Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Desember 12, 2023
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Ekologi

PP PMKRI: Penghapusan Limbah Batubara Dari Kategori B3 Merupakan Bentuk Pengabaian Terhadap Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup

by Redaksi
12/03/2021
in Ekologi
100
SHARES
712
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus limbah batubara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

PP ini disahkan pada 02 Februari 2021. Dihapusnya limbah batubara dari kategori limbah berbahaya dan beracun dilihat dari bagian penjelasan Pasal 459, debu hasil pembakaran batubara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tak lagi digolongkan sebagai limbah berbahaya dan beracun.

“Pemanfaatan limbah non B3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Circulating Fluidized Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan.”

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PP PMKRI) menilai kebijakan ini akan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Aturan ini menjadi bukti bahwa kebijakan pemerintah tidak berwawasan lingkungan dan mengedepankan konsep pembangunan berkelanjutan.

Benidiktus Papa, Ketua Presidium PP PMKRI mengatakan, “Aturan ini terutama penjelasan Pasal 459 telah menurunkan standar perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Dampaknya adalah terancamnya keasrian dan kelestarian lingkungan hidup. Selain itu, akan mengancam Kesehatan masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar lokasi PLTU. Seperti yang kita ketahui bersama limbah dari batubara ini mengandung senyawa kimia seperti arsenik, timbal, merkuri, kromium, dan senyawa kimia lainnya.”

“PP PMKRI yang sedari awal focus kepada keadilan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan menilai hadirnya aturan konstitusi kita yang mengatakan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan (Pasal 28 H ayat (1)) harus menjadi pedoman dalam mengelola lingkungan. Oleh karena itu, kami meminta agar Presiden Jokowi segera mencabut peraturan ini,” tegasnya.

Alboin Samosir, Presidium Gerakan Kemasyarakatan mengatakan, “Aturan ini menjadi bukti betapa negara tunduk kepada kepentingan para investor, menghapus limbah batubara dari kategori B3 menjadi pelengkap aturan yang sebelumnya (UU Cipta Kerja) yang spiritnya eksploitif dan minim proteksi baik kepada masyarakat maupun kepada lingkungan hidup.”

Ia juga menambahkan, negara jangan menjadikan alam dan manusia sebagai tumbal demi menggaet investor. Berhenti menyisahkan luka kepada alam dan masyarakat. “Presiden Joko Widodo kiranya dapat mewarisi lingkungan alam yang masih asri dan sehat,” katanya.

“Keberanian Jokowi untuk mencabut Peraturan Pemerintah ini terutama pasal yang bermasalah diharapkan sama seperti saat Jokowi Mencabut aturan tentang investasi miras. Kami menantinya Pak Presiden, sebab masa depan lingkungan jauh lebih penting untuk diperhatikan,” pungkasnya.(*)

Tags: #limbah#lingkunganhidup#pmkri
Share40SendShare

Related Posts

Menelusuri Asal Usul Makna Warna Hijau & Gerakan Lingkungan

05/03/2023

PIRAMIDA.ID- Pada Februari 1970, sekelompok hippie dan aktivis berkumpul di Vancouver, Kanada untuk membahas rencana uji coba nuklir di Pulau...

Perspektif Sosiologi terhadap Permasalahan Eksistensi Nelayan Skala Kecil

27/10/2022

Oleh: Adhitya Qurdiansyah (2205030012) PIRAMIDA.ID- Nelayan merupakan sebuah istilah bagi setiap individu atau kelompok yang mana kesehariannya bekerja menangkap ikan...

Di Jambi Penyelesaian Konflik Agraria Dinilai Setengah Hati, WALHI Ungkap Sejumlah Persoalan

26/07/2022

PIRAMIDA.ID- Proses penyelesaian konflik agraria di wilayah Provinsi Jambi, diakui masih menapaki jakan terjal oleh Manager Advokasi Wahana Lingkungan Hidup...

Apa yang Terjadi jika Kita Berhenti Menggunakan Plastik?

06/07/2022

PIRAMIDA.ID- Dari 8.300 juta ton plastik murni yang diproduksi hingga akhir tahun 2015, terdapat 6.300 juta tonnya telah dibuang. Sebagian...

Dampak Plastik terhadap Lingkungan

07/06/2022

Oleh: Lidya Putri* PIRAMIDA.ID- Kantung plastik kresek dan kemasan dari plastik lainnya merupakan alat pengemas yang paling banyak dipergunakan karena...

Apakah Efektif Pola Baru Pengawasan dan Penegakan Hukum di Laut Indonesia?

09/04/2022

PIRAMIDA.ID- Pengamanan wilayah laut menjadi kegiatan sangat penting untuk bisa terus berlangsung sepanjang tahun. Kegiatan tersebut tak hanya untuk mengamankan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

PAC PP Bandar Huluan Simalungun Bersinergi Dengan Masyarakat

11/12/2023
Berita

Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia UHKBPNP, Sukses menyelenggarakan Pagelaran Puisi dengan Tema : Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu

11/12/2023
Berita

Peringati Hari HAM, Rumah Baca Pelita Bangsa gelar Perlombaan Menulis

10/12/2023
Berita

PAC PP Dolog Massagal Siap Menangkan Hamonangan Purba di Pemilu 2024

10/12/2023
Berita

Kepsek SMK 1 Jorlang Hataran Simalungun Sukses Beratkan Siswa Dengan Berbagai Pengutipan

08/12/2023
Berita

Setelah Menjabat Kepsek SMP 1 Parapat,Jes Manro ‘Menderita’

08/12/2023

Populer

Berita

Terbukti,Selain Diduga Korupsi Dana Bos,Suster Kepsek SMA Bintang Timur Juga Arogan

03/12/2023
Berita

Kepsek SMK 1 Jorlang Hataran Simalungun Sukses Beratkan Siswa Dengan Berbagai Pengutipan

08/12/2023
Berita

Turnamen Volley Memperebutkan Piala Ketua MPC PP Simalungun Berhadiah 18 Juta

06/12/2023
Berita

Dana BOS SMA Bintang Timur Patut Dipertanyakan,Kepsek Malah Diam

27/11/2023
Berita

Lapas Siantar Digoncang Narkoba,KPLP Membantah

07/12/2023
Berita

Kritik Sastra: Pengertian, Fungsi, Manfaat dan Pendekatan

14/11/2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2023 Piramida ID

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2023 Piramida ID

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba