Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Minggu, Mei 28, 2023
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Edukasi

Pandangan Sosiologi Hukum terhadap Kasus Pembunuhan Berencana

by Redaksi
15/10/2021
in Edukasi
188
SHARES
1.3k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Oleh: Indah Juwairiyah*

PIRAMIDA.ID- Berbicara mengenai permasalahan hukum di Indonesia sangat menarik untuk dianalisis, karena banyak tejadinya tindakan kriminal yang sering terjadi di Indonesia.

Bagaimana tindakan kriminalitas dapat terjadi? Tindakan kriminalitas dapat terjadi karena adanya kondisi-kondisi sosial, adanya kesenjangan sosial, meningkatnya tingkat kepadatan penduduk, adanya dendam pribadi, faktor ekonomi, asimilasi budaya, dan adanya pengangguran yang meningkat.

Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Apa itu negara hukum? Negara hukum adalah negara yang dilandaskan hukum dan keadilan bagi warganya. Maksudnya adalah segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa, semata-mata berdasarkan hukum atau dengan kata lain diatur oleh hukum.

Akhir-akhir ini kasus kriminalitas, terutama pada kasus pembunuhan sering terjadi di Indonesia. Tindak pidana seperti pembunuhan yang merupakan salah satu jenis tindak pidana terhadap jiwa/tubuh orang lain yang membawa dampak sangat luas dan mendalam.

Bahaya bagi kelangsungan hidup masyarakat yang akibatnya masyarakat akan merasa gelisah, panik dan dapat mengalami keputus asaan akan keselamatan jiwanya. Saat ini, banyak peristiwa menarik perhatian masyarakat, yaitu semakin banyaknya tindak pidana yang terjadi dengan berbagai sebab yang melatarbelakanginya. Salah satunya adalah tindakan pidana pembunuhan berencana.

Kata pembunuhan berencana sudah tidak asing, bukan? Lalu, apakah sebenarnya itu pembunuhan berencana? Pembunuhan berencana adalah kejahatan yang merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan. Pada tindak pidana ini kita bisa mengambil salah satu contoh kasus, yaitu “Oknum Polisi Bunuh 2 Wanita di Medan”.

Pada kasus pembunuhan ini diketahui terdakwa Aipda Roni Syahputra (RS) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan. Adapun korbannya adalah dua orang wanita muda berinisial RP(21) dan SNT (16), warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Melawan, Kota Medan. Kasus pembunuhan ini berawal dari masalah sepele, yaitu korban RP yang merupakan Pekerja Halian Lapas (PHL) di Polres Pelabuhan Belawan dilarang tersangka saata hendak menitipkan barang di sel tahanan.

Sesuai aturan yang sudah diatur, bahwa waktu malam tidak boleh menitipkan barang ke sel tahanan. Terjadilah percekcokan antara keduanya, yang menyebabkan RS merasa tersinggung dengan ucapan korban.
Pelaku ingin berusaha menyelesaikan kesalahpahamannya dengan korban. Lalu, diajaklah bertemu di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan. Korban menuruti pelaku, dan dia datang ke hotel tersebut bersama rekan perempuannya berinisial SNT.

Saat berada di kamar hotel, percekcokan kembali terjadi antara pelaku dan korban. Karena pelaku merasa emosi, pelaku mencekik korban hingga tewas. Untuk menghilangkan jejaknya itu, pelaku juga membunuh teman perempuan korban.
Setelah kedua korban tewas, pelaku lalu membawa jenazahnya dan dibuang di lokasi yang berbeda. Jasad RP dibuang di pinggir Jalan Lintas Sumatera Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Sedangkan, jasad SNT dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24 Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Pembunuhan itu tentunya direncanakan.

Makanya satu dibawa ke Sergai satu di Pulo Brayan, untuk menghilangkan jejak. Terjadinya kasus ini pelaku dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dua orang wanita. Dia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP dan divonis hukuman mati. Majelis hakim menyebutkan tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman pelaku.

Berdasarkan penjelasan serta analisis mengenai kasus tersebut, dapat kita simpulkan bahwa keduanya salah bertindak, karena diketahui bahwa korban yang memulai terjadinya perselisihan dengan membuat pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban. Begitupun pelaku yang akhirnya melakukan tindak kejahatan pembunuhan. Bagaimapun motifnya, segala kekerasan dan bahkan melakukan pembunuhan atas dasar tersinggung sangat tidak dapat dibenarkan, karena akan merugikan diri sendiri.

Hukum memang harus ditegakkan atas kesalahan apa yang ia lakukan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tidak hanya itu, hal penting lainnya, yaitu dengan mempertimbangkan hukuman yang akan diberikan, mengingat beberapa hal yang mungkin dapat menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Berdasarkan kasus ini, hakim memutuskan untuk memberikan hukuman mati.

Dalam pandangan sosiologi hukum, menurut Durkheim sanksi yang sifatnya mengekang (repressive) adalah suatu sanksi yang berarti suatu celaan masyarakat, suatu penghinaan terhadap kehormatan, baik dalam bentuk hukuman mati atau hukuman badan, penghapusan kemerdekaan dan lain-lain atau semata-mata pencelaan dimuka umum.

Sesungguhnya sanksi-sanksi represif (mengekang) dan hukum pidana yang mengiringinya melindungi persamaan-persamaan sosial yang paling hakiki.(*)


Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji Prodi Sosiologi Semester III.

Tags: #analisis#Hukum#kriminal#sosiologi
Share75SendShare

Related Posts

Pemilu sebagai Sarana Demokrasi Rakyat

25/05/2023

Oleh: Tri Faith Manalu* PIRAMIDA.ID- Pemilihan Umum atau yang sering kita singkat Pemilu adalah sarana demokrasi dalam memilih pemimpin yang...

Data Pemilih Akurat: Anggaran Efesien, Pemilu Berkualitas!

23/05/2023

PIRAMIDA.ID- "Masalah data pemilih merupakan sebuah persoalan yang kompleks. Meskipun dilakukan pemutakhiran secara berkelanjutan, masalah data pemilih akan selalu ada....

Politikus harus Memiliki Prinsip

05/05/2023

Oleh: Epifanius M. Mbale* PIRAMIDA.ID- Demokrasi merupakan jalan terbaik dalam mengagregasi segala kepentingan karena sistem demokrasi di dalamnya terdapat sebuah...

Pendidikan & Generasi Kartini

21/04/2023

Oleh: Asrida Sigiro* PIRAMIDA.ID- Hari Kartini diperingati sebagai hari di mana bangkitnya wanita dari belenggu budaya patriarki yang membuat stigma...

Cerpen: Tambang Liar

02/04/2023

Oleh: Budi P. Hutasuhut* PIRAMIDA.ID- Meilani melihat punggung laki-laki tua itu saat melangkah menjauhinya, punggung yang sama selalu dilihatnya setiap...

Mengurai Kurangnya Tatanan dan Kepekaan Masyarakat terhadap Lapangan Merdeka Siantar

22/03/2023

Oleh: Alberto Nainggolan* PIRAMIDA.ID- Taman Bunga (Lapangan Merdeka) merupakan salah satu tempat umum yang berada di tengah-tengah Kota Pematang Siantar....

Load More

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Terkini

Berita

Rayakan Dies Natalis, PMKRI Siantar Gelar Dialog Publik dan Lomba Menulis Esai

26/05/2023
Edukasi

Pemilu sebagai Sarana Demokrasi Rakyat

25/05/2023
Edukasi

Data Pemilih Akurat: Anggaran Efesien, Pemilu Berkualitas!

23/05/2023
Berita

Peringati Hari Kenaikan Yesus Kristus, Ini Seruan yang Disampaikan PARKINDO

18/05/2023
Berita

Jelang Pemilu 2024, Ketua ILAJ Sebut 20 Alasan LBP Layak jadi Cawapres

09/05/2023
Edukasi

Politikus harus Memiliki Prinsip

05/05/2023

Populer

Edukasi

Keterbatasan Jumlah Guru Terampil

09/12/2021
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Dialektika

Kesehatan Mental & Jiwa dalam Perspektif Sosiologi & Hukum

05/07/2022
Berita

Rayakan Dies Natalis, PMKRI Siantar Gelar Dialog Publik dan Lomba Menulis Esai

26/05/2023
Berita

Duta Bahasa Sumatera Utara 2022 Laksanakan Krida Kebahasaan di Rumah Baca Pelita Bangsa

07/10/2022
Berita

Kritik Sastra: Pengertian, Fungsi, Manfaat dan Pendekatan

14/11/2022

FULL CAFE SIANTAR DI JALAN NARUMONDA ATAS NO 30

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2021 Piramida ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2021 Piramida ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia