk kemungkinan membebaskan Amsal Sitepu,” katanya (Tim).

















