Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Juli 22, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomePojokan

Rokok Elektrik, Bisnis, dan Kesehatan

byRedaksi
12/07/2020
inPojokan
ilustrasi/klikdokter.com

ilustrasi/klikdokter.com

99
SHARES
707
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Aris Perdana*

PIRAMIDA.ID- Vape atau rokok elektrik sering dinarasikan sebagai produk rendah risiko. Dalam kampanyenya, rokok elektrik selalu digadang sebagai versi lebih aman dari rokok konvensional. Mengapa demikian?

Masyarakat umum, khususnya para konsumen produk tembakau, sudah termakan ilusi kesehatan yang dimainkan, bahwa produk ini sebagai sarana untuk berhenti dari ketergantungan rokok. Iya memang orang jadi mengurangi merokok, tetapi kemudian beli rokok elektrik. Sama-sama rokok, toh?

Poin yang perlu digarisbawahi sebetulnya bukan soal mana yang lebih aman dan mana yang berbahaya. Regulasi sudah menempatkan keduanya di ruang yang sama; sama-sama produk olahan tembakau. Yang perlu menjadi perhatian adalah kepentingan di belakangnya.

Dipandang dari sisi regulasi, produk berkandungan nikotin sudah semestinya terikat tata aturan yang berlaku. Yakni PP 109 tahun 2012 yang sudah secara jelas dan rinci mengatur segala jenis produk berkandungan nikotin. Bahwa sebagai produk yang pula memiliki faktor risiko dan asapnya berpotensi menggangu orang lain. Sudah semestinya pula tunduk pada aturan yang ditetapkan.

Belakangan, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) gencar menyuarakan agar pemerintah membuat regulasi terkait industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), terutama untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha. Yang mereka maksud adalah produk rokok elektrik seperti vape dan lainnya.

Sepintas nampak mulia sekali, menyerahkan diri agar diregulasi oleh negara. Ternyata narasi yang dibangun justru melestarikan ‘konflik’ rokok vs vape. Dalam terminologi lain; asap vs uap. Ini benar-benar menyebalkan. Kretekus tidak semestinya mendukung ribut-ribut ini.

Regulasi khusus rokok elektrik mereka dorong dengan dalih memberi kepastian informasi bagi konsumen. Terlihat upaya dari beberapa pihak yang ingin menonjolkan narasi rokok elektrik lebih aman. Pada titik paling antagonis, regulasi yang didorong bertujuan untuk menekan konsumsi rokok konvensional, termasuk kretek di dalamnya.

Di Selandia Baru, misalnya, mereka tengah mewacanakan rancangan regulasi khusus rokok elektrik. Dalam draf rancangan tersebut jelas dicantumkan bahwa sistem pemanasan yang menghasilkan uap lebih rendah risiko dibanding pembakaran yang menghasilkan asap. Regulasi di Selandia Baru tersebut terang-terangan bertujuan menekan rokok konvensional.

Sialnya, apa yang terjadi di Selandia Baru justru dijadikan rujukan oleh sekelompok orang agar turut diberlakukan di Indonesia. Narasi-narasi serupa digencarkan. Dari sini, jelas, kepentingan yang diusung bukan lagi soal konsumen, tapi bisnis.

Kalau memang rokok elektrik di Indonesia butuh dukungan regulasi, saya sepakat. Pertumbuhan tren konsumsi vape itu satu hal, dan upaya membunuh kretek adalah hal yang lain. Untuk yang kedua—membunuh kretek, saya yakin akan menimbulkan perlawanan.

Kretek adalah produk asli nusantara. Konsumennya tidak seribu dua ribu orang. Banyak. Kalau bisnis vape tengah berkembang lantas berupaya mengganggu stakeholder kretek, tentu akan mengusik banyak orang.

Vapers dan perokok justru harus bersatu melawan segala stigma negatif yang melekat pada konsumen produk tembakau. Vapers dan perokok juga harus sama-sama menolak segala narasi kesehatan yang jelas-jelas selalu mengharamkan nikotin. Jangan malah menumpang isu kesehatan untuk kemudian merebut pasar perokok.


Ulasan ini pertama kali terbit pada komunitaskretek.or.id. Disadur ulang untuk tujuan informatif.

Tags:#filter#kretek#rokok#vape
Share40SendShare

Related Posts

Asal-usul Permainan Tradisional Anak-anak

12/07/2023

PIRAMIDA.ID- Anda merasa jenuh dengan bermain dengan gim di ponsel dan laptop? Terlalu lama bermain gim bisa menyebabkan kerusakan mata akibat...

Mengapa ada Tujuh Hari dalam Seminggu?

11/07/2023

PIRAMIDA.ID- Akhir pekan selalu tak kunjung tiba, kita harus menunggu enam hari penuh antara Senin dan Sabtu. Satu minggu itu...

Ini Medan, Bung!

05/03/2023

Supriadi Harja* PIRAMIDA.ID- Aku lupa, kapan aku pernah mengenal orang ini. Begitu melihatku, ia memperkenalkan diri. Namanya Pak Sukri. Namun...

Seperti Apa Sistem Absensi yang Banyak Digunakan di Indonesia?

20/12/2022

PIRAMIDA.ID- Aset terbesar perusahaan adalah karyawan. Tanpa karyawan, perusahaan tidak akan dapat mencapai tujuan perusahaan. Untuk mencapai tujuannya, human resources...

Mimpi

07/12/2022

Billie Gregorine* PIRAMIDA.ID- Semua orang sekiranya pastilah pernah bermimpi. Sambil rebahan, sayup-sayup kudengar lagu dari Nadin Hamizah yang judulnya 'Rumpang'....

Mengantongi Ragam Cerita dari Tanah Papua

04/09/2022

Oleh: Roberto Duma Buladja* PIRAMIDA.ID- Konsultasi Nasional (Konas) GMKI berlangsung pada 23–27 Agustus 2022 di Jayapura, tanah Papua. Kurang lebih...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Dorong Kemandirian Ekonomi, Bendahara GP Ansor Pematangsiantar Ajak Masyarakat Aktif Kembangkan UMKM

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Negara Hukum Harus Berani Mengoreksi Diri, Jangan Pertahankan Status Tersangka Tanpa Dasar Hukum yang Kuat

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Tantang Penegakan Hukum yang Objektif: Jika Bukti Tak Cukup, Mengapa SP3 Tidak Dipertimbangkan?

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Jangan Biarkan Due Process of Law Kalah oleh Trial by Opinion, Ini 8 Alasan Hukum Soal Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Sebut Ada 8 Alasan Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk Dihentikan Penyidikannya

21/07/2026

Populer

Berita

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

ILAJ Desak PWI Pusat: Wujudkan Keberpihakan Nyata dengan Tegur Perusahaan Media yang Abaikan Hak Jurnalis

21/07/2026
Berita

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026
Berita

Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Adi Putra dan Dody Arfan Rela Cuti Kerja

13/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber