Oleh: Louis A. Purba, Jelita P. Sinaga, Yuli O.I Purba*
PIRAMIDA.ID- Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum (reschtsaat) dan bukan atas dasar kekuasaan (machstaat) Indonesia menuangkan cita-cita ataupun tujuan negara di mana melalui hukum sebagai sarananya.
Dengan kata lain hukum adalah sarana yang digunakan untuk mencapai tujuan negara yang sudah dicita-citakan, di mana di Indonesia menurut bentuknya dibedakan menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tidak tertulis adalah hukum kebiasaan dan hukum adat dan hukum tertulis adalah peraturan undang-undangan.
Politik merupakan suatu cara perspektif atau pandangan dalam membuat suatu keputusan pada kehidupan berkelompok, di mana politik tersebut mengacu kepada suatu cara yang membuat adanya kesepakatan antar manusia di mana mereka dapat hidup berdampingan (berkelompok) dalam suatu suku, kota bahkan hingga di negara.
Hukum (norma) merupakan suatu perintah dan larangan yang terdapat dalam norma-norma sosial yang di mana adanya norma kesusilaan, norma agama, dan norma kebiasaan yang bersifat umum dan abstrak dari pengertian tersebut dapat diambil suatu pandangan filsafat hukum yang berfungsi sebagai ilmu yang mempelajari suatu pertanyaan-pertanyaan mendasar mengenai politik dan hukum di mana disebut sebagai suatu ilmu penegetahuan tentang hakikat hukum.
Politik hukum merupakan suatu disiplin hukum yang mengkhususkan dirinya kepada usaha-usaha yang bertujuan untuk memerankan hukum dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh masyarakat tertentu.
Tujuan politik hukum, yaitu bagaimana kita mengambil suatu cara pandang (perspektif) kapan waktu yang harus digunakan untuk mengambil suatu pertanyaan-pertanyaan mendasar mengenai politik dan hukum untuk mencapai suatu tujuan negara yang dicita-citakan oleh masy!rakat tertentu di mana terdapat bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya dalam hukum positif yang terdapat di dalamnya undang-undang dan konstitusi.
Fungsi politik hukum adalah untuk mengkaji kegiatan politik dan hukum dengan cara memilih dan menentukan bagaimana tujuan politik dan hukum yang hendak dicapai negara yang dicita-citakan oleh masyarakat tertentu.
Esensi politik hukum, yaitu sebagai berikut:
1. Apakah tujuan yang hendak dicapai dengan sistem politik dan hukum yang ada di Indonesia?
2. Bagaimanakah waktu yang paling bijak yang bisa dipakai untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan dalam politik dan hukum di Indonesia?
3. Kapankah waktu yang tepat untuk mengubah politik dan hukum yang ada di Indonesia?
4. Siapakah yang merumuskan politik dan hukum yang ada di Indonesia?
5. Di manakah didapatkan sitem legitimasi konstitusional politik dan hukum yang ada di Indonesia?
Implementasi politik hukum yang ada di Indonesia, yaitu sebagai acuan negara di mana adanya tuntutan reformasi pemerintahan, yang memandang hukum sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan negara, sekaligus meluruskan atau merevisi politik hukum yang bertentangan dengan Pancasila (yudicial review) untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
Yang menjadi kesimpulann dari penulis, yakni politik hukum merupakan kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam bidang hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku ,yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
Politik hukum nasional merupakan pelaksanaan ketentuan hukum secara sistematis, terinci, dan mendasar dalam pengambilan kebijakan kritis terhadap ius constitum dan ius constituendum.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa Prodi PKN FKIP Universitas HKBP Nomennsen Pematangsiantar.