Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, November 30, 2023
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Angkat, Mutasi, hingga Pecat PNS

by Piramida.id
20/01/2020
in Sorot Publik
98
SHARES
701
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

PP tersebut mengukuhkan kuasa Presiden Jokowi untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.

“Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dalam Ayat 2 PP itu disebutkan bahwa kewenangan presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota.

Kewenangan presiden ini sama dengan yang dimuat dalam PP sebelumnya.

Namun, pada PP yang terbaru, yakni PP Nomor 17 Tahun 2020, presiden berhak menarik pendelegasian tersebut bila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit (berbasis prestasi) yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dengan demikian, presiden memiliki kuasa penuh atas pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian PNS.

“Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat 7 yang menjadi ketentuan baru dalam PP tersebut.


sumber: Kompas

Tags: Joko WidodoJokowiPresiden
Share39SendShare

Related Posts

PAC Bosar Maligas Siap Menangkan Elkananda Shah di Pemilu 2024

29/11/2023

Piramida.id|Simalungun - Pimpinan Anak Cabang (PAC) Bosar Maligas, Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Simalungun, selenggarakan rapat pemilihan pengurus (RPP) Selasa (28/11/2023)...

Raup Puluhan Juta Per Hari, Narkoba Salim Tantang Polres Simalungun

27/11/2023

Piramida.id|Simalungun - Ketakutan dan kecemasan warga Simalungun akan maraknya peredaran Narkoba jenis Sabu sepertinya tidak berujung dan masih akan selalu...

Dana BOS SMA Bintang Timur Patut Dipertanyakan,Kepsek Malah Diam

27/11/2023

Piramida.id|Siantar - Alokasi dana bantuan operasional siswa (BOS) Sekolah Menengah Atas (SMA) Bintang Timur Pematangsiantar (Sumut) pada tahun 2020-2021 khususnya,...

Rumah Baca Pelita Bangsa Sukses laksanakan Fun Games Teacher Day

26/11/2023

Piramida.id|Simalungun - Kegiatan Fun Games Teacher Day dilaksanakan oleh Rumah Baca Pelita Bangsa dalam semarak merayakan hari Guru Nasional 2023....

Peristiwa Keributan di Bitung, Ketua Umum GMKI: Kita Semua Bersaudara

26/11/2023

Piramida.id|Jakarta - Peristiwa keributan pecah di daerah Bitung terkait dengan pendukung Palestina dan Israel, memunculkan kekhawatiran akan memanasnya situasi. Ketua...

PT Bernofarm Peduli Paud Kecamatan Tanah Jawa

24/11/2023

Piramida.id|Simalungun - Kegiatan perlombaan mewarnai tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) yang berlangsung di saung alam raya kelurahan Tanah Jawa,...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

PAC Bosar Maligas Siap Menangkan Elkananda Shah di Pemilu 2024

29/11/2023
Berita

Raup Puluhan Juta Per Hari, Narkoba Salim Tantang Polres Simalungun

27/11/2023
Berita

Dana BOS SMA Bintang Timur Patut Dipertanyakan,Kepsek Malah Diam

27/11/2023
Berita

Rumah Baca Pelita Bangsa Sukses laksanakan Fun Games Teacher Day

26/11/2023
Berita

Peristiwa Keributan di Bitung, Ketua Umum GMKI: Kita Semua Bersaudara

26/11/2023
Berita

PT Bernofarm Peduli Paud Kecamatan Tanah Jawa

24/11/2023

Populer

Berita

Peristiwa Keributan di Bitung, Ketua Umum GMKI: Kita Semua Bersaudara

26/11/2023
Berita

Sanju Sidabutar Ditetapkan Tersangka,Polres Siantar Diminta Lakukan Penahanan

21/11/2023
Dialektika

Kesehatan Mental & Jiwa dalam Perspektif Sosiologi & Hukum

05/07/2022
Berita

Raup Puluhan Juta Per Hari, Narkoba Salim Tantang Polres Simalungun

27/11/2023
Berita

Kapolda Sulawesi Tengah Diminta Usut Tuntas Tewasnya Rati

18/11/2023
Berita

PAC Bosar Maligas Siap Menangkan Elkananda Shah di Pemilu 2024

29/11/2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2023 Piramida ID

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2023 Piramida ID

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba